Pada pagi hari tanggal 29 November, Majelis Nasional mengadakan sidang penutup di bawah pimpinan Ketua Majelis Nasional Vuong Dinh Hue. Pada sidang penutup tersebut, Majelis Nasional memutuskan untuk mengesahkan Resolusi tentang kelanjutan pelaksanaan sejumlah resolusi Majelis Nasional ke-14 dan resolusi tentang pengawasan dan pemeriksaan tematik dari awal masa sidang ke-15 hingga akhir masa sidang ke-4.
Setelah mendengarkan Sekretaris Jenderal Majelis Nasional - Kepala Kantor Majelis Nasional Bui Van Cuong menyampaikan Laporan tentang penjelasan, penerimaan dan revisi rancangan Resolusi, Majelis Nasional memberikan suara untuk meloloskan resolusi tersebut secara elektronik.
Hasil pemungutan suara elektronik menunjukkan bahwa 474 anggota Majelis Nasional berpartisipasi dalam pemungutan suara yang mendukung (mencakup 95,95%). Dengan partisipasi mayoritas anggota Majelis Nasional dalam pemungutan suara yang mendukung, Majelis Nasional secara resmi mengesahkan Resolusi untuk melanjutkan pelaksanaan sejumlah resolusi Majelis Nasional ke-14 dan dari awal masa sidang ke-15 hingga akhir masa sidang ke-4 mengenai pengawasan dan pemeriksaan tematik.
Dalam Resolusi tentang kelanjutan pelaksanaan sejumlah resolusi Majelis Permusyawaratan Rakyat Angkatan ke-14 dan sejak awal masa sidang ke-15 sampai dengan berakhirnya masa sidang ke-4 tentang pengawasan dan penyidikan tematik, disebutkan bahwa pelaksanaan resolusi Majelis Permusyawaratan Rakyat telah dilaksanakan secara sungguh-sungguh dan bertanggung jawab oleh instansi, dengan banyak penyelesaian yang sinkron, menciptakan perubahan positif dan mencapai hasil yang nyata di sebagian besar bidang, memberikan kontribusi yang nyata terhadap keberhasilan pelaksanaan tugas, tujuan, dan sasaran pembangunan sosial ekonomi tahunan sesuai dengan resolusi Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Terkait dengan bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup, Resolusi tersebut dengan jelas menyatakan bahwa pada tahun 2024, menyelesaikan pengesahan Rencana Induk pemanfaatan dan penggunaan sumber daya pesisir secara berkelanjutan untuk periode tahun 2021-2030, dengan visi tahun 2050, Rencana Nasional Perlindungan Lingkungan Hidup untuk periode tahun 2021-2030, dengan visi tahun 2050, Rencana Induk Konservasi Keanekaragaman Hayati Nasional untuk periode tahun 2021-2030, dengan visi tahun 2050; menetapkan standar dan peraturan lingkungan hidup nasional tentang kegiatan perambahan laut.
Menerapkan langkah-langkah untuk mengklasifikasikan sampah di sumber, mengelola sampah, meningkatkan penggunaan kembali, daur ulang, dan mengurangi sampah TPA; menerapkan Undang-Undang Perlindungan Lingkungan secara tegas dan efektif. Mendesak penerbitan seperangkat norma teknis dan ekonomi tentang pengklasifikasian sampah di sumber, pengumpulan, pengangkutan, dan pengelolaan sampah rumah tangga. Meningkatkan efektivitas kegiatan pemantauan lingkungan; mengusulkan kebijakan dan sumber daya prioritas, mengembangkan dan melaksanakan rencana penanganan pencemaran lingkungan, terutama sampah, air limbah, dan polusi di desa kerajinan, kawasan industri dan klaster, daerah aliran sungai, sistem irigasi, dll. Melakukan inspeksi, pemantauan, dan penanganan eksploitasi mineral ilegal secara ketat. Meningkatkan kemampuan untuk memprediksi dan memperingatkan bencana alam; menerapkan langkah-langkah teknis dan non-teknis untuk mencegah dan menanggulangi penurunan tanah dan tanah longsor secara efektif.
Memperkuat pengelolaan lahan yang efektif yang berasal dari pertanian milik negara dan kehutanan; mengatasi kekurangan lahan produksi dan lahan permukiman bagi etnis minoritas. Berusaha menyelesaikan pembangunan sistem informasi pertanahan nasional dan basis data pertanahan sesuai standar terpadu di seluruh negeri yang terhubung dengan basis data kependudukan pada tahun 2025.
[iklan_2]
Sumber
Komentar (0)