Peraturan Pemerintah Nomor 123/2024 mengatur sanksi atas pelanggaran administratif di bidang pertanahan.
Pasal 27 Peraturan Pemerintah ini mengatur sanksi bagi pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang dokumen dan sertifikat di bidang pertanahan, yaitu denda paling banyak Rp2 juta sampai dengan Rp5 juta untuk perbuatan menghapus, membetulkan, atau memalsukan isi dokumen dan sertifikat di bidang pertanahan.
Apabila terjadi pernyataan tidak jujur mengenai penggunaan tanah atau penghapusan, pembetulan, atau pemalsuan isi dokumen dan sertifikat hak atas tanah yang mengakibatkan penerbitan Sertifikat tidak benar dan terjadinya alih fungsi, pengalihan, sewa, pewarisan, hibah, hipotek, atau penyertaan modal dengan menggunakan hak atas tanah yang tidak cukup serius untuk memenuhi tuntutan pidana, maka akan dikenakan denda sebesar 5 juta VND - 10 juta VND.
Apabila menggunakan dokumen palsu dalam menjalankan prosedur administratif dan pekerjaan lain terkait pertanahan yang tidak sampai pada tingkat penuntutan pidana, dikenakan denda paling banyak Rp10.000.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp20.000.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
Sebelumnya, Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2014 tentang Pertanahan mengatur bahwa perbuatan menggunakan dokumen palsu dalam permohonan alokasi tanah, sewa tanah, alih fungsi tanah, pemulihan hak atas tanah, dan penerbitan Sertifikat yang tidak memenuhi unsur pidana dikenakan denda paling banyak Rp10 juta sampai dengan Rp30 juta.
Mengenai sanksi tambahan, instansi yang berwenang akan menyita dokumen yang telah dihapus atau diubah isinya; dan dokumen palsu yang telah digunakan. Sementara itu, instansi yang berwenang akan membatalkan hasil pelaksanaan prosedur administrasi pertanahan yang telah dilaksanakan sesuai ketentuan dalam kasus penggunaan dokumen palsu.
Proyek real estat di Bac Giang (Ilustrasi: Duong Tam).
Selain itu, Pasal 28 Perpres 123/2024 mengatur pelanggaran dalam penyediaan informasi pertanahan terkait dengan pemeriksaan, pemeriksaan, dan pengumpulan bukti untuk menyelesaikan sengketa tanah.
Khusus untuk bidang tanah, apabila terjadi keterlambatan penyampaian keterangan, surat, dan dokumen terkait pemeriksaan dan pengujian tanah setelah 7 (tujuh) hari sejak tanggal pengumuman hasil pemeriksaan dan pengujian atau atas permintaan tertulis instansi atau orang yang berwenang melakukan pemeriksaan, pengujian, dan pengumpulan bukti penyelesaian sengketa tanah pada pengadilan negeri dan instansi tata usaha negara pada semua tingkatan, instansi yang berwenang memberikan surat peringatan.
Apabila memberikan informasi pertanahan yang tidak benar atau tidak lengkap atas permintaan (tertulis) dari orang yang bertanggung jawab terkait dengan pemeriksaan, pengujian, dan pengumpulan bukti penyelesaian sengketa pertanahan pada Pengadilan Negeri dan instansi tata usaha negara di semua tingkatan, akan dikenakan denda paling sedikit Rp2.000.000.000,- (dua juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,- (lima juta rupiah).
Selain itu, apabila sampai dengan batas waktu penyampaian permohonan tidak dapat memberikan keterangan, surat-surat, dan dokumen yang berkaitan dengan pemeriksaan, pengujian, dan pengumpulan bukti penyelesaian sengketa tanah oleh Pengadilan Negeri dan instansi terkait lainnya, maka dikenakan denda paling banyak Rp5.000.000.000,- (lima juta rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
Sebelumnya, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2014, perkara di mana masyarakat tidak memberikan keterangan, surat-surat, dan dokumen terkait pemeriksaan, pengujian, dan pengumpulan bukti penyelesaian sengketa tanah oleh Pengadilan Negeri, hanya dikenakan denda sebesar 2-3 juta VND.
[iklan_2]
Sumber: https://dantri.com.vn/bat-dong-san/xu-phat-den-20-trieu-dong-khi-su-dung-giay-to-gia-lien-quan-dat-dai-20241018002900838.htm
Komentar (0)