Pasal 169 Undang-Undang Ketenagakerjaan Tahun 2019 mengatur bahwa pekerja laki-laki yang mencapai usia 62 tahun pada tahun 2028 dan pekerja perempuan yang mencapai usia 60 tahun pada tahun 2035 berhak atas pensiun.
Namun, mulai tahun 2021, usia pensiun resmi untuk pekerja pria adalah 60 tahun 3 bulan, dan untuk pekerja wanita adalah 55 tahun 4 bulan. Selain itu, setiap tahun berikutnya, usia pensiun akan bertambah 3 bulan untuk pria dan 4 bulan untuk wanita.
Berdasarkan peta jalan tersebut, pada tahun 2024, usia pensiun pekerja laki-laki adalah 61 tahun, dan usia pensiun pekerja perempuan adalah 56 tahun 4 bulan. Pekerja yang memenuhi persyaratan waktu pembayaran jaminan sosial sesuai ketentuan undang-undang jaminan sosial akan menerima pensiun ketika mencapai usia pensiun.
Pasal 35 Undang-Undang Ketenagakerjaan merinci hak karyawan untuk mengakhiri kontrak kerja secara sepihak dalam kasus-kasus tertentu. Hal ini membantu untuk lebih memahami hak-hak karyawan ketika mereka mencapai usia pensiun.
Secara khusus Pasal 35 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Ketenagakerjaan Tahun 2019 mengatur tentang hak pekerja untuk melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak sebagaimana berikut:
Karyawan berhak untuk mengakhiri kontrak kerja secara sepihak tanpa pemberitahuan sebelumnya dalam kasus-kasus berikut:
+ Tidak ditempatkan pada pekerjaan atau tempat kerja yang semestinya atau tidak dijamin kondisi kerjanya sebagaimana diperjanjikan, kecuali dalam hal-hal yang ditentukan dalam Pasal 29 Kitab Undang-Undang ini;
+ Tidak dibayar lunas atau tidak dibayar tepat pada waktunya, kecuali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 Ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ini;
+ Disakiti, dipukul, atau disakiti secara verbal atau fisik oleh majikan, atau melakukan tindakan yang mempengaruhi kesehatan, martabat, atau kehormatan; dipaksa bekerja;
+ Pelecehan seksual di tempat kerja;
+ Karyawan perempuan yang hamil wajib mengambil cuti sesuai dengan ketentuan Pasal 138 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ini;
+ Mencapai usia pensiun sebagaimana ditentukan dalam Pasal 169 Kitab Undang-Undang ini, kecuali diperjanjikan lain oleh para pihak;
+ Majikan memberikan keterangan yang tidak jujur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Perburuhan ini, yang dapat merugikan pelaksanaan perjanjian kerja.
Dengan demikian, bagi karyawan yang mencapai usia pensiun, mereka berhak untuk mengakhiri kontrak kerja secara sepihak tanpa pemberitahuan sebelumnya sesuai dengan ketentuan khusus undang-undang. Namun, perlu dicatat juga bahwa terdapat beberapa kasus, selain ketentuan umum, di mana kedua belah pihak dapat menyepakati hak dan kewajiban yang berbeda saat mengakhiri kontrak.
Minh Hoa (t/h)
[iklan_2]
Sumber
Komentar (0)