Berdasarkan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Keselamatan dan Ketertiban Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penghentian kendaraan bermotor adalah suatu keadaan kendaraan bermotor berhenti sementara selama waktu yang diperlukan untuk keperluan naik dan turun kendaraan bermotor, bongkar muat barang, pemeriksaan teknis, dan/atau kegiatan lainnya.
Berbeda dengan peraturan sebelumnya, mulai tahun 2025, pengemudi diperbolehkan meninggalkan posisi mengemudi untuk menutup atau membuka pintu mobil atau melakukan pemeriksaan teknis, dengan syarat keselamatan dipastikan dengan menggunakan rem parkir atau tindakan perlindungan lainnya.
Berhenti dan parkir tidak boleh memengaruhi pejalan kaki dan kendaraan yang berpartisipasi dalam lalu lintas jalan raya.
Dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tertib Lalu Lintas dan Keselamatan Lalu Lintas, pengemudi yang turut serta dalam lalu lintas pada saat berhenti atau parkir di jalan wajib mematuhi ketentuan sebagai berikut:
Sisi kiri jalan satu arah: Berhenti atau parkir di sisi kiri jalan satu arah dapat menghalangi arus lalu lintas, sehingga meningkatkan risiko kecelakaan.
Di jalan berkelok atau dekat puncak bukit dengan jarak pandang terbatas: Jalan seperti ini membatasi jarak pandang pengemudi, sehingga kemungkinan terjadinya tabrakan lebih besar jika ada mobil yang terparkir.
Di jembatan, kecuali jika diizinkan oleh organisasi lalu lintas: Jembatan adalah tempat dengan volume lalu lintas tinggi, berhenti di jembatan berbahaya bagi pengemudi dan kendaraan lain.
Di bawah jembatan layang, kecuali jika diizinkan: Parkir di bawah jembatan layang dapat memengaruhi lalu lintas dan keselamatan struktur jembatan.
Paralel dengan kendaraan lain yang berhenti atau parkir: Hal ini dapat dengan mudah menyebabkan kemacetan lalu lintas dan menyulitkan kendaraan lain untuk bergerak.
Parkir terlalu dekat dengan lalu lintas yang datang dari arah berlawanan menyebabkan halangan dan bahaya bagi pengguna jalan lain.
Di tempat penyeberangan: Parkir di bagian jalan ini tidak hanya melanggar peraturan tetapi juga berbahaya bagi pejalan kaki.
Di persimpangan dan dalam jarak 5 meter dari tepi persimpangan: Ini adalah area berbahaya saat kendaraan berhenti atau parkir karena dapat dengan mudah menyebabkan tabrakan.
Titik penjemputan dan pengantaran: Berhenti di titik-titik ini menghalangi naik dan turun kendaraan lain.
Di depan pintu gerbang dan dalam radius 5 meter pada kedua sisi pintu gerbang kantor pusat suatu instansi atau organisasi: Menghambat kendaraan yang keluar masuk kantor instansi atau organisasi.
Jika lebar jalan hanya cukup untuk satu jalur kendaraan bermotor: Parkir di sini menyebabkan kemacetan dan menghambat lalu lintas.
Dalam jangkauan keselamatan rel kereta api: Berhenti atau parkir di dekat rel kereta api sangat berbahaya karena risiko tabrakan dengan kereta api.
Menutupi rambu jalan atau lampu lalu lintas: Parkir dengan cara yang menutupi rambu jalan atau lampu lalu lintas dapat mencegah pengemudi lain melihatnya dan menyebabkan kecelakaan.
Di rute bus, lubang drainase, pintu masuk pembangkit listrik, area pemadaman kebakaran: Area ini harus dijaga kebersihannya untuk menjamin keselamatan dan pengoperasian kendaraan dan layanan umum.
Selain itu, undang-undang baru ini juga secara tegas menetapkan bahwa ketika berhenti atau parkir di jalan, pengemudi harus memberi sinyal kepada kendaraan lain. Di area tanpa trotoar atau trotoar sempit, pengemudi harus parkir dekat dengan tepi kanan jalan searah kendaraan.
Jika terjadi kendala teknis atau keadaan kahar yang menyebabkan kendaraan terpaksa parkir di tempat yang tidak semestinya, maka pengemudi wajib menyalakan lampu tanda bahaya atau memasang rambu di belakang kendaraan untuk memberi peringatan kepada kendaraan lain.
[iklan_2]
Sumber: https://www.congluan.vn/nhung-vi-tri-o-to-khong-duoc-dung-do-du-khong-co-bien-cam-lai-xe-nen-biet-post314703.html
Komentar (0)