Sesuai dengan Pasal 1, Pasal 9 Surat Edaran 43/2016/TT-NHNN yang mengatur tentang pinjaman konsumen pada perusahaan pembiayaan, suku bunga pinjaman konsumen pada perusahaan pembiayaan ditetapkan berdasarkan ketentuan Bank Negara (BI) tentang kegiatan peminjaman dana lembaga perkreditan (LK) dan kantor cabang bank asing kepada nasabah.
Kebutuhan modal nasabah harus digunakan untuk tujuan konsumsi seperti: Membeli alat transportasi, peralatan dan perlengkapan rumah tangga; Biaya kuliah, pemeriksaan dan pengobatan kesehatan, perjalanan dinas, kebudayaan, pendidikan jasmani dan olah raga ; Biaya perbaikan rumah.
Berdasarkan ketentuan Surat Edaran Nomor 39/2016/TT-NHNN dapat dipahami bahwa besarnya suku bunga kredit konsumsi akan ditentukan oleh perusahaan pembiayaan dan nasabah berdasarkan pada keseimbangan permintaan dan penawaran modal di pasar, permintaan kredit, dan kemampuan keuangan nasabah apabila nasabah tidak memenuhi hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Angka 2 Pasal 13 peraturan perundang-undangan di atas.
Dalam hal nasabah termasuk dalam Klausul 2 pasal di atas, terdapat peraturan mengenai batas atas suku bunga yang tidak melebihi batas atas suku bunga pinjaman maksimum yang ditetapkan oleh Gubernur Bank Negara Vietnam pada setiap periode.
Secara spesifik, berdasarkan Pasal 13 Surat Edaran Nomor 39/2016/TT-NHNN, suku bunga kredit diatur sebagai berikut:
- Lembaga kredit dan nasabah menyepakati suku bunga pinjaman berdasarkan penawaran dan permintaan pasar, permintaan pinjaman dan kelayakan kredit nasabah, kecuali dalam kasus di mana Bank Negara Vietnam memiliki peraturan tentang suku bunga pinjaman maksimum dalam Klausul 2 Pasal ini.
- Lembaga kredit dan nasabah menyepakati suku bunga pinjaman jangka pendek dalam Dong Vietnam tetapi tidak melebihi suku bunga pinjaman maksimum yang ditetapkan oleh Gubernur Bank Negara Vietnam pada setiap periode untuk memenuhi kebutuhan modal tertentu:
+ Melayani bidang pembangunan pertanian dan pedesaan sesuai dengan peraturan Pemerintah tentang kebijakan perkreditan yang melayani pembangunan pertanian dan pedesaan;
+ Melaksanakan rencana bisnis ekspor sesuai dengan ketentuan Hukum Dagang dan dokumen yang menjadi pedoman Hukum Dagang;
+ Melayani usaha kecil dan menengah sesuai dengan ketentuan Pemerintah dalam mendukung pengembangan usaha kecil dan menengah;
+ Mengembangkan industri pendukung sesuai dengan ketentuan Pemerintah tentang pengembangan industri pendukung;
+ Melayani bisnis perusahaan teknologi tinggi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Teknologi Tinggi dan dokumen yang memandu Undang-Undang Teknologi Tinggi.
Isi perjanjian suku bunga pinjaman mencakup suku bunga pinjaman dan metode penghitungan bunga pinjaman. Apabila suku bunga pinjaman tidak dikonversi ke suku bunga %/tahun dan/atau metode penghitungan bunga berdasarkan saldo pinjaman aktual dan jangka waktu pemeliharaan saldo pokok aktual tersebut tidak diterapkan, perjanjian pinjaman harus mencakup isi suku bunga yang dikonversi ke suku bunga %/tahun (satu tahun adalah tiga ratus enam puluh lima hari) yang dihitung berdasarkan saldo pinjaman aktual dan jangka waktu pemeliharaan saldo pinjaman aktual tersebut.
- Apabila sampai batas waktu pembayaran dan nasabah tidak membayar atau tidak melunasi pokok dan/atau bunga pinjaman sesuai dengan perjanjian, maka nasabah wajib membayar bunga pinjaman sebagai berikut:
+ Bunga atas pokok pinjaman sesuai dengan tingkat bunga pinjaman yang disepakati sesuai dengan jangka waktu pinjaman yang belum dibayar pada saat jatuh tempo;
+ Dalam hal nasabah tidak membayar bunga tepat waktu sebagaimana dimaksud pada huruf a Pasal ini, maka nasabah wajib membayar bunga keterlambatan sesuai dengan tingkat bunga yang telah disepakati oleh lembaga kredit dan nasabah, namun tidak melebihi 10%/tahun yang dihitung dari sisa bunga keterlambatan yang masih terutang pada periode keterlambatan pembayaran;
+ Dalam hal pinjaman dialihkan menjadi utang jatuh tempo, nasabah wajib membayar bunga atas saldo pokok yang jatuh tempo sesuai dengan jangka waktu pembayaran yang terlambat, besarnya bunga yang berlaku tidak boleh melebihi 150% dari bunga pinjaman pada saat pengalihan menjadi utang jatuh tempo.
Dalam hal penerapan suku bunga pinjaman yang dapat disesuaikan, lembaga kredit dan nasabah harus menyepakati prinsip dan faktor-faktor yang digunakan untuk menentukan suku bunga yang disesuaikan serta waktu penyesuaian suku bunga pinjaman. Apabila faktor-faktor dalam penentuan suku bunga yang disesuaikan menyebabkan perbedaan suku bunga pinjaman, lembaga kredit akan menerapkan suku bunga pinjaman terendah.
[iklan_2]
Sumber
Komentar (0)