Surat Edaran 32/2023/TT-BCA telah menghapus peraturan tentang pengumuman rencana patroli dan pengaturan lalu lintas kepada publik. Ini berarti mulai 15 September 2023, masyarakat tidak diperbolehkan melakukan pemeriksaan khusus oleh polisi lalu lintas dalam bentuk apa pun.
Mulai tanggal 15 September, masyarakat tidak diperbolehkan lagi membawa kendaraannya diperiksa oleh polisi lalu lintas. |
04 kasus polisi lalu lintas diizinkan menghentikan kendaraan untuk pemeriksaan mulai 15 September 2023
Petugas polisi lalu lintas yang melaksanakan tugas patroli dan pengendalian sesuai rencana, diperkenankan menghentikan kendaraan untuk keperluan pengendalian dalam hal-hal sebagai berikut:
- Mendeteksi secara langsung atau melalui sarana dan peralatan teknis profesional, mendeteksi dan mengumpulkan pelanggaran undang-undang lalu lintas jalan dan pelanggaran hukum lainnya;
- Melaksanakan perintah dan rencana di bidang pengendalian umum kendaraan bermotor guna menjamin ketertiban, keselamatan, dan ketertiban umum lalu lintas; rencana di bidang patroli, pengendalian, dan penanganan pelanggaran sesuai dengan isu tematik guna menjamin ketertiban, keselamatan, dan ketertiban umum lalu lintas yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang;
- Terdapat permintaan tertulis dari Kepala atau Wakil Kepala instansi penyidik; permintaan tertulis dari instansi terkait untuk menghentikan kendaraan guna diperiksa dalam rangka tugas menjaga keamanan dan ketertiban; penanggulangan dan pencegahan kejahatan; pencegahan dan penanggulangan bencana alam, kebakaran, dan peledakan; pencegahan dan penanggulangan wabah penyakit; penyelamatan dan pelanggaran hukum lainnya. Permintaan tertulis tersebut harus secara spesifik mencantumkan waktu, rute, kendaraan yang akan dihentikan untuk diperiksa, penanganan, dan pasukan yang terlibat;
- Ada laporan, refleksi, rekomendasi dan kecaman dari organisasi dan individu tentang pelanggaran hukum oleh orang dan kendaraan yang berpartisipasi dalam lalu lintas jalan.
Mulai tanggal 15 September, masyarakat tidak diperbolehkan lagi membawa kendaraannya diperiksa oleh polisi lalu lintas.
Pasal 1 Bab III Surat Edaran Nomor 32/2023/TT-BCA mengatur tentang pembinaan, penyebaran dan pelaksanaan rencana patroli dan pengendalian sebagai berikut:
* Mengembangkan dan menerbitkan rencana patroli dan pengendalian
- Direktur Lalu Lintas Kepolisian memberikan nasihat kepada Menteri Keamanan Publik untuk menerbitkan rencana atau secara langsung menerbitkan rencana untuk melakukan patroli, pengendalian, dan penanganan pelanggaran ketertiban dan keselamatan lalu lintas pada jalur lalu lintas di seluruh Indonesia.
- Direktur Kepolisian Daerah Provinsi menerbitkan rencana untuk berpatroli, mengendalikan, dan menangani pelanggaran ketertiban dan keselamatan lalu lintas pada rute lalu lintas jalan dalam batas wilayah administratif provinsi.
- Kepala Dinas Patroli dan Pengendalian Lalu Lintas Jalan Raya dan Kereta Api; Kepala Dinas Lalu Lintas dan Jalan Raya; Kepala Kepolisian Sektor (Polsek) dan Kepolisian Sektor (Polsek) menerbitkan rencana kerja di bidang patroli, pengendalian, dan penanganan pelanggaran ketertiban dan keselamatan lalu lintas pada jalur dan wilayah yang ditetapkan serta desentralisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 Surat Edaran ini.
- Pimpinan Tim: Tim Patroli dan Pengendalian Lalu Lintas Jalan Raya; Tim Polisi Lalu Lintas; Tim Polisi Lalu Lintas Jalan Raya; Tim Patroli dan Pengawalan; Tim Tertib Lalu Lintas, Tim Tertib Lalu Lintas Mobil, Tim Tertib Lalu Lintas Mobil (selanjutnya disebut Tim Tertib Lalu Lintas); Kepala Kantor Polisi Lalu Lintas mengorganisasikan dan melaksanakan rencana patroli dan pengendalian bagi Tim Polisi Lalu Lintas yang berada di bawahnya (sesuai dengan format yang ditetapkan oleh Menteri Keamanan Publik).
* Menyebarkan rencana patroli dan kontrol
- Komandan Satuan Lalu Lintas (Polantas) : Sebelum melaksanakan patroli dan penertiban, Panglima Satuan harus melakukan sosialisasi dan informasi yang selengkap-lengkapnya kepada Anggota Satuan tentang isi rencana patroli dan penertiban serta hal-hal terkait lainnya; memeriksa persiapan pelaksanaan patroli, penertiban dan penanganan pelanggaran; melakukan absensi; memeriksa pakaian dinas; Nomor Pokok Anggota; Kartu Tanda Anggota (KTP) Polisi Rakyat (apabila menggunakan penyamaran); ketentuan internal; sarana angkutan; sarana dan peralatan teknis; senjata, alat pendukung; formulir-formulir terkait dan sarana teknis lainnya; mengingatkan setiap Anggota Satuan tentang posisi dan tugas kerja; mengeluarkan perintah pelaksanaan patroli dan penertiban apabila semua kondisi telah benar-benar aman sesuai dengan kebutuhan dan keselamatan.
- Anggota tim: Memahami isi rencana, tugas, posisi, dan bentuk komunikasi; secara proaktif melaksanakan pekerjaan persiapan sebagaimana ditugaskan oleh Ketua Tim.
- Sarana angkutan; alat dan kendaraan teknis profesional; senjata, alat pendukung; alat teknis lainnya yang diberikan kepada Tim Polisi Lalu Lintas harus dikelola dan digunakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan dicatat secara khusus dalam Buku Pemantauan dan Pengelolaan (sesuai dengan format yang ditetapkan oleh Kementerian Keamanan Publik).
***
Saat ini, dalam Pasal 1 Bab III Surat Edaran Nomor 65/2020/TT-BCA, selain mengatur kewenangan penerbitan rencana patroli dan pengendalian; pengaturan pelaksanaan rencana patroli dan pengendalian, juga diatur mengenai pengumuman rencana patroli dan pengendalian kepada masyarakat, khususnya sebagai berikut:
- Kepala Bidang Pembinaan Patroli dan Pengendalian Lalu Lintas, Kepala Satuan Polisi Lalu Lintas, dan Kepala Kepolisian Sektor (Polsek) Kabupaten/Kota bertugas mengumumkan rencana patroli dan pengendalian lalu lintas kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan Kementerian Keamanan Publik tentang pelaksanaan demokrasi dalam rangka menjamin ketertiban dan keselamatan lalu lintas, meliputi:
+ Rencana pengendalian umum kendaraan jalan raya;
+ Rencana patroli, pengendalian dan penanganan pelanggaran sesuai topik lalu lintas;
+ Berencana untuk berpatroli, mengendalikan, dan menangani pelanggaran secara teratur pada rute dan area yang ditugaskan.
- Formulir pengumuman publik
+ Dipasang di kantor penerimaan warga unit;
+ Diposting di situs web Departemen Lalu Lintas Kepolisian atau situs web Departemen Kepolisian Daerah, Departemen Lalu Lintas Kepolisian;
+ Publik di media massa;
+ Menerapkan bentuk pengungkapan lainnya sebagaimana ditentukan oleh hukum.
- Isi pengumuman publik (sesuai formulir No. 01 yang disertakan dalam Surat Edaran ini)
+ Unit yang bertugas melakukan patroli, penertiban dan penanganan pelanggaran;
+ Rute patroli, pengendalian dan penanganan pelanggaran;
+ Jenis kendaraan, pelanggaran yang akan ditindak dan ditangani;
+ Saatnya melaksanakan rencana.
Dengan demikian, dibandingkan dengan Surat Edaran 65/2020/TT-BCA, Surat Edaran 32/2023/TT-BCA telah menghapus peraturan tentang pengumuman rencana patroli dan pengaturan lalu lintas kepada publik. Artinya, mulai 15 September 2023, masyarakat tidak diperbolehkan melakukan pemeriksaan khusus oleh polisi lalu lintas dalam bentuk apa pun. Berdasarkan Surat Edaran 65/2020/TT-BCA, masyarakat tidak diperbolehkan melakukan pemeriksaan khusus oleh polisi lalu lintas ketika kendaraannya dihentikan untuk diperiksa, tetapi dapat melakukan pemeriksaan khusus melalui media massa, kantor pelayanan masyarakat, dan sebagainya.
***
Catatan: Meskipun warga negara tidak diperbolehkan melakukan pemeriksaan terhadap polisi lalu lintas, namun warga negara tetap memiliki hak untuk melakukan pengawasan terhadap polisi lalu lintas dalam rangka patroli, penertiban, dan penanganan pelanggaran administrasi melalui formulir berikut:
- Melalui informasi publik Kepolisian Rakyat dan umpan balik melalui media massa.
- Melalui lembaga pemantau sebagaimana ditentukan dalam undang-undang.
- Melalui kontak langsung dan penyelesaian pekerjaan dengan perwira dan prajurit.
- Melalui hasil penanganan perkara, permohonan, pengaduan, pengaduan, rekomendasi dan refleksi.
- Melalui alat perekam, perekaman video atau pengamatan langsung namun harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
+ Tidak mengganggu aktivitas normal perwira dan prajurit saat menjalankan tugasnya;
+ Di luar kawasan ketertiban dan keselamatan lalu lintas (bagi tempat yang telah ditetapkan kawasan ketertiban dan keselamatan lalu lintas);
+ Mematuhi peraturan perundang-undangan terkait lainnya.
(Pasal 11 Surat Edaran 67/2019/TT-BCA)
[iklan_2]
Sumber
Komentar (0)