Vietnam.vn - Nền tảng quảng bá Việt Nam

Độc lập - Tự do - Hạnh phúc

Apakah uang yang sudutnya robek masih bisa diedarkan?

VTC NewsVTC News04/01/2024

[iklan_1]

Uang yang tidak memenuhi syarat edar diatur dalam Pasal 4 Surat Edaran Nomor 25/2013/TT-NHNN sebagai berikut:

1. Uang robek atau rusak karena peredaran (sebab objektif):

- Uang kertas yang warnanya berubah, gambar, corak, huruf, angkanya pudar; kusut, robek, kotor, tua; robek atau ada bagian yang dapat direkatkan kembali tetapi uangnya masih utuh;

- Koin logam aus, berkarat, sebagian atau seluruhnya rusak dalam hal gambar, pola, huruf, angka dan pelapisan pada koin.

2. Uang robek atau rusak karena penyimpanan (penyebab subjektif):

- Uang kertas berlubang, ada bagian yang sobek; uang yang dilakban; terbakar atau berubah bentuk karena terkena sumber panas yang tinggi; kertas cetak, warna, spesifikasi pengaman uang berubah karena terkena zat kimia (seperti deterjen, asam, korosif, dan sebagainya); tulisan, gambar, terhapus; uang yang lapuk atau berubah bentuk karena sebab lain tetapi bukan karena tindakan pemusnahan;

- Uang logam bengkok, melengkung, berubah bentuk atau desain karena kekuatan eksternal atau suhu tinggi; terkorosi karena kontak dengan bahan kimia.

3. Uang yang mengalami kesalahan teknis akibat proses pencetakan dan pencetakan dari pembuatnya, seperti kertas cetak terlipat sehingga menyebabkan gambar atau warna hilang, tinta cetak kotor, dan kesalahan lain dalam proses pencetakan dan pencetakan.

Uang yang sobek tidak layak untuk diedarkan. (Foto ilustrasi)

Uang yang sobek tidak layak untuk diedarkan. (Foto ilustrasi)

Berdasarkan peraturan di atas, uang dengan sudut robek tidak layak untuk diedarkan. Masyarakat dapat menukarkan uang robek dengan uang baru di bank.

Syarat Penukaran Uang yang Tidak Memenuhi Standar Peredaran

Pasal 6 Surat Edaran Nomor 25/2013/TT-NHNN mengatur ketentuan penukaran uang yang tidak memenuhi standar edar sebagai berikut:

- Terhadap uang yang tidak memenuhi syarat peredaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (1) dan Pasal 3 Surat Edaran ini, Kantor Cabang Bank Negara, Kantor Transaksi Bank Negara, dan Unit Penukaran Valuta Asing wajib melakukan pengambilan dan penukaran uang secara langsung bagi nasabah yang membutuhkan, tanpa pembatasan jumlah dan tanpa memerlukan kelengkapan dokumen.

Untuk uang yang tidak memenuhi standar peredaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat 2 Surat Edaran ini, nasabah wajib menyerahkan fisik uang tersebut kepada cabang Bank Negara, Kantor Transaksi Bank Negara, dan unit penukaran uang. Unit penukaran uang tersebut akan diterima dan dipertimbangkan untuk ditukarkan dengan ketentuan sebagai berikut:

+ Uang yang robek atau rusak yang bukan disebabkan oleh tindakan pengerusakan;

+ Dalam hal uang kertas terbakar, tertusuk, atau robek, maka luas sisa harus sama dengan atau lebih besar dari 60% luas uang kertas sejenis; jika ditempel, maka luasnya minimal 90% luas uang kertas sejenis dan memastikan bentuk asli, susunan asli uang kertas (depan, belakang; atas, bawah; kanan, kiri), dan sekaligus mengidentifikasi unsur pengamannya;

Untuk uang polimer yang terbakar atau berubah bentuk dan menyusut karena terkena panas tinggi, sisa luasnya minimal 30% dari luas uang kertas sejenis dan tetap mempertahankan tata letak asli uang kertas, serta minimal terdapat dua dari unsur pengaman berikut yang dapat dikenali: unsur gambar tersembunyi dalam jendela kecil, tinta fluoresens tidak berwarna, nomor seri fluoresens, benang pengaman, unsur IRIODIN, potret Presiden Ho Chi Minh .

Berdasarkan syarat-syarat penukaran yang ditentukan dalam Klausul ini, cabang Bank Negara, Kantor Transaksi Bank Negara, dan unit penukaran akan melaksanakan penukaran untuk nasabah. Jika syarat-syarat penukaran tidak terpenuhi, cabang Bank Negara, Kantor Transaksi Bank Negara, dan unit penukaran akan mengembalikan barang tersebut kepada nasabah dan memberitahukan alasannya.

Dalam hal syarat-syarat penukaran uang kertas belum ditetapkan dan perlu dinilai, maka nasabah harus mengajukan permohonan penukaran.

Dengan demikian, apabila uang tersebut robek atau rusak tetapi memenuhi syarat untuk ditukar, uang tersebut tidak layak edar, maka uang tersebut dapat ditukarkan di kantor cabang Bank Negara, Kantor Transaksi Bank Negara, atau tempat penukaran uang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lagerstroemia (sintesis)


[iklan_2]
Sumber

Komentar (0)

No data
No data

Dalam topik yang sama

Dalam kategori yang sama

Seberapa modern kapal selam Kilo 636?
PANORAMA: Parade, pawai A80 dari sudut pandang langsung khusus pada pagi hari tanggal 2 September
Hanoi menyala dengan kembang api untuk merayakan Hari Nasional 2 September
Seberapa modern helikopter antikapal selam Ka-28 yang berpartisipasi dalam parade laut?

Dari penulis yang sama

Warisan

Angka

Bisnis

No videos available

Berita

Sistem Politik

Lokal

Produk