
Dengan demikian, disepakati untuk meningkatkan tanggung jawab dan efektivitas koordinasi dalam melaksanakan tugas pengelolaan hutan, perlindungan, pencegahan dan penanggulangan kebakaran di wilayah perbatasan; memperkuat kerja sama dan pertukaran informasi mengenai situasi pengelolaan hutan, perlindungan, pencegahan dan penanggulangan kebakaran; mengendalikan, mendeteksi dan mencegah pelanggaran perlindungan hutan; mengoordinasikan pemeriksaan, peninjauan dan statistik rumah tangga dan individu yang melanggar batas budidaya kapulaga dan tanaman lain di bawah tajuk hutan dan produksi dan penggembalaan ternak di komune tersebut di atas serta Kawasan Konservasi untuk menandatangani komitmen untuk menstabilkan produksi, bukan memperluas wilayah, dan mengembangkan hutan lestari...
Sumber
Komentar (0)