
Dengan demikian, total luas wilayah Kecamatan Dai Loc pada tahun 2024 mencapai lebih dari 57.905 hektar. Dari luas tersebut, lahan pertanian mencapai lebih dari 47.150 hektar, lahan non-pertanian mencapai lebih dari 9.400 hektar, dan lahan tidur mencapai lebih dari 1.300 hektar.
Komite Rakyat Provinsi juga telah menyusun rencana untuk memulihkan jenis lahan, mengubah tujuan penggunaan lahan, dan memanfaatkan lahan yang tidak digunakan pada tahun 2024.
Komite Rakyat Provinsi meminta Komite Rakyat Distrik Dai Loc untuk bertanggung jawab mengumumkan rencana tata guna lahan yang telah disetujui untuk tahun 2024 kepada publik. Pada saat yang sama, mobilisasi sumber daya untuk berinvestasi dalam proyek dan menyelenggarakan implementasi sesuai dengan rencana tata guna lahan tahun 2024.
Pemerintah daerah wajib melaksanakan pemulihan lahan, alokasi lahan, sewa lahan, dan alih fungsi lahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Komite Rakyat Distrik wajib secara berkala memantau dan menyelenggarakan inspeksi pelaksanaan rencana tata guna lahan; segera menangani pelanggaran peraturan pertanahan di wilayah tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Distrik wajib meninjau dan segera menyesuaikan atau mengusulkan pembatalan proyek dan pekerjaan yang telah terdaftar dalam rencana tata guna lahan yang disetujui oleh Komite Rakyat Provinsi dan diumumkan secara publik selama 3 tahun berturut-turut tetapi belum dilaksanakan.
Sumber
Komentar (0)