[sematkan]https://www.youtube.com/watch?v=e136Fvrbr0s[/sematkan]
Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 52/2024 yang baru saja diterbitkan, yang mengatur pembayaran nontunai; yang mengatur pembukaan dan penggunaan rekening pembayaran serta secara jelas menyatakan kasus pemblokiran rekening pembayaran. Peraturan Pemerintah tersebut berlaku mulai 1 Juli 2024.

Berdasarkan keputusan di atas, saldo rekening pembayaran dibekukan sebagian atau seluruhnya dalam kasus berikut:
Pertama, berdasarkan kesepakatan sebelumnya antara pemegang akun pembayaran dan penyedia layanan pembayaran atau atas permintaan pemegang akun.
Kedua, apabila ada keputusan atau permintaan tertulis dari instansi yang berwenang sebagaimana ditentukan dalam undang-undang.

Ketiga, apabila pihak penyedia jasa pembayaran menemukan kekeliruan atau kesalahan pada saat melakukan pengkreditan rekening pembayaran nasabah atau melakukan permintaan pengembalian dana kepada pihak penyedia jasa pembayaran transfer uang dikarenakan adanya kekeliruan atau kesalahan dibandingkan dengan perintah pembayaran pihak transfer uang setelah melakukan pengkreditan rekening pembayaran nasabah.
Keempat, apabila terdapat permintaan pemblokiran oleh salah satu pemegang rekening pembayaran bersama, kecuali dalam hal telah ada perjanjian tertulis terlebih dahulu antara penyedia jasa pembayaran dengan pemegang rekening pembayaran bersama.
Sumber: Berita pukul 18.00, 22 Mei 2024
Sumber
Komentar (0)