Logo Grok dan ChatGPT. Foto: REUTERS/TTXVN
Media melaporkan bahwa Grok telah membuat konten yang menghina Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan, mendiang ibunya, dan beberapa tokoh lainnya saat menjawab pertanyaan dari pengguna di jejaring sosial X. Akibatnya, warga Ankara mengajukan petisi untuk membatasi penggunaan platform tersebut berdasarkan undang-undang internet Turki, dengan alasan ancaman terhadap ketertiban umum.
Pengadilan pidana mengabulkan permohonan tersebut dan memerintahkan Otoritas Teknologi Informasi dan Komunikasi (BTK) negara tersebut untuk menegakkan larangan tersebut. Setelah putusan tersebut, BTK menegakkan larangan tersebut, dengan alasan pelanggaran hukum Turki, yang menjadikan penghinaan terhadap presiden sebagai tindak pidana yang dapat dihukum hingga empat tahun penjara.
Ini hanyalah salah satu kontroversi seputar pembaruan chatbot yang dikembangkan oleh perusahaan xAi milik miliarder Elon Musk. Sebelumnya, Grok telah menyebarkan konten anti-Semit dan memuji Adolf Hitler.
Menanggapi informasi di atas, perwakilan jejaring sosial X mengeluarkan pernyataan yang mengonfirmasi bahwa mereka mengetahui unggahan terbaru tersebut dan segera menghapus konten yang tidak pantas di platform tersebut. Perusahaan xAi baru saja menerapkan langkah-langkah untuk melarang ujaran kebencian sebelum Grok mengunggah konten di jejaring sosial X.
Menurut NGUYEN HANG (VNA)/Surat Kabar Tin Tuc dan Dan Toc
Sumber: https://baovanhoa.vn/nhip-song-so/tri-tue-nhan-tao-tho-nhi-ky-cam-truy-cap-chatbot-grok-150849.html
Komentar (0)