
Setelah menerapkan penataan unit administratif dan membangun model pemerintahan daerah dua tingkat, kader, pegawai negeri sipil, dan pegawai negeri sipil akan tetap menerima gaji dan tunjangan jabatan mereka selama 6 bulan, sebelum menerapkan peraturan baru. Kebijakan retensi ini tidak membedakan antara kader dan pegawai negeri sipil di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota.
Resolusi No. 76/2025/UBTVQH15 menetapkan bahwa sistem gaji, kebijakan, dan tunjangan jabatan (jika ada) yang berlaku bagi kader, pegawai negeri sipil, dan pegawai negeri sipil yang terdampak oleh pengaturan unit administratif namun masih berstatus kader, pegawai negeri sipil, dan pegawai negeri sipil pada instansi dan organisasi dalam sistem politik, akan dipertahankan selama 6 bulan sejak tanggal dokumen pengaturan kerja. Setelah periode ini, sistem, kebijakan, dan tunjangan jabatan akan diterapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Warga Negara, kader, pegawai negeri sipil, karyawan, pekerja, dan pegawai tetap di lingkungan angkatan bersenjata pada unit pemerintahan pasca penataan ulang, tetap menikmati rezim dan kebijakan khusus yang ditetapkan oleh daerah, wilayah, atau unit pemerintahan sebagaimana sebelum penataan ulang, sampai dengan ditetapkannya keputusan baru oleh instansi yang berwenang.
Mempertahankan ruang lingkup, subjek, dan isi rezim dan kebijakan sesuai dengan peraturan pusat dan daerah yang berlaku pada unit administratif seperti sebelum pengaturan sampai ada keputusan lain dari otoritas yang berwenang.
Apabila terjadi perubahan nama satuan kerja perangkat daerah setelah pengaturan ini, maka nama satuan kerja perangkat daerah yang baru tetap digunakan untuk melanjutkan pelaksanaan kebijakan dan tata tertib daerah tertentu.
Landasan hukum penting yang dikutip oleh Kementerian Dalam Negeri adalah Undang-Undang tentang Kader dan Pegawai Negeri Sipil No. 80/2025/QH15, yang baru-baru ini disahkan oleh Majelis Nasional ke-15 pada masa sidang ke-9 dan secara resmi berlaku sejak 1 Juli 2025.
Undang-undang baru tersebut memiliki banyak inovasi penting, antara lain pengaturan yang jelas: Rezim dan kebijakan kader dan pegawai negeri sipil dari tingkat pusat sampai tingkat komunal dilaksanakan secara seragam sesuai ketentuan hukum yang berlaku; tidak ada pembedaan antara kader pusat dengan pegawai negeri sipil, kader daerah dengan pegawai negeri sipil, serta kader komunal dengan pegawai negeri sipil.
Kementerian Dalam Negeri meminta Komite Rakyat provinsi dan kotamadya di tingkat pusat untuk mengarahkan instansi terkait, terutama Kementerian Dalam Negeri dan Ketua Komite Rakyat komune, kecamatan, dan zona khusus di bawah pengelolaannya, untuk mengatur dan melaksanakan skema gaji dan tunjangan gaji (jika ada) bagi kader, pegawai negeri sipil, dan pegawai negeri sipil yang ditetapkan setelah reorganisasi. Pelaksanaannya harus memastikan publisitas, transparansi, dan subjek yang tepat.
Kebijakan mempertahankan rezim gaji dan tunjangan jabatan pada masa transisi merupakan solusi untuk menjamin hak-hak yang sah bagi kader, pegawai negeri sipil, dan pegawai negeri sipil, sekaligus mendukung daerah dalam memantapkan aparatur organisasinya pada masa restrukturisasi satuan administrasi dan penerapan model pemerintahan daerah dua tingkat.
Penerapan kebijakan yang terpadu di seluruh sistem juga membantu menghilangkan kesenjangan antara tingkat administratif, menciptakan kondisi bagi pejabat di semua tingkat untuk diperlakukan sama dalam hal rezim dan kebijakan dan memiliki kesempatan pengembangan karier yang sama dalam sistem politik.
Sumber: https://baolaocai.vn/bao-luu-che-do-luong-phu-cap-trong-6-thang-sau-sap-xep-don-vi-hanh-chinh-post648320.html
Komentar (0)