Dalam Pengajuan ini, Pemerintah menyampaikan bahwa dalam rangka memperkuat langkah-langkah pengelolaan dan pengendalian terhadap manipulasi, kepentingan golongan, kepemilikan silang, dan menjamin keselamatan, kesehatan, serta stabilitas sistem lembaga perkreditan, rancangan Undang-Undang hasil amandemen akan melengkapi peraturan mengenai orang-orang yang terkait.
Secara khusus, RUU ini akan mengubah dan melengkapi peraturan terkait kasus-kasus yang melarang seseorang menduduki jabatan. Untuk menghindari konflik kepentingan, RUU ini mengubah dan melengkapi peraturan yang menyatakan bahwa pengelola dan operator lembaga perkreditan tidak dapat merangkap jabatan sebagai pengelola dan operator lembaga perkreditan lain atau badan usaha lain.
Pemerintah baru saja menyerahkan Dokumen kepada Majelis Nasional mengenai rancangan Undang-Undang Lembaga Perkreditan (perubahan). (Foto: DMB)
Rancangan Undang-Undang ini juga mengubah dan melengkapi peraturan tentang batasan rasio kepemilikan saham pemegang saham dengan tujuan mengurangi rasio kepemilikan maksimum pemegang saham dan orang terkait untuk meningkatkan popularitas lembaga kredit saham gabungan.
Rancangan Undang-Undang ini juga melengkapi hak dan kewajiban pengelola dan operator lembaga perkreditan dalam lingkup hak dan kewajiban yang ditugaskan, yang bertanggung jawab untuk melaksanakan instruksi Bank Negara.
Rancangan Undang-Undang ini juga menambahkan kasus-kasus di mana Bank Negara melakukan penghentian sementara atau pemberhentian sementara jabatan anggota Direksi, Dewan Anggota, Dewan Pengawas, dan Direktur Utama (Direktur) bagi yang tidak memenuhi standar dan ketentuan dalam jabatannya, melanggar pelaksanaan instruksi Bank Negara sebagaimana ditentukan,...
Dalam Proposal ini juga, Pemerintah mengusulkan untuk membatasi risiko dari konsentrasi kredit dan kepemilikan silang, Undang-Undang Lembaga Perkreditan akan mengubah dan menambah peraturan tentang batas kredit dalam arah mengurangi rasio batas kredit nasabah dan orang terkait.
Pengurangan limit kredit saat ini tidak membatasi modal kredit yang diberikan untuk produksi dan usaha, sebaliknya membantu banyak nasabah lain untuk mengakses lebih banyak modal kredit dari bank.
Di samping itu, jika dilihat secara absolut, modal kredit yang diberikan kepada nasabah pada lembaga perkreditan yang dihitung berdasarkan batas maksimum kredit yang ditetapkan dalam RUU Perkreditan yang berlaku saat ini, masih jauh lebih besar dibandingkan dengan batas maksimum kredit yang ditetapkan pada saat Undang-Undang Lembaga Perkreditan diundangkan pada tahun 2010.
Rancangan undang-undang ini juga mengubah dan melengkapi peraturan tentang batasan setoran modal dan pembelian saham lembaga kredit, termasuk peraturan yang melarang anak perusahaan lembaga kredit untuk menyetor modal atau membeli saham perusahaan lain atau lembaga kredit yang menjadi pemegang saham atau penyumbang modal lembaga kredit tersebut, dan sebagainya.
[iklan_2]
Sumber
Komentar (0)