Pembentukan Komite Pengarah untuk percontohan kebijakan khusus untuk pengembangan kota Da Nang
Perdana Menteri menandatangani Keputusan tentang pembentukan Komite Pengarah untuk melaksanakan Resolusi Majelis Nasional tentang organisasi pemerintahan perkotaan; menguji coba sejumlah kebijakan khusus untuk pengembangan kota Da Nang.
Da Nang – destinasi wisata terkemuka di kawasan ini dan dunia . (Foto: Tran Le Lam/VNA) |
Ketua Komite Pengarah untuk pelaksanaan Resolusi No. 136/2024/QH15 tanggal 26 Juni 2024 Majelis Nasional tentang organisasi pemerintahan perkotaan dan percontohan sejumlah mekanisme dan kebijakan khusus untuk pengembangan kota Da Nang adalah Perdana Menteri.
Wakil Ketua Komite Pengarah meliputi: Menteri Perencanaan dan Investasi (Wakil Ketua Tetap); Sekretaris Komite Partai Kota Da Nang.
Itulah beberapa pokok isi Keputusan No. 925/QD-TTg tentang pembentukan Panitia Pengarah untuk pelaksanaan Resolusi No. 136/2024/QH15 tanggal 26 Juni 2024 Majelis Nasional tentang organisasi pemerintahan perkotaan dan uji coba sejumlah mekanisme dan kebijakan khusus untuk pengembangan kota Da Nang, yang baru saja ditandatangani dan dikeluarkan oleh Perdana Menteri Pham Minh Chinh pada tanggal 30 Agustus 2024.
Berdasarkan Keputusan tersebut, Komite Pengarah merupakan organisasi koordinasi antarsektoral untuk membantu Perdana Menteri dalam meneliti, mengarahkan, dan mengoordinasikan penyelesaian tugas-tugas penting antarsektoral dalam proses pengorganisasian pelaksanaan Resolusi No. 136/2024/QH15 tentang organisasi pemerintahan perkotaan dan percontohan sejumlah mekanisme dan kebijakan khusus untuk pengembangan kota Da Nang (Resolusi).
Tugas dan wewenang Komite Pengarah meliputi: Membantu Perdana Menteri dalam mendesak kementerian dan lembaga terkait untuk menyelenggarakan pelaksanaan Resolusi.
Meneliti dan mengusulkan kepada Perdana Menteri arahan dan solusi untuk menyelesaikan masalah lintas sektoral yang penting mengenai pelaksanaan Resolusi.
Memimpin dan mengoordinasikan antarkementerian, lembaga setingkat kementerian, lembaga pemerintah, dan lembaga serta organisasi terkait dalam menyelesaikan permasalahan penting lintas sektor yang berkaitan dengan pelaksanaan Resolusi ini.
Memimpin Kementerian dan Lembaga terkait untuk melaksanakan Peraturan Perundang-undangan tentang Organisasi dan Tata Kerja Tim Pengarah, Rencana Pelaksanaan Resolusi, dan tugas lain yang terkait dalam Resolusi sesuai dengan fungsi dan tugas yang diberikan; melakukan koordinasi secara erat dan efektif dalam memberikan nasihat dan mengusulkan solusi untuk pelaksanaan Resolusi; segera melaporkan kesulitan dan permasalahan yang berada di luar kewenangannya dan mengusulkan solusi untuk disampaikan kepada otoritas yang berwenang guna dipertimbangkan dan ditangani atas permasalahan yang timbul dalam praktik (jika ada).
Melaksanakan tugas-tugas khusus lainnya yang diberikan oleh Perdana Menteri terkait dengan pelaksanaan Resolusi.
Anggota Panitia Pengarah terdiri atas wakil-wakil pimpinan kementerian dan lembaga berikut: Perencanaan dan Investasi; Keuangan; Perhubungan; Industri dan Perdagangan; Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup; Dalam Negeri; Sains dan Teknologi; Pertanian dan Pembangunan Pedesaan; Keamanan Publik; Kehakiman; Informasi dan Komunikasi; Konstruksi; Kantor Pemerintah, Ketua Dewan Rakyat, Ketua Komite Rakyat Kota Da Nang.
Kementerian Perencanaan dan Investasi merupakan badan tetap Komite Pengarah.
Keputusan tersebut dengan jelas menyatakan bahwa Kementerian Perencanaan dan Investasi merupakan badan tetap Komite Pengarah yang membantu Ketua Komite Pengarah dalam menyusun rencana kerja dan program Komite Pengarah; menyusun tata kerja dan peraturan pelaksanaan Komite Pengarah untuk disampaikan kepada Ketua Komite Pengarah guna diundangkan.
Badan-badan yang beranggotakan peserta Komite Pengarah menggunakan peralatan yang mereka miliki untuk melaksanakan tugas-tugas guna membantu Komite Pengarah, yang beroperasi secara paruh waktu.
Biaya operasional Panitia Pengarah dijamin oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan tercantum dalam biaya operasional rutin instansi yang menjadi anggota Panitia Pengarah, dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Komentar (0)