Terkait hal ini, Kementerian Keuangan menyatakan: Saat menerbitkan kembali sertifikat hak guna tanah, masyarakat tidak perlu membayar biaya sertifikat hak guna tanah. Namun, masyarakat harus membayar dua biaya lain, yaitu: Biaya penilaian permohonan sertifikat hak guna tanah dan biaya penerbitan sertifikat hak guna tanah, hak milik rumah, dan hak milik atas tanah. Kedua biaya dan pungutan ini berada di bawah kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi.
Pasal 10 Undang-Undang tentang Biaya dan Retribusi menyebutkan bahwa subjek yang dapat dibebaskan atau dikurangi biaya dan pungutan adalah anak-anak, keluarga miskin, penduduk lanjut usia, penyandang cacat, penerima sumbangan revolusioner, masyarakat suku minoritas di daerah yang secara sosial ekonomi sulit, dan beberapa subjek khusus sebagaimana ditentukan dalam undang-undang.
Foto ilustrasi. (Sumber: ST)
Selain itu, Kementerian Keuangan mengatakan: Menteri Keuangan dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah juga memiliki peraturan khusus tentang subjek yang memenuhi syarat untuk pengecualian dan pengurangan untuk setiap biaya dan pungutan yang menjadi kewenangannya.
Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang tentang Retribusi dan Biaya mengatur kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi untuk memutuskan pemungutan, pembebasan, pengurangan, pemungutan, pembayaran, pengelolaan, dan penggunaan retribusi dan biaya yang menjadi kewenangannya.
Pasal 22 ayat 1 Undang-Undang tentang Retribusi dan Biaya mengatur kewenangan dan tanggung jawab Pemerintah Daerah Provinsi, yang bertugas menyampaikan usulan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi untuk diputuskan mengenai pemungutan, pembebasan, pengurangan, pemungutan, pembayaran, pengelolaan, dan penggunaan retribusi dan biaya yang menjadi kewenangannya.
Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang retribusi dan pungutan, saat ini baru terdapat 02 jenis retribusi sebagaimana tersebut di atas yang terkait dengan penerbitan sertifikat hak atas tanah dan menjadi kewenangan Dewan Rakyat Daerah Provinsi.
Oleh karena itu, apabila diperlukan pengaturan mengenai pembebasan biaya taksiran berkas permohonan sertifikat hak atas tanah dan biaya permohonan sertifikat hak atas tanah, hak milik rumah, dan aset yang melekat pada tanah untuk penerbitan kembali sertifikat hak atas tanah dalam rangka hibah tanah untuk pembangunan jalan dan jembatan, kepada masyarakat yang menghibahkan tanahnya, diminta untuk melaporkan kepada Pemerintah Daerah Provinsi Vinh Long untuk selanjutnya diajukan kepada Dewan Rakyat Provinsi Vinh Long guna memperoleh keputusan sesuai dengan kewenangannya.
[iklan_2]
Sumber: https://www.congluan.vn/hien-dat-de-lam-cong-trinh-giao-thong-nguoi-dan-van-phai-chiu-phi-khi-lam-lai-so-do-post316387.html
Komentar (0)