Sesuai dengan Surat Edaran tersebut, kewenangan untuk mengelola kegiatan belajar mengajar tambahan di daerah; membina dan mengawasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan tentang belajar mengajar tambahan di daerah; menangani atau merekomendasikan kepada instansi yang berwenang untuk menangani pelanggaran; memantau dan mengawasi ketaatan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan tentang waktu kerja, waktu lembur, dan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keamanan, ketertiban, keselamatan, kesehatan lingkungan, pencegahan dan penanggulangan kebakaran terhadap organisasi dan perseorangan penyelenggara belajar mengajar tambahan di luar sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Pelatihan Nomor 29/2024/TT-BGDDT tentang Peraturan Perundang-Undangan tentang Belajar Mengajar Tambahan dilaksanakan oleh Komite Rakyat di tingkat kelurahan.
Kewenangan pemindahan dan penerimaan siswa SMP
Dalam Surat Edaran tersebut secara tegas disebutkan bahwa kewenangan penerbitan surat rujukan pindah sekolah untuk jenjang SMP sebagaimana dimaksud pada huruf f ayat (1) pasal 5 Peraturan tentang pindah sekolah dan penerimaan peserta didik baru pada jenjang SMP dan jenjang SMA yang diterbitkan bersama dengan Keputusan Nomor 51/2002/QD-BGDDT, dilaksanakan oleh Ketua KPU kabupaten/kota tempat peserta didik tersebut dituju.
Kewenangan untuk menerima, menyerahkan ke sekolah tempat tinggal, dan memeriksa dokumen sebagaimana dimaksud pada butir a ayat 2 pasal 5 dan ayat 1 pasal 11 Keputusan Nomor 51/2002/QD-BGDDT dilaksanakan oleh Panitia Daerah tempat tinggal mahasiswa yang bersangkutan.
Kewenangan untuk mempertimbangkan dan memutus kasus luar biasa mengenai waktu perpindahan sekolah untuk jenjang SMP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 5 Keputusan No. 51/2002/QD-BGDDT dilaksanakan oleh Ketua Komite Rakyat kelurahan tempat siswa tersebut tiba.
Penyelenggaraan Peraturan Penilaian Siswa SMA
Kewenangan mengarahkan sekolah dalam wilayah yang sama untuk menerima dan menyerahkan hasil pendidikan siswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Pasal 12 Peraturan Penilaian Siswa Sekolah Dasar yang diterbitkan bersama dengan Surat Edaran Nomor 27/2020/TT-BGDDT dilaksanakan oleh Komite Rakyat di tingkat kelurahan.
Kewenangan menyelenggarakan penilaian peserta didik Sekolah Dasar di wilayah kecamatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a ayat 1 pasal 14 Surat Edaran Nomor 27/2020/TT-BGDDT dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah tingkat kecamatan.
Kewenangan mengarahkan kepala sekolah dalam menyelenggarakan pelaksanaan penilaian, penerimaan, serah terima hasil pendidikan, serta memantau, memeriksa, dan menyelesaikan kesulitan dan permasalahan dalam proses pelaksanaan penilaian peserta didik sekolah dasar di wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, Pasal 14 Surat Edaran Nomor 27/2020/TT-BGDDT dilaksanakan oleh Komite Rakyat di tingkat kelurahan.
Wewenang untuk mengarahkan penyelenggaraan penilaian peserta didik SMP, mengarahkan dan membimbing lembaga pendidikan untuk menggunakan Buku Pemantauan dan Penilaian Peserta Didik (berdasarkan kelas), Buku Pemantauan dan Penilaian Peserta Didik (berdasarkan guru), Kartu Rapor Peserta Didik; membimbing penggunaan catatan elektronik, memeriksa dan menyelesaikan kesulitan dalam proses pelaksanaan peraturan tentang penilaian peserta didik SMP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Surat Edaran Nomor 22/2021/TT-BGDDT tentang penilaian peserta didik SMP dan peserta didik SMA yang dilaksanakan oleh Komite Rakyat di tingkat kecamatan.
Surat Edaran No. 10/2025/TT-BGDĐT mulai berlaku sejak tanggal 1 Juli 2025.
Sumber: https://phunuvietnam.vn/uy-ban-nhan-dan-cap-xa-quan-ly-hoat-dong-day-them-hoc-them-tren-dia-ban-20250627175035665.htm
Komentar (0)