Pengadilan Distrik Rotterdam (Belanda) menyatakan bahwa Apple menyalahgunakan posisi dominannya di pasar dengan memberlakukan persyaratan tidak adil pada pengembang aplikasi kencan di App Store.
Dalam putusannya pada tanggal 16 Juni, pengadilan mengatakan bahwa Otoritas Belanda untuk Urusan Konsumen dan Pasar (ACM) benar dalam menyimpulkan bahwa Apple telah melanggar aturan persaingan, dan bahwa ACM memiliki dasar yang sah untuk mengeluarkan perintah perubahan perilaku, dengan hukuman atas ketidakpatuhan.
Pengadilan menemukan bahwa Apple memaksa pengembang aplikasi kencan untuk menggunakan sistem pembayarannya sendiri, melarang mereka mengarahkan pengguna ke opsi pembayaran pihak ketiga, dan mengenakan komisi hingga 30% (15% untuk pengembang yang lebih kecil) pada setiap transaksi, biaya yang banyak dikritik sebagai berlebihan dan merugikan pengembang.
Apple segera mengumumkan akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Seorang juru bicara Apple mengatakan: "Putusan ini merusak teknologi dan perangkat yang kami ciptakan untuk mendukung pengembang dan melindungi privasi serta keamanan pengguna. Kami akan mengajukan banding."
Sebelumnya pada tahun 2021, ACM mendenda Apple sebesar 50 juta euro ($58 juta) karena gagal mematuhi persyaratan untuk mengatur perilaku bisnis.
Badan tersebut meyakini bahwa Apple telah melanggar undang-undang antimonopoli Uni Eropa (UE).
(Kantor Berita Vietnam/Vietnam+)
Sumber: https://www.vietnamplus.vn/apple-nhan-phan-quyet-lam-dung-vi-the-doc-quyen-doi-voi-cac-ung-dung-hen-ho-post1044816.vnp
Komentar (0)