Sehubungan dengan itu, untuk terus meningkatkan efektivitas pengamanan informasi, perlindungan data profesional, perlindungan data pribadi pegawai negeri sipil, pegawai negeri sipil, dan pegawai negeri sipil (PNS) di sektor jasa, serta data pribadi masyarakat dan badan usaha, Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Timur mewajibkan kepada para pimpinan unit kerja untuk secara serius melaksanakan arahan yang dikeluarkan Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Timur, dengan menitikberatkan pada hal-hal sebagai berikut:
Foto ilustrasi.
Pertama, menyampaikan secara menyeluruh kepada unit-unit kerja terkait dan seluruh pegawai negeri sipil dan pegawai negeri sipil yang berada di bawah naungannya prinsip bahwa "Menjamin keamanan informasi merupakan syarat mutlak yang harus dilaksanakan secara berkala, berkesinambungan, dan tepat waktu"; mengarahkan kolektif dan individu di unit kerja untuk mematuhi ketentuan pengelolaan dan perlindungan akun, serta bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal apabila melakukan kelalaian, kebocoran data, atau penyalahgunaan basis data Industri dari akun kolektif dan individu yang berada di bawah naungannya.
Kedua, mewajibkan kolektif dan individu dalam unit untuk secara tegas menerapkan peraturan tentang jaminan keamanan informasi: Peraturan tentang jaminan keamanan informasi dalam penerapan teknologi informasi sektor Asuransi Sosial dalam Keputusan No. 967/QD-BHXH tanggal 20 Juni 2017, Peraturan tentang manajemen, eksploitasi dan penggunaan informasi dari basis data terpusat sektor Asuransi Sosial dalam Keputusan No. 2366/QD-BHXH tanggal 28 November 2018, Peraturan tentang manajemen, penyebaran, operasi dan eksploitasi sistem infrastruktur informasi di sektor Asuransi Sosial Vietnam dalam Keputusan No. 3735/QD-BHXH tanggal 29 Desember 2022.
Ketiga, menugaskan tanggung jawab khusus kepada departemen yang melaksanakan tugas memastikan keamanan informasi di unit tersebut untuk secara proaktif memantau, memantau secara berkala, dan memahami situasi melalui saluran peringatan Pusat Teknologi Informasi, otoritas yang berwenang, dan organisasi keamanan informasi untuk segera mendeteksi dan menangani tindakan mengakses, mengeksploitasi data yang tidak biasa, meminjamkan akun, menggunakan akun orang lain, menggunakan alat otomatis untuk mengumpulkan dan mengambil data dari basis data industri Jaminan Sosial Vietnam.
Keempat, tingkatkan rasa tanggung jawab, patuhi disiplin dan ketertiban secara ketat; perbaiki sikap acuh tak acuh dan abai terhadap keamanan informasi dan perlindungan data pribadi pegawai negeri sipil, khususnya pimpinan (Kepala unit di bawah Jaminan Sosial Vietnam, Direktur Jaminan Sosial provinsi dan kota, Kepala Dinas, Direktur Jaminan Sosial tingkat kabupaten).
Kelima , menugaskan Pusat Teknologi Informasi untuk melakukan pemantauan, pengawasan, dan pelaporan terhadap pelaksanaan disiplin dan ketertiban dalam rangka pengamanan informasi dan perlindungan data pribadi unit kerja; berkoordinasi dengan Biro Organisasi dan Kepegawaian untuk memberikan masukan kepada Direktur Jenderal agar menindak tegas kelompok dan perorangan yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pengamanan informasi dan perlindungan data pribadi.
[iklan_2]
Sumber
Komentar (0)