Setiap dokter, tabib, atau staf medis yang berpartisipasi dalam mengiklankan produk makanan kesehatan melanggar undang-undang saat ini.
Menurut Departemen Keamanan Pangan, Kementerian Kesehatan , saat ini di jejaring sosial terdapat beberapa klip dengan gambar karakter yang mengaku sebagai staf medis di rumah sakit besar, dokter yang berkonsultasi tentang penyakit, mengiklankan makanan perlindungan kesehatan sebagai obat untuk menjual produk.
Ketentuan dalam Klausul 2, Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2018/ND-CP yang merinci pelaksanaan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Keamanan Pangan: "Dilarang menggunakan gambar, peralatan, kostum, nama, korespondensi unit medis, fasilitas, dokter, apoteker, tenaga medis, surat ucapan terima kasih dari pasien, artikel dokter, apoteker, dan tenaga medis untuk mengiklankan pangan."
Dengan demikian, setiap dokter, tabib, atau staf medis yang turut serta dalam mengiklankan produk makanan kesehatan melanggar undang-undang yang berlaku.
[iklan_2]
Sumber
Komentar (0)