Saya seorang guru bahasa Inggris. Saat mempertimbangkan promosi guru, sekolah saya mewajibkan guru untuk menguasai bahasa asing kedua. Apakah persyaratan ini benar? (xuanlan***@gmail.com)
* Membalas:
Persyaratan kemampuan berbahasa asing bagi guru PAUD dan pendidikan umum diatur dalam Surat Edaran Nomor 01, 02, 03, 04/2021/TT-BGDDT dan diubah serta ditambah dalam Surat Edaran Nomor 08/2023/TT-BGDDT sebagai berikut: “…memiliki kemampuan berbahasa asing atau berbahasa daerah sesuai dengan kebutuhan jabatan”.
Oleh karena itu, Kementerian Pendidikan dan Pelatihan tidak mewajibkan guru untuk memiliki sertifikat bahasa asing. Namun, jika pemerintah daerah menetapkan bahwa posisi pekerjaan Anda mengharuskan kemampuan menggunakan bahasa asing kedua, Anda harus memenuhi persyaratan tersebut.
Selain itu, perlu diperhatikan Pasal 3, Pasal 14 Surat Edaran No. 13/2024/TT-BGDDT yang menyatakan: "Untuk standar yang tidak memiliki alat bukti seperti ijazah, sertifikat, keputusan, surat keterangan prestasi, sertifikat kompetensi, mata pelajaran, proyek, atau produk yang diterapkan dalam pendidikan , pengajaran, dan dokumen terkait, alat buktinya adalah catatan penilaian, komentar tentang kemampuan pemenuhan standar kelompok profesi, kelompok mata pelajaran, atau yang setara, dan disahkan oleh pimpinan lembaga pendidikan yang secara langsung mengelola dan menggunakan guru tersebut".
Dengan demikian, pimpinan lembaga pendidikan ditegaskan dalam laporan penilaian, mengomentari kemampuan pemenuhan standar guru, termasuk standar terkait kemampuan penggunaan bahasa asing sebagaimana dipersyaratkan oleh jabatan jabatan.
Selain itu, Pasal 14 Pasal 1 Surat Edaran Nomor 13/2024/TT-BGDDT menyatakan: “Apabila seorang guru memiliki salah satu ijazah dan sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Pasal 3 Keputusan Nomor 115/2020/ND-CP sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Pasal 1 Pasal 4 Keputusan Nomor 85/2023/ND-CP, maka guru tersebut ditetapkan memenuhi standar kemampuan berbahasa asing atau kemampuan berbahasa etnis minoritas pada kategori jabatan profesi yang didaftarkan untuk dipertimbangkan kenaikan pangkat”.
Dalam hal ini, terdapat kasus di mana sertifikat kelulusan profesional dengan standar keluaran bahasa asing yang dipersyaratkan setara atau lebih tinggi dari standar bahasa asing yang dipersyaratkan oleh posisi pekerjaan. Oleh karena itu, penentuan standar keluaran bahasa asing oleh lembaga pelatihan yang menerbitkan sertifikat kelulusan kepada guru dapat didasarkan pada standar keluaran bahasa asing tersebut, atau dapat dikoordinasikan dengan lembaga pelatihan tersebut.
Untuk pertanyaan atau masalah tentang kebijakan untuk guru, silakan kirimkan ke bagian: Kotak surat pembaca - Surat Kabar Education & Times: 15, Hai Ba Trung (Hoan Kiem, Hanoi ).
Surel: bandocgdtd@gmail.com
Sumber: https://giaoducthoidai.vn/yeu-cau-ve-nang-luc-su-dung-ngoai-ngu-doi-voi-giao-vien-mam-non-pho-thong-post746938.html
Komentar (0)