Berapa standar tinggi dan berat badan untuk wajib militer pada tahun 2024? Berapa tinggi dan berat badan yang harus dimiliki seorang warga negara agar memenuhi syarat untuk kategori 1, 2, dan 3? - Pembaca My Han
Standar tinggi dan berat badan untuk dinas militer pada tahun 2024. (Sumber: QĐND) |
Standar tinggi dan berat badan untuk dinas militer pada tahun 2024
Berdasarkan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Wajib Militer, warga negara dapat mengikuti wajib militer apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: Memiliki latar belakang yang jelas; Patuh sepenuhnya terhadap ketentuan dan kebijaksanaan Partai, kebijaksanaan dan peraturan perundang-undangan negara; Berbadan sehat untuk melaksanakan tugas kemiliteran sesuai ketentuan yang berlaku; Memiliki jenjang pendidikan yang sesuai.
Khusus mengenai standar kesehatan bagi warga negara yang akan masuk TNI, diatur dalam Pasal 3, Pasal 4 Surat Edaran Nomor 148/2018/TT-BQP sebagai berikut:
- Memilih warga negara dengan kategori kesehatan 1, 2, 3 sesuai dengan ketentuan Surat Edaran Bersama 16/2016/TTLT-BYT-BQP yang mengatur pemeriksaan kesehatan untuk dinas militer.
- Bagi instansi, satuan, dan jabatan rahasia penting di lingkungan Angkatan Darat; Pasukan Kehormatan, Pasukan Upacara; Pasukan Pengamanan Militer Profesional, dan Pasukan Pengendali, seleksi akan dilakukan dengan standar tertentu sesuai dengan ketentuan Kementerian Pertahanan Nasional .
- Warga negara dengan kategori kesehatan 3 atau kelainan refraksi mata (miopia 1,5 dioptri atau lebih, hiperopia berbagai derajat); pecandu narkoba, pengidap HIV, AIDS tidak dipanggil untuk mendaftar menjadi Tentara.
Oleh karena itu, apabila standar tinggi dan berat badan warga negara berada pada kategori 1, 2, 3, maka mereka akan memenuhi salah satu syarat wajib militer pada tahun 2024.
Secara khusus, standar tinggi dan berat badan (juga dikenal sebagai standar klasifikasi fisik) dipandu oleh Surat Edaran Bersama 16/2016/TTLT-BYT-BQP sebagai berikut:
JENIS KESEHATAN | PRIA | PEREMPUAN | |||
Tinggi berdiri (cm) | Berat (kg) | Lingkar Dada (cm) | Tinggi berdiri (cm) | Berat (kg) | |
1 | ≥ 163 | ≥ 51 | ≥ 81 | ≥ 154 | ≥ 48 |
2 | 160 - 162 | 47 - 50 | 78 - 80 | 152 - 153 | 44 - 47 |
3 | 157 - 159 | 43 - 46 | 75 - 77 | 150 - 151 | 42 - 43 |
4 | 155 - 156 | 41 - 42 | 73 - 74 | 148 - 149 | 40 - 41 |
5 | 153 - 154 | 40 | 71 - 72 | 147 | 38 - 39 |
6 | ≤ 152 | ≤ 39 | ≤ 70 | ≤ 146 | ≤ 37 |
Dalam kasus kelebihan berat badan atau kekurangan berat badan, BMI akan dipertimbangkan (lihat catatan pemeriksaan).
Dengan demikian , untuk mencapai tinggi dan berat badan tipe 1, 2, 3 untuk dinas militer pada tahun 2024, warga negara harus mencapai tingkat minimum berikut:
- Warga negara pria: Harus memiliki tinggi badan minimal 1m57 dan berat badan minimal 43 kg.
- Warga negara perempuan: Harus memiliki tinggi badan minimal 1m5 dan berat badan minimal 42 kg.
Siapa saja yang tidak diperbolehkan mendaftar wajib militer tahun 2024?
Warga negara dalam salah satu kasus berikut tidak diizinkan mendaftar untuk dinas militer:
- Sedang dituntut atas pertanggungjawaban pidana; menjalani hukuman penjara, reformasi non-penahanan, masa percobaan atau telah menyelesaikan hukuman penjara tetapi belum memperoleh catatan kriminal yang bersih;
- Menjadi subjek tindakan pendidikan di tingkat kecamatan, kelurahan, atau kota (selanjutnya disebut tingkat kecamatan) atau dikirim ke sekolah pemasyarakatan, fasilitas pendidikan wajib, atau fasilitas rehabilitasi narkoba wajib;
- Dicabut haknya untuk bertugas dalam angkatan bersenjata rakyat.
Akan tetapi, jika tindakan yang disebutkan di atas berakhir, warga negara diizinkan untuk mendaftar dinas militer.
(Pasal 13 UU Dinas Militer 2015)
Peraturan Badan Pendaftaran Dinas Militer Tahun 2024
Secara spesifik, Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Wajib Militer mengatur tentang badan pendaftaran wajib militer sebagai berikut:
- Komando Daerah Militer Komune melaksanakan pendaftaran wajib militer bagi warga negara yang berdomisili di wilayah tersebut.
- Komando Daerah Militer pada instansi atau organisasi di tingkat akar rumput melaksanakan pendaftaran wajib militer bagi warga negara yang bekerja atau belajar pada instansi atau organisasi tersebut dan membuat laporan kepada Komando Daerah Militer pada tingkat kabupaten, kota, provinsi, dan satuan kerja perangkat daerah setingkat kabupaten (selanjutnya disebut distrik) tempat instansi atau organisasi tersebut berkantor pusat; dalam hal instansi atau organisasi tersebut belum memiliki Komando Daerah Militer pada tingkat akar rumput, pimpinan atau kuasa sah instansi atau organisasi tersebut bertugas mengorganisasikan warga negara untuk melakukan pendaftaran wajib militer di tempat tinggalnya.
[iklan_2]
Sumber
Komentar (0)