Secara khusus, Pemerintah setuju untuk menyampaikan kepada Majelis Nasional untuk mendapatkan komentar tentang penanganan sewa tanah dan biaya keterlambatan pembayaran unit layanan publik yang tunduk pada pengalihan ke sewa tanah, dikecualikan dari sewa tanah menurut ketentuan Undang-Undang Agraria Tahun 2013 tetapi belum beralih ke sewa tanah menurut ketentuan Klausul 3, Pasal 30, Klausul 4, Pasal 118 Undang-Undang Agraria Tahun 2024 dan Klausul 3, Pasal 51 Keputusan Pemerintah No. 103/2024/ND-CP tanggal 30 Juli 2024 yang mengatur biaya penggunaan tanah dan sewa tanah sebagaimana disampaikan oleh Kementerian Keuangan dalam Pengajuan No. 25/TTr-BTC tanggal 4 Februari 2025 dan dokumen terlampir.
Pemerintah menugaskan Menteri Keuangan, yang diberi wewenang oleh Perdana Menteri, untuk menandatangani atas nama Pemerintah, Pengajuan Pemerintah kepada Majelis Nasional tentang permintaan pendapat mengenai penanganan sewa tanah dan biaya keterlambatan pembayaran unit layanan publik tersebut di atas.
Usulan untuk tidak membayar iuran tanah selama proses pembebasan iuran tanah belum selesai atau tertunda sebelum berlakunya Undang-Undang Pertanahan Tahun 2024
Berdasarkan rancangan Undang-Undang Pemerintah , mekanisme pembiayaan sewa tanah bagi unit layanan publik telah diatur secara khusus dalam Undang-Undang Pertanahan 2024. Namun, berdasarkan masukan dari kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, penanganan peralihan sewa tanah bagi unit layanan publik yang tanahnya disewa oleh negara sebelum berlakunya Undang-Undang Pertanahan 2024 masih menghadapi kendala.
Pemerintah meminta pendapat Majelis Nasional dan mengusulkan suatu bentuk penanganan sewa tanah dan denda keterlambatan pembayaran pada unit pelayanan publik yang menjadi subjek peralihan hak atas tanah sewa, yang dibebaskan dari kewajiban sewa tanah sesuai ketentuan Undang-Undang Agraria Tahun 2013, tetapi belum menjadi subjek peralihan hak atas tanah sewa sesuai ketentuan Pasal 30, Pasal 4, Pasal 118 Undang-Undang Agraria Tahun 2024 dan Pasal 51, Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 103/2024/ND-CP tanggal 30 Juli 2024, yang mengatur biaya penggunaan tanah dan sewa tanah sebagai berikut:
Bagi Unit Pelayanan Publik yang menjadi subjek peralihan hak atas tanah dan dibebaskan dari pajak tanah sesuai ketentuan Undang-Undang Pertanahan Tahun 2013, tetapi belum beralih hak atas tanah atau telah beralih hak atas tanah tetapi belum atau terlambat menyelesaikan prosedur pembebasan pajak tanah dan belum diterbitkan surat pemberitahuan pembayaran pajak tanah oleh Kantor Pelayanan Pajak, maka sesuai ketentuan Pasal 51 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 103/2024/ND-CP tanggal 30 Juli 2024, tidak wajib membayar pajak tanah selama belum atau terlambat menyelesaikan prosedur pembebasan pajak tanah sesuai ketentuan sebelum berlakunya Undang-Undang Pertanahan Tahun 2024.
Pemerintah menyampaikan permohonan pendapat Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) tentang penanganan utang sewa tanah unit pelayanan publik. |
Masih banyak permasalahan praktis terkait pembayaran sewa tanah unit layanan publik.
Dalam hal instansi perpajakan telah menerbitkan surat pemberitahuan pelunasan pajak dan keterlambatan pelunasan pajak, namun unit layanan publik tersebut belum atau belum melunasi pembayaran pajak sesuai dengan surat pemberitahuan, maka dalam Rancangan Undang-Undang tersebut secara tegas disebutkan: Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan Keputusan Majelis Nasional tentang keringanan utang pajak, tidak dilakukan penyesuaian utang pajak bagi unit layanan publik yang menjadi subjek peralihan pajak menjadi sewa tanah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tahun 2013, yang dikecualikan dari pajak tanah, tetapi belum atau terlambat mengisi formulir permohonan pengecualian, dan instansi perpajakan telah menerbitkan surat pemberitahuan pelunasan pajak.
Selain itu, sesuai ketentuan Undang-Undang Pertanahan Tahun 2013, satuan kerja perangkat daerah yang menggunakan tanah untuk membangun sarana umum dengan sumber daya manusia mandiri wajib beralih status menjadi sewa tanah terhitung sejak Undang-Undang Pertanahan Tahun 2013 berlaku (1 Juli 2014) dan wajib menyelesaikan prosedur pembebasan pajak sewa tanah selama masa sewa atas tanah yang digunakan untuk membangun sarana umum tersebut.
Namun demikian, melalui sintesis laporan dari kementerian, lembaga, dan daerah, karena berbagai alasan subjektif dan objektif, pada kenyataannya terdapat unit pelayanan publik yang lambat dalam menyelesaikan prosedur peralihan dari bentuk alokasi tanah Negara tanpa pemungutan biaya pemanfaatan tanah menjadi sewa tanah (ada yang diberikan otonomi setelah 1 Juli 2014 dan harus menata kembali aparatur, menstabilkan operasi dalam peralihan ke otonomi keuangan; pelaksanaan kontrak sewa tanah lambat, berlarut-larut... yang mengakibatkan dokumen tidak lengkap sesuai ketentuan, sehingga pengajuan permohonan pembebasan atau pengurangan pajak tanah menjadi tertunda); selain ada yang proaktif mengajukan permohonan pembebasan pajak tanah sesuai ketentuan segera setelah keputusan peralihan menjadi sewa tanah, terdapat pula unit yang belum menyelesaikan prosedur pembebasan atau pengurangan pajak tanah.
Selain itu, sesuai ketentuan Pasal 6 Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 46/2014/ND-CP tanggal 15 Mei 2014, penyewa permukaan bumi dan air hanya berhak memperoleh pembebasan dan pengurangan sewa permukaan bumi dan air setelah melalui prosedur pembebasan dan pengurangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, satuan-satuan tersebut hanya dibebaskan dari pajak tanah untuk sisa jangka waktu (sejak tanggal terbitnya keputusan sewa tanah sampai dengan berakhirnya jangka waktu sewa atau sejak tanggal selesainya prosedur pembebasan atau pengurangan pajak tanah) tetapi tidak dibebaskan dari pajak tanah untuk jangka waktu sejak tanggal terbitnya keputusan otonomi sampai dengan tanggal terbitnya keputusan sewa tanah atau tanggal selesainya prosedur pembebasan pajak tanah, sehingga menimbulkan penambahan pemungutan atau perhitungan ulang pajak tanah untuk jangka waktu sebelum keputusan sewa tanah terbit yang disebabkan tidak dibebaskan dari pajak tanah sesuai ketentuan yang berlaku akibat telah habisnya batas waktu pengajuan permohonan pembebasan pajak tanah.
Sementara itu, dalam dokumen pedoman hukum pemberian otonomi keuangan kepada unit layanan publik di bidang kehutanan, tidak terdapat pengaturan mengenai biaya sewa lahan. Oleh karena itu, dalam penyusunan dan pengesahan rencana otonomi keuangan unit layanan publik, biaya sewa lahan tidak dimasukkan dalam harga layanan. Unit layanan publik didirikan dan beroperasi terutama untuk menyediakan layanan publik esensial yang berkaitan langsung dengan kehidupan sehari-hari masyarakat dan kegiatan organisasi dalam masyarakat (seperti rumah sakit, pelabuhan perikanan, wisata sungai, dll.); beberapa unit layanan terutama melakukan tugas pengukuran, survei, pemantauan, pengambilan sampel, dll. untuk melayani penyelidikan dasar sumber daya dan lingkungan, serta memajukan perdagangan pertanian, sehingga tidak ada sumber pendapatan untuk membayar sewa lahan.
Berdasarkan hal tersebut di atas, keterlambatan dalam menyelesaikan prosedur perubahan dari bentuk alokasi tanah Negara tanpa pemungutan biaya penggunaan tanah menjadi sewa tanah, yang menyebabkan pemungutan sewa tanah dari unit layanan publik yang dibiayai sendiri, memengaruhi pelaksanaan kebijakan pembebasan sewa tanah dari unit-unit tersebut. Jumlah uang yang terkumpul telah menyebabkan unit-unit layanan mengubah tingkat otonomi keuangan mereka, tidak dapat membayar uang ke anggaran, yang menyebabkan utang sewa tanah dan biaya keterlambatan pembayaran, juga menyebabkan kesulitan bagi otoritas pajak dalam penagihan utang dan pengurangan utang karena ini adalah utang yang tidak dapat ditagih; dalam kasus di mana pembayaran wajib, anggaran negara juga harus diseimbangkan dan diatur dalam perkiraan anggaran tahun-tahun berikutnya sehingga unit-unit tersebut memiliki sumber untuk membayar sisa sewa tanah sesuai dengan pemberitahuan otoritas pajak, tetapi ini juga sulit dilakukan.
Oleh karena itu, sejumlah Kementerian, lembaga, dan daerah mengusulkan agar mempertimbangkan penanganan tunggakan sewa tanah yang masih dialami oleh satuan kerja perangkat daerah (Satker) (termasuk tunggakan sewa tanah) untuk memberikan rasa aman dan tenteram bagi satuan kerja perangkat daerah tersebut, sekaligus mengurangi beban otoritas pajak dalam melakukan pengawasan dan percepatan penagihan tunggakan sewa tanah dalam kasus ini.
Usulan Penanganan Utang Sewa Tanah Unit Pelayanan Publik Diajukan Sebagai Kasus Pembatalan Utang Sewa Tanah dalam Pengelolaan Pajak
Berdasarkan hal tersebut di atas, Pemerintah mengajukan kepada Majelis Nasional dalam arahannya, dengan mendasarkan pada ketentuan undang-undang tersebut di atas dan dari kesulitan praktis dalam membayar iuran tetap unit layanan publik, Majelis Nasional mengizinkan penanganan utang iuran tetap unit layanan publik (tunduk pada persyaratan untuk beralih menjadi iuran tetap dan dibebaskan dari iuran tetap menurut ketentuan Undang-Undang Agraria 2013 tetapi karena belum atau terlambat menyampaikan berkas pembebasan iuran tetap dan otoritas pajak telah menerbitkan surat pemberitahuan pembayaran iuran tetap tetapi belum atau belum melunasi secara penuh) dalam bentuk yang diterapkan sebagaimana dalam kasus pembatalan utang iuran tetap sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang manajemen pajak; prosedur dan proses untuk melaksanakan pembatalan utang iuran tetap bagi unit layanan publik dilaksanakan sebagaimana dalam kasus pembatalan utang pajak sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang manajemen pajak (otoritas pajak menghapus penagihan ini pada sistem Tabmis untuk pemantauan penagihan pajak).
Bersamaan dengan itu, Majelis Nasional akan mempertimbangkan dan menangani tunggakan sewa tanah dan denda keterlambatan pembayaran unit layanan publik (tunduk pada pengalihan sewa tanah dan pembebasan sewa tanah menurut ketentuan Undang-Undang Pertanahan tahun 2013) dan memasukkan konten ini dalam Resolusi Bersama sidang Majelis Nasional; setelah Majelis Nasional menyetujui secara prinsip, Pemerintah akan melakukan proses dan prosedur yang relevan untuk melaporkan kepada otoritas yang berwenang untuk memasukkan konten di atas dalam Resolusi Bersama sidang Majelis Nasional.
Sumber: https://baodautu.vn/xin-y-kien-ve-xu-ly-so-no-tien-thue-dat-cua-don-vi-su-nghiep-cong-lap-d373872.html
Komentar (0)