Berdasarkan ketentuan Pasal 19 Ayat 1 dan 2 Surat Edaran tersebut, alokasi pajak penghasilan pribadi diterapkan dalam dua kasus utama. Pertama, untuk penghasilan dari gaji dan upah yang dibayarkan perusahaan di kantor pusatnya kepada karyawan yang bekerja di unit afiliasi atau lokasi usaha yang berlokasi di provinsi lain. Kedua, untuk penghasilan yang diperoleh dari memenangkan hadiah undian berhadiah komputer, dengan pemenangnya adalah orang pribadi yang berpartisipasi dalam undian melalui internet, telepon, atau perangkat terminal.
Undang-undang memiliki peraturan yang sangat jelas, sehingga bisnis dan individu perlu mematuhi peraturan tentang pajak penghasilan pribadi untuk menghindari risiko yang tidak diinginkan.
Untuk penghasilan dari upah dan gaji, individu atau organisasi yang membayar penghasilan bertanggung jawab untuk menentukan secara terpisah jumlah pajak terkait yang akan dialokasikan ke setiap provinsi tempat karyawan bekerja, berdasarkan jumlah pajak aktual yang dipotong dari setiap karyawan. Dalam hal karyawan dipindahkan, diperbantukan, atau dirotasi antarprovinsi, jumlah pajak yang dipotong akan dialokasikan ke provinsi tempat karyawan bekerja pada saat pembayaran penghasilan, bukan dialokasikan berdasarkan masa kerja dalam setahun. Hal ini penting untuk membantu unit pembayar menentukan lokasi yang tepat untuk menerima pendapatan anggaran dari pajak penghasilan pribadi yang dipotong.
Untuk penghasilan dari memenangkan hadiah lotere komputer, wajib pajak juga perlu menentukan jumlah spesifik pajak penghasilan pribadi yang terutang di setiap daerah. Jika individu berpartisipasi dalam lotere melalui telepon atau internet, pajak akan dialokasikan sesuai provinsi tempat individu tersebut terdaftar. Jika tiket lotere dibeli melalui perangkat terminal, pajak akan dialokasikan sesuai provinsi tempat tiket diterbitkan. Dalam kedua situasi tersebut, jumlah pajak penghasilan pribadi ditentukan berdasarkan tingkat pengurangan aktual setiap individu yang menang.
Terkait proses pelaporan dan pembayaran pajak pada tahun 2025, badan usaha yang membayarkan penghasilan dari gaji dan upah kepada pegawai yang bekerja di provinsi selain kantor pusat akan tetap memotong pajak seperti biasa. Namun, saat melaporkan pajak, unit usaha akan menggunakan formulir No. 05/KK-TNCN dengan lampiran 05-1/PBT-KK-TNCN sesuai lampiran II Surat Edaran 80/2021/TT-BTC, dan menyerahkannya kepada otoritas pajak setempat. Selanjutnya, pajak yang telah dipotong akan disetorkan ke kas negara masing-masing provinsi tempat pegawai bekerja, sesuai dengan petunjuk dalam Pasal 12 Klausul 4 Surat Edaran tersebut.
Catatan penting adalah bahwa jumlah pajak penghasilan pribadi yang dialokasikan ke daerah secara bulanan atau triwulanan, sesuai dengan periode pelaporan pajak yang dipilih, tidak akan ditentukan ulang saat melakukan penyelesaian pajak akhir tahun. Ketentuan ini membantu mengurangi prosedur administratif dan membatasi penyesuaian jumlah pajak antar daerah setelah alokasi dilakukan.
Dengan petunjuk terperinci di atas, Surat Edaran 80/2021/TT-BTC terus menjadi dasar hukum yang penting untuk memastikan bahwa alokasi dan pembayaran pajak penghasilan pribadi dilakukan sesuai dengan peraturan, transparan dan adil antar daerah pada tahun 2025.
Sumber vov.vn
Sumber: https://baophutho.vn/sai-noi-nop-thue-nguoi-nop-thue-co-the-bi-truy-thu-trong-nam-2025-238958.htm
Komentar (0)