Pada konferensi pers rutin kuartal ketiga tahun 2023 Kementerian Keuangan , Wakil Menteri Nguyen Duc Chi mengklarifikasi masalah seputar keterlambatan pengembalian PPN, yang menyebabkan kesulitan bagi bisnis ketika mereka membutuhkan modal untuk berinvestasi kembali dalam bisnis dan produksi.
Wakil Menteri Keuangan Nguyen Duc Chi mengatakan bahwa otoritas pajak harus memverifikasi dengan cermat sebelum mengembalikan PPN untuk menghindari memanfaatkan celah hukum untuk mengambil alih uang pajak negara.
Namun, situasi keterlambatan pengembalian PPN masih berkepanjangan, yang menyebabkan kesulitan bagi pelaku usaha, terutama dalam konteks ekonomi yang sulit saat ini. Oleh karena itu, otoritas pajak perlu segera menyediakan solusi yang cepat dan nyaman bagi pelaku usaha yang telah menerima pengembalian pajak untuk menghindari situasi ini.
Wakil Menteri Keuangan mengemukakan dua isu yang perlu segera diselesaikan, yakni penerapan teknologi informasi dan penguatan disiplin publik aparatur pajak.
Selain itu, perlu dipertimbangkan masalah apa saja yang perlu dipecahkan, dan tentu saja tugas ini rutin dan berkelanjutan, terutama di masa sulit saat ini bagi bisnis. Semakin cepat masalah ini dipecahkan, semakin sedikit kesulitan yang akan dihadapi bisnis.
Otoritas pajak manual memengaruhi proses pengklasifikasian catatan dan pengembalian pajak.
Memberikan informasi lebih lanjut mengenai hal ini, Bapak Mai Son, Wakil Direktur Jenderal Departemen Perpajakan, menjelaskan bahwa otoritas pajak harus memverifikasi, menyelidiki, dan mengklasifikasikan catatan perusahaan sebelum melakukan restitusi PPN. Proses ini membantu mendeteksi dan mencurigai beberapa perusahaan yang memiliki indikasi penggelapan pajak, sehingga restitusi pajak dapat berlangsung lebih lambat.
"Namun, keterlambatan restitusi PPN bagi pelaku usaha sebagian disebabkan oleh faktor manusia. Khususnya, otoritas pajak masih melakukannya secara manual, yang memengaruhi proses klasifikasi dokumen dan restitusi pajak," jelas Bapak Son.
Menghadapi situasi ini, Direktorat Jenderal Pajak telah membentuk satuan kerja untuk menyelesaikan, menginventarisasi, dan menelusuri asal-usul pelanggaran jika terdeteksi. Selain itu, Direktorat Jenderal Pajak telah menyusun opini untuk disampaikan kepada Kementerian Keuangan guna mengusulkan sejumlah solusi untuk mengubah sejumlah peraturan terkait restitusi pajak.
“Dalam prosesnya, kami bertekad untuk membangun kriteria pengembalian pajak terintegrasi otomatis dan menyelesaikannya pada kuartal keempat tahun 2023, dengan fokus pada penerapan AI dan pengklasifikasian pelaporan pajak untuk bisnis sejak awal,” tegas Bapak Mai Son .
[iklan_2]
Sumber
Komentar (0)