Komisi Sekuritas dan Bursa Negara (SSC) baru saja mengumumkan keputusannya untuk menerapkan sistem pengungkapan informasi satu titik bagi perusahaan publik guna mendukung pelaporan dan pengungkapan informasi. Perubahan ini bertujuan untuk menyederhanakan prosedur dan meningkatkan efisiensi pengungkapan informasi.
Secara spesifik, mulai 15 Agustus, perusahaan yang terdaftar di HOSE akan berhenti melaporkan dan mempublikasikan informasi berkala dan tidak berkala, serta melaporkan penggunaan modal sebagaimana diatur dalam Bab II dan Bab III Surat Edaran Kementerian Keuangan Nomor 96/2020/TT-BTC tanggal 16 November 2020 tentang Sistem Keterbukaan Informasi (SIK) Komisi Sekuritas dan Bursa Efek Indonesia. Sebagai gantinya, perusahaan akan melaporkan dan mempublikasikan informasi melalui sistem HOSE.
IDS akan tetap dipertahankan untuk menerima pengungkapan informasi sebagaimana diharuskan oleh Komisi Sekuritas Negara; informasi tentang penawaran dan penerbitan efek sebagaimana ditentukan dalam Bab II Keputusan No. 155/2020/ND-CP tanggal 31 Desember 2020; dan untuk perusahaan publik yang tidak tercatat yang belum mendaftar untuk perdagangan.
Sebelumnya, sejak Maret, Komisi Sekuritas Negara juga telah menerapkan pengungkapan informasi titik tunggal untuk organisasi yang terdaftar dan terdaftar untuk diperdagangkan di HNX.
Sebelumnya, perusahaan yang tercatat dan terdaftar di HOSE atau HNX diwajibkan untuk mengungkapkan informasi secara bersamaan kepada Komisi Sekuritas Negara dan HOSE atau HNX, bursa tempat perusahaan mencatatkan dan mendaftarkan sahamnya untuk diperdagangkan. Hingga akhir Juli, HOSE memiliki 534 saham yang tercatat dan diperdagangkan, termasuk 395 saham. Ini berarti bahwa 395 perusahaan yang terdaftar di HOSE per 15 Agustus hanya perlu mengungkapkan informasi di sistem HOSE. Hal ini membantu mengurangi prosedur dan biaya bagi perusahaan, serta meningkatkan efisiensi dan ketepatan waktu pengungkapan informasi selama operasional.
Penerapan Sistem Keterbukaan Informasi Terpadu Satu Atap merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh Komisi Pengawas Pasar Modal untuk meminimalisir prosedur administratif, menekan biaya bagi pelaku usaha, meningkatkan efisiensi dan ketepatan waktu penyampaian informasi, serta menciptakan kondisi dan dukungan yang kondusif bagi perusahaan tercatat dalam memenuhi kewajiban penyampaian informasi di pasar modal.
[iklan_2]
Sumber: https://vov.vn/thi-truong/chung-khoan/tu-158-ubcknn-chinh-thuc-trien-khai-he-thong-cong-bo-thong-tin-mot-cua-post1114438.vov
Komentar (0)