Vietnam.vn - Nền tảng quảng bá Việt Nam

Độc lập - Tự do - Hạnh phúc

Perdana Menteri mengarahkan untuk mempromosikan praktik hemat dan memerangi pemborosan.

Việt NamViệt Nam01/12/2024

Perdana Menteri baru saja mengeluarkan Surat Keputusan Resmi No. 125/CD-TTg tentang promosi praktik hemat dan pemberantasan pemborosan.

Pada tahun 2024, meskipun banyak kesulitan dan tantangan, Pemerintah, kementerian, lembaga, dan daerah akan dengan tegas dan efektif menyebarkan dan melaksanakan ketentuan Undang-Undang tentang Praktik Hemat dan Pemberantasan Pemborosan (THTK, CLP), Resolusi Majelis Nasional, Pemerintah dan tugas serta solusi yang ditetapkan dalam Program Umum Pemerintah tentang THTK, CLP; Pekerjaan THTK, CLP telah mengalami banyak perubahan dan mencapai hasil penting dan positif di semua bidang, berkontribusi pada keberhasilan implementasi tujuan dan sasaran pembangunan sosial ekonomi , keuangan, anggaran, mobilisasi, manajemen dan penggunaan sumber daya manusia yang efektif, sumber daya material, sumber daya keuangan, memastikan pertahanan nasional, keamanan, hubungan luar negeri, jaminan sosial dan kesejahteraan sosial negara; kesadaran dan tanggung jawab untuk THTK, CLP dari kementerian, lembaga, dan daerah telah ditingkatkan.

Namun demikian, pelaksanaan kebijakan dan peraturan perundang-undangan di bidang THTK dan CLP masih terdapat berbagai keterbatasan: kondisi utang yang belum terselesaikan secara tuntas dan lambatnya penerbitan peraturan perundang-undangan yang rinci; pencairan modal investasi publik, progres penyertaan modal, divestasi, dan persetujuan proyek restrukturisasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) periode 2021-2025 masih lambat; masih terjadi pelanggaran dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam, mineral, dan lingkungan hidup; kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan belum sepenuhnya ketat; dalam beberapa kasus, kerugian dan pemborosan sangat besar dan serius... Berbagai kekurangan dan keterbatasan tersebut disebabkan oleh berbagai sebab.

Disamping alasan bahwa beberapa peraturan perundang-undangan, norma, standar, kaidah, dan harga satuan masih belum memadai dan belum sesuai dengan tuntutan perkembangan ekonomi dan sosial, alasan utamanya adalah penyelenggaraan pelaksanaan kebijakan dan peraturan perundang-undangan di bidang THTK dan CLP.

Untuk terus meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan kebijakan dan peraturan perundang-undangan di bidang THTK dan CLP, Perdana Menteri meminta kepada para Menteri, Pimpinan Lembaga setingkat Menteri, Lembaga Pemerintah, dan Ketua DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk fokus melaksanakan tugas dan solusi sebagai berikut:

Mengorganisir untuk memahami secara menyeluruh dan melaksanakan secara serius dan efektif Arahan No. 27-CT/TW tanggal 25 Desember 2023 dari Politbiro tentang penguatan kepemimpinan Partai atas pekerjaan. praktikkan hemat, lawan pemborosan; arahan Sekretaris Jenderal To Lam tentang penanggulangan pemborosan; Resolusi No. 98/NQ-CP tanggal 26 Juni 2024 dari Pemerintah yang mengumumkan Program Aksi Pemerintah untuk melaksanakan Arahan No. 27-CT/TW tanggal 25 Desember 2023 dari Politbiro. Terus melaksanakan secara ketat Resolusi No. 53/NQ-CP tanggal 14 April 2023 dari Pemerintah tentang pelaksanaan Resolusi No. 74/2022/QH15 tanggal 15 November 2022 dari Majelis Nasional tentang promosi implementasi kebijakan dan undang-undang tentang hemat, pengelolaan sampah, dan Program Keseluruhan Pemerintah tentang hemat, pengelolaan sampah pada tahun 2024.

Memperkuat kepemimpinan dan pengarahan di bidang THTK dan CLP; kementerian, lembaga, dan daerah dalam lingkup pengelolaannya bertanggung jawab mengarahkan pelaksanaan terpadu sasaran dan target THTK dan CLP tahun 2024 sesuai dengan arahan dan kebijakan Partai serta peraturan perundang-undangan di bidang THTK dan CLP.

Menyempurnakan peraturan perundang-undangan terkait pekerjaan THTK dan CLP, dengan fokus pada peninjauan dan usulan perubahan Undang-Undang tentang THTK dan CLP (UU No. 44/2013/QH13 tanggal 26 November 2013); meninjau dan melengkapi peraturan perundang-undangan tentang mekanisme pengelolaan serta norma ekonomi dan teknis yang tidak lagi sesuai dengan praktik pembangunan negara. Melanjutkan peninjauan dan usulan perubahan undang-undang dan dokumen hukum terkait pekerjaan THTK dan CLP untuk memastikan konsistensi dan unifikasi sistem hukum, mengatasi tumpang tindih dan kontradiksi, serta meningkatkan efektivitas pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya negara.

Mempromosikan informasi, propaganda, dan diseminasi undang-undang tentang THTK, CLP, serta kebijakan Partai dan Negara terkait THTK, CLP untuk meningkatkan kesadaran dan menyatukan tanggung jawab atas tujuan, persyaratan, dan pentingnya THTK, CLP bagi lembaga, perusahaan, organisasi, individu, dan seluruh masyarakat; membangun budaya pencegahan dan penanggulangan limbah, menjadikan THTK, CLP sukarela dan sadar diri. Memberikan pujian dan penghargaan tepat waktu atas contoh-contoh khas dalam THTK, CLP; menerapkan langkah-langkah untuk melindungi orang yang memberikan informasi tentang deteksi limbah.

Memperkuat organisasi THTK dan CLP di segala bidang, dengan fokus pada bidang-bidang berikut:

Terkait pengelolaan anggaran negara: Fokus pada penerapan efektif mekanisme kebijakan dalam Undang-Undang yang mengubah dan melengkapi sejumlah pasal dalam Undang-Undang Jaminan Sosial; Undang-Undang Akuntansi; Undang-Undang Badan Pemeriksa Keuangan; Undang-Undang Anggaran Negara; Undang-Undang Pengelolaan dan Penggunaan Barang Milik Negara; Undang-Undang Pengelolaan Perpajakan; Undang-Undang Cadangan Nasional; perkuat praktik penghematan, pemberantasan pemborosan dalam penggunaan anggaran negara; kurangi secara menyeluruh belanja rutin dan belanja tidak mendesak untuk mengalokasikan belanja investasi pembangunan, terutama proyek infrastruktur sosial-ekonomi yang penting dan esensial. Terus berinovasi dalam metode pengelolaan belanja rutin, tingkatkan proses lelang, pemesanan, dan alokasi anggaran, dorong desentralisasi, pelimpahan wewenang, dan berikan otonomi kepada satuan kerja pengguna anggaran negara. Perkuat inspeksi, pemeriksaan, pengawasan, dan transparansi dalam penggunaan belanja rutin anggaran negara. Segera atasi hambatan dalam pelaksanaan mekanisme keuangan satuan kerja layanan publik. Lakukan inovasi sistem organisasi dan manajemen serta tingkatkan efisiensi operasional untuk merampingkan titik fokus, mengatasi tumpang tindih, penyebaran, dan duplikasi fungsi dan tugas satuan kerja layanan publik.

Terkait pengelolaan dan pemanfaatan modal investasi publik: Segera laksanakan Surat Keputusan Perdana Menteri Nomor 112/CD-TTg tanggal 6 November 2024 tentang fokus penyelesaian proyek-proyek yang masih tertunda, penghentian pembangunan, serta segera menyelesaikan dan memanfaatkannya untuk mencegah pemborosan dan kerugian.

Perkuat implementasi Undang-Undang Penanaman Modal Publik, percepat persiapan investasi, dan pangkas prosedur yang tidak perlu. Tinjau dan sempurnakan mekanisme, kebijakan, dan regulasi undang-undang tentang penanaman modal publik dan undang-undang terkait untuk segera menghilangkan kesulitan dan hambatan serta meningkatkan efisiensi penanaman modal publik. Fokus pada pengarahan, desakan, dan peningkatan tanggung jawab pimpinan dalam pencairan modal investasi publik. Perkuat inspeksi dan pengawasan lapangan, desak kontraktor dan konsultan untuk mempercepat kemajuan. Tangani kesulitan dan hambatan secara tepat waktu, dan selesaikan secara tuntas permasalahan yang telah lama ada untuk mempercepat kemajuan proyek dan pekerjaan infrastruktur nasional yang penting dan utama, serta mencegah kerugian dan pemborosan. Tinjau secara berkala dan segera sesuaikan rencana penanaman modal publik 2024 dari proyek yang belum dicairkan atau lambat dicairkan menjadi proyek yang mampu dicairkan dan membutuhkan rencana penanaman modal tambahan. Dorong penerapan teknologi informasi dalam manajemen, pemantauan, dan pengawasan kemajuan proyek penanaman modal publik.

Terkait pengelolaan dan pemanfaatan aset publik: Terus melaksanakan secara penuh dan serius Arahan Perdana Menteri No. 32/CT-TTg tanggal 10 Desember 2019 tentang promosi implementasi Undang-Undang tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Aset Publik dan dokumen-dokumen yang merinci implementasi Undang-Undang tersebut. Khususnya, fokus pada implementasi regulasi standar, norma, dan rezim pengelolaan dan pemanfaatan aset publik; modernisasi pengelolaan aset publik, bangun basis data komponen yang terhubung dengan Basis Data Nasional Aset Publik; perkuat inspeksi, pemeriksaan, dan pengawasan pengelolaan dan pemanfaatan aset publik pada instansi, organisasi, dan unit.

Kementerian, lembaga, dan/atau lembaga negara wajib melakukan penelaahan terhadap seluruh aset negara dan kantor pemerintahan yang tidak dipergunakan, tidak dipergunakan secara efektif, atau tidak dipergunakan sebagaimana mestinya, untuk mengambil keputusan mengenai penanganannya sesuai dengan kewenangannya atau melaporkannya kepada instansi yang berwenang guna mengambil keputusan mengenai penanganannya sesuai ketentuan perundang-undangan, guna menghindari pemborosan atau kerugian aset negara; melakukan sintesis hasil penelaahan dan penanganan tersebut serta menyampaikannya kepada Kementerian Keuangan paling lambat tanggal 8 Desember 2024 untuk disintesis dan dilaporkan kepada Perdana Menteri paling lambat tanggal 15 Desember 2024.

Kementerian, lembaga, dan daerah wajib mengarahkan dan membina secara ketat pelaksanaan Inventarisasi Umum aset publik pada instansi, organisasi, dan unit; aset infrastruktur yang diinvestasikan dan dikelola oleh Negara sesuai dengan Proyek yang disetujui oleh Perdana Menteri dalam Keputusan No. 213/QD-TTg tanggal 1 Maret 2024, untuk memastikan kemajuan sesuai rencana.

Terkait pengelolaan sumber daya dan mineral, khususnya lahan: Memperkuat penerapan teknologi informasi dalam penetapan dan pengawasan pelaksanaan perencanaan pemanfaatan lahan dan rencana pengelolaan lahan; melakukan prakiraan, peringatan, investigasi, evaluasi, respons terhadap perubahan iklim, pengelolaan sumber daya, dan perlindungan lingkungan untuk memenuhi persyaratan pengelolaan lahan dan integrasi internasional. Mempublikasikan dan membuat perencanaan dan rencana pemanfaatan lahan yang transparan sesuai peraturan. Memperkuat pengawasan dan evaluasi; meninjau dan menilai secara tepat status terkini proyek-proyek yang tidak memanfaatkan lahan, menghambat kemajuan pemanfaatan lahan secara nasional, mengusulkan solusi dan langkah-langkah untuk mengatasi kesulitan dan hambatan dalam rangka membebaskan sumber daya lahan, mempercepat pelaksanaan proyek, memanfaatkan lahan secara ekonomis dan efektif, serta memajukan sumber daya lahan.

Terkait pengelolaan modal negara dan aset yang ditanamkan pada badan usaha milik negara: (1) Menyelesaikan restrukturisasi dan meningkatkan efisiensi operasional badan usaha milik negara dan badan usaha milik negara; (2) Mendorong restrukturisasi badan usaha milik negara untuk meningkatkan efisiensi operasional, kapasitas keuangan, inovasi tata kelola, teknologi, restrukturisasi produk, industri, dan sektor produksi dan usaha, serta memperbaiki proses produksi untuk meningkatkan daya saing. Melaksanakan pemeriksaan, pengujian, audit, dan pengawasan sesuai dengan peraturan dan rencana pelaksanaan kebijakan dan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan dan penggunaan modal dan aset badan usaha milik negara. Kementerian Keuangan berkoordinasi dengan Komite Pengarah Inovasi dan Pengembangan Badan Usaha untuk memeriksa status persetujuan Proyek Restrukturisasi Badan Usaha Milik Negara sesuai dengan Keputusan Perdana Menteri No. 360/QD-TTg tanggal 17 Maret 2022, menyusun laporan kepada Perdana Menteri, mengusulkan solusi untuk menangani instansi yang mewakili pemilik dan badan usaha milik negara yang belum menyetujui Proyek sesuai dengan Rencana yang diusulkan, dan melaporkannya kepada Perdana Menteri pada Maret 2025.

Mengenai organisasi, manajemen tenaga kerja, waktu kerja:

Segera rangkum implementasi 7 tahun Resolusi No. 18-NQ/TW tanggal 25 Oktober 2017 dari Konferensi Pusat ke-6, masa jabatan ke-12, dan susun rencana untuk menata dan merestrukturisasi aparatur menuju kementerian multisektoral dan multibidang, kurangi organisasi internal, pastikan perampingan, efisiensi, efektivitas, dan efisiensi sesuai arahan Politbiro, Pemerintah, dan Perdana Menteri. Tinjau dan sempurnakan mekanisme, kebijakan, dan undang-undang tentang manajemen kader, pegawai negeri sipil, dan pegawai negeri sipil.

Meningkatkan publisitas dan transparansi dalam kegiatan pelayanan publik, meningkatkan kapasitas dan kualifikasi kader, pegawai negeri sipil, dan pegawai negeri sipil. Mengelola waktu kerja secara ketat, memeriksa dan mengawasi kualitas, serta memastikan produktivitas, efisiensi kerja, dan etika publik kader, pegawai negeri sipil, pegawai negeri sipil, dan pekerja pada instansi dan organisasi di sektor publik.

Terapkan solusi reformasi administrasi secara sinkron. Terapkan transparansi dan keterbukaan yang ketat dalam penerimaan dan penanganan prosedur administrasi. Minimalkan prosedur administrasi dan biaya kepatuhan, ciptakan kemudahan terbaik bagi masyarakat dan pelaku usaha; beralih dari pra-inspeksi ke pasca-inspeksi, hilangkan mekanisme "minta-beri"; desentralisasikan dan delegasikan kewenangan kepada instansi dan daerah yang berwenang untuk menyelesaikan dan bertanggung jawab. Perkuat pengawasan, evaluasi, dan akuntabilitas lembaga negara, kader, pegawai negeri sipil, dan pegawai negeri sipil dalam melayani masyarakat.

Transformasi digital menyeluruh pada prosedur administratif, terutama kegiatan perizinan, bergeser kuat ke perizinan otomatis berbasis aplikasi teknologi dan data digital.

Memperkuat pengawasan, pemeriksaan, dan penanganan pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang THTK dan CLP: Mendorong dan meningkatkan efektivitas pengawasan dan pemeriksaan terhadap pengembangan dan pelaksanaan Program THTK dan CLP; memeriksa dan mengkaji pelaksanaan ketentuan perundang-undangan di bidang-bidang yang diatur dalam Undang-Undang THTK, CLP, dan peraturan perundang-undangan khusus, dengan fokus pada bidang-bidang utama seperti pertanahan, investasi publik, konstruksi, keuangan publik, sumber daya, dan mineral. Menegakkan ketentuan perundang-undangan terkait penanganan pelanggaran terhadap pimpinan instansi, unit, dan individu yang menyebabkan pemborosan.

Perdana Menteri menugaskan Kementerian Keuangan untuk memimpin dan berkoordinasi dengan kementerian, lembaga setingkat menteri, lembaga pemerintah, dan Komite Rakyat provinsi dan kota yang dikelola pusat:

Menyempurnakan peraturan perundang-undangan di bidang pekerjaan THTK dan CLP, mengusulkan perubahan Undang-Undang tentang THTK dan CLP (Undang-Undang No.: 44/2013/QH13 tanggal 26 November 2013).

Menyusun dan melaporkan kepada Perdana Menteri hasil peninjauan semua aset publik dan kantor-kantor yang tidak digunakan atau tidak digunakan secara efektif dan mengusulkan solusi sesuai peraturan untuk mencegah pemborosan dan hilangnya aset Negara.

Memperkuat pengawasan dan pemeriksaan penegakan hukum terhadap praktik hemat dan pemberantasan pemborosan.

Kementerian, lembaga setingkat kementerian, lembaga pemerintah; Komite Rakyat provinsi dan kota/kabupaten yang dikelola pusat, berdasarkan fungsi dan tugas yang diberikan kepada mereka, harus dengan tegas, serempak dan efektif melaksanakan tugas dan solusi tersebut di atas; segera melaporkan kepada Perdana Menteri dan Wakil Perdana Menteri yang bertanggung jawab atas masalah yang timbul di luar kewenangannya.

Perdana Menteri menugaskan Wakil Perdana Menteri Ho Duc Phoc untuk secara langsung mengarahkan pelaksanaan, mendesak dan menangani kesulitan dalam pelaksanaan Surat Keputusan Resmi ini.


Sumber

Komentar (0)

No data
No data

Dalam topik yang sama

Dalam kategori yang sama

Hanoi di hari-hari musim gugur yang bersejarah: Destinasi yang menarik bagi wisatawan
Terpesona dengan keajaiban karang musim kemarau di laut Gia Lai dan Dak Lak
2 miliar tampilan TikTok bernama Le Hoang Hiep: Prajurit terpanas dari A50 hingga A80
Para prajurit mengucapkan selamat tinggal kepada Hanoi secara emosional setelah lebih dari 100 hari menjalankan misi A80

Dari penulis yang sama

Warisan

Angka

Bisnis

No videos available

Berita

Sistem Politik

Lokal

Produk