Saya seorang guru Musik, diangkat sebagai guru SD kelas II (kode V.07.03.28) sesuai dengan Surat Edaran No. 02/2021/TT-BGDĐT. Saat ini, saya bekerja di sekolah dengan dua jenjang (SD dan SMP). Selama tahun ajaran, pimpinan sekolah menugaskan saya untuk mengajar Musik di SD 10 jam pelajaran/minggu, dan di SMP 12 jam pelajaran/minggu. Saya ingin bertanya, apakah penugasan sekolah untuk mengajar tambahan 12 jam pelajaran/minggu di SMP sesuai dengan peraturan? Jika mengajar di dua jenjang seperti itu, untuk jenjang berapa jam pelajaran yang ditentukan? Nguyen Ngoc Duy (ngocduy***@gmail.com)
* Membalas:
Pasal 4, Pasal 3 Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Pelatihan No. 05/2025/TT-BGDDT tanggal 7 Maret 2025 yang mengatur tata kerja guru pendidikan umum dan pra-universitas menetapkan: Guru yang mengajar pada sekolah pendidikan umum dengan beberapa jenjang pendidikan diangkat dengan gelar profesi guru pada jenjang pendidikan tersebut, maka norma masa mengajar yang ditetapkan bagi guru pada jenjang pendidikan tersebut berlaku. Dalam hal guru ditugaskan mengajar pada jenjang pendidikan sesuai dengan gelar yang diangkat dan ditugaskan mengajar pada jenjang pendidikan lain, setiap masa mengajar pada jenjang pendidikan lain tersebut dihitung sebagai 1 masa standar.
Oleh karena itu, sesuai dengan peraturan, guru sekolah dasar di sekolah umum dengan berbagai jenjang ditugaskan untuk mengajar berbagai jenjang secara bersamaan. Selain itu, karena Anda diangkat dengan gelar profesional guru sekolah dasar, Anda harus mengikuti norma masa mengajar guru sekolah dasar (23 periode/minggu); setiap periode mengajar di jenjang menengah dihitung sebagai 1 periode mengajar standar untuk guru sekolah dasar.
Untuk pertanyaan atau masalah tentang kebijakan untuk guru, silakan kirimkan ke bagian: Kotak surat pembaca - Surat Kabar Education & Times: 15, Hai Ba Trung (Hoan Kiem, Hanoi).
Surel: bandocgdtd@gmail.com
Sumber: https://giaoducthoidai.vn/quy-dinh-dinh-muc-tiet-day-theo-cap-hoc-post742308.html
Komentar (0)