Pada tanggal 23 September 2024, Pemerintah mengeluarkan Resolusi 149/NQ-CP tentang permintaan persetujuan untuk menyesuaikan perencanaan penggunaan lahan untuk periode 2021-2030, dengan visi hingga tahun 2050.

Dalam Resolusi di atas, Pemerintah dengan suara bulat menyetujui pengajuan kepada Majelis Nasional untuk keputusan tentang kebijakan penyesuaian perencanaan penggunaan lahan nasional untuk periode 2021-2030, dengan visi hingga 2050, sebagaimana diusulkan oleh Kementerian Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup .
Pemerintah menugaskan Menteri Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup, yang diberi wewenang oleh Perdana Menteri, untuk menandatangani atas nama Pemerintah, Pengajuan Pemerintah untuk melaporkan kepada Komite Tetap Majelis Nasional mengenai usulan untuk melengkapi isi keputusan tentang kebijakan penyesuaian perencanaan penggunaan lahan nasional untuk periode 2021-2030, dengan visi hingga 2050, untuk disampaikan kepada Majelis Nasional untuk diputuskan pada sidang ke-8 Majelis Nasional ke-15 (Oktober 2024).
* Pada tanggal 13 November 2021, Majelis Nasional mengeluarkan Resolusi No. 39/2021/QH15 tentang perencanaan penggunaan lahan nasional untuk periode 2021-2030, dengan visi hingga tahun 2050, dan rencana penggunaan lahan nasional 5 tahun untuk tahun 2021-2025.
Sesuai dengan Resolusi di atas, Perdana Menteri mengeluarkan Keputusan No. 326/QD-TTg tanggal 9 Maret 2022 dari Perdana Menteri tentang alokasi target penggunaan lahan nasional untuk periode 2021-2030, dengan visi hingga 2050 dan rencana penggunaan lahan nasional 5 tahun 2021-2025.
Namun, beberapa provinsi dan kota yang dikelola pemerintah pusat telah menerbitkan dokumen yang meminta penyesuaian target perencanaan tata guna lahan hingga tahun 2030 dan target perencanaan tata guna lahan hingga tahun 2025, dengan fokus pada target tata guna lahan untuk kawasan industri, lahan lalu lintas, lahan olahraga, lahan konstruksi energi, lahan taman berteknologi tinggi, lahan persawahan, lahan hutan dari 3 jenis, lahan pertahanan nasional, dan lahan keamanan. Sementara itu, Pasal 15 Resolusi Majelis Nasional No. 81/2023/QH15 tentang perencanaan induk nasional untuk periode 2021-2030, dengan visi hingga tahun 2050, mewajibkan agar rencana dalam sistem perencanaan nasional yang telah diputuskan atau disetujui oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perencanaan harus ditinjau dan disesuaikan dengan tepat, untuk memastikan konsistensi dengan rencana induk nasional.
Bahasa Indonesia: Untuk memastikan dana tanah untuk menarik investasi, pembangunan sosial-ekonomi untuk memenuhi persyaratan industrialisasi dan modernisasi negara, pengembangan sistem infrastruktur yang sinkron, dan promosi sumber daya lahan, pada tanggal 2 Mei 2023, Perdana Menteri mengeluarkan Surat Perintah Resmi No. 360/CD-TTg yang meminta Ketua Komite Rakyat provinsi dan kota-kota yang dikelola secara terpusat untuk segera mengarahkan badan-badan yang kompeten berdasarkan Rencana Induk Nasional untuk periode 2021-2030, dengan visi hingga 2050 (Resolusi No. 81/2023/QH15 Majelis Nasional), Rencana Penggunaan Lahan Nasional untuk periode 2021-2030, dengan visi hingga 2050 (Resolusi No. 39/2021/QH15 Majelis Nasional) dan persyaratan pembangunan sosial-ekonomi lokal, untuk mensintesis dan memasukkan indikator penggunaan lahan dalam perencanaan provinsi, mengajukan untuk penilaian dan persetujuan. Disetujui sesuai dengan ketentuan hukum; meninjau dan menyesuaikan perencanaan dan rencana penggunaan lahan tingkat distrik tahunan untuk dijadikan dasar alokasi lahan, sewa lahan, dan izin untuk mengubah tujuan penggunaan lahan guna memenuhi kebutuhan pembangunan sosial-ekonomi...
Berdasarkan sintesis laporan tentang kebutuhan penggunaan lahan di berbagai daerah, Kementerian Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup akan memimpin dan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk menyusun dan memberikan saran kepada Pemerintah guna mengajukan kepada Majelis Nasional untuk dipertimbangkan dan disesuaikan dengan Rencana Tata Ruang Nasional untuk periode 2021-2030, dengan visi hingga tahun 2050.
Sumber
Komentar (0)