Kebijakan tentang manajemen informasi pelanggan merupakan satu dari enam kelompok kebijakan utama dalam rancangan peraturan perundang-undangan yang merinci sejumlah pasal dan langkah-langkah untuk melaksanakan Undang-Undang Telekomunikasi (Peraturan Perundang-undangan) yang sedang diminta pendapat publik oleh Kementerian Informasi dan Komunikasi.
Berdasarkan rancangan peraturan tersebut, pendaftaran informasi pelanggan akan dilakukan melalui pendaftaran langsung di tempat yang ditentukan oleh perusahaan telekomunikasi, langsung di tempat beralamat tertentu yang ditetapkan oleh perusahaan lain yang diberi wewenang oleh perusahaan telekomunikasi untuk melakukan pendaftaran informasi pelanggan. Rancangan peraturan tersebut juga mengatur bentuk pendaftaran informasi pelanggan melalui aplikasi dan situs web perusahaan telekomunikasi... Hal ini tergolong pendaftaran daring melalui penggunaan perangkat lunak dan aplikasi yang dimiliki dan disetujui oleh perusahaan itu sendiri.
Rancangan undang-undang ini juga menetapkan bahwa perusahaan telekomunikasi bertanggung jawab untuk memastikan bahwa titik pendaftaran informasi pelanggan sepenuhnya mematuhi peraturan tentang autentikasi dan penyimpanan informasi pelanggan; dan bertanggung jawab penuh di hadapan hukum atas fakta bahwa informasi pelanggan dibandingkan, dimasukkan, disimpan, dan dikelola di titik pendaftaran.
BINH LAM
[iklan_2]
Sumber
Komentar (0)