Usia pensiun bagi pegawai dengan kondisi kerja normal disesuaikan dengan peta jalan yang diamanatkan dalam Pasal 169 Undang-Undang Ketenagakerjaan Tahun 2019, yakni 62 tahun bagi pegawai laki-laki pada tahun 2028 dan 60 tahun bagi pegawai perempuan pada tahun 2035.
Dengan demikian, usia pensiun pada tahun 2023 untuk guru laki-laki adalah 60 tahun 9 bulan, dan untuk guru perempuan adalah 56 tahun. Mulai tahun 2024, usia pensiun akan bertambah 3 bulan untuk guru laki-laki dan 4 bulan untuk guru perempuan setiap tahunnya. Dengan demikian, usia pensiun guru adalah 61 tahun untuk guru laki-laki dan 56 tahun 4 bulan untuk guru perempuan.
Foto ilustrasi.
Khusus untuk pegawai yang berprofesi sebagai guru, apabila mereka mengalami penurunan kemampuan kerja, bekerja di daerah dengan kondisi sosial ekonomi yang sangat sulit, sesuai dengan Pasal 3, Pasal 169 Kode Ketenagakerjaan, maka pegawai yang berprofesi sebagai guru dapat pensiun pada usia yang lebih rendah dari ketentuan di atas, tetapi tidak lebih dari 5 tahun.
Berdasarkan Pasal 56 Undang-Undang Jaminan Sosial Tahun 2014, pensiun guru dihitung dengan rumus sebagai berikut:
Pensiun bulanan = Tingkat manfaat x Gaji bulanan rata-rata untuk kontribusi asuransi sosial.
Bagi pekerja laki-laki yang membayar iuran asuransi sosial selama 20 tahun akan menerima 45%. Setelah itu, setiap tahun tambahan akan dihitung dengan menambahkan 2%. Manfaat maksimum adalah 75%.
Bagi pekerja perempuan yang membayar iuran asuransi sosial selama 15 tahun akan menerima 45%. Setelah itu, setiap tahun tambahan akan dihitung dengan menambahkan 2%. Manfaat maksimum adalah 75%.
Apabila pensiun dini karena kehilangan pekerjaan, maka akan dipotong tingkat manfaatnya, tiap tahun masa pensiun akan dipotong 2% dari total tingkat manfaat.
Misalnya, guru laki-laki A telah membayar iuran asuransi sosial wajib selama 25 tahun. Ketika guru ini pensiun, tingkat pensiunnya adalah sebagai berikut:
Pembayaran asuransi sosial selama 20 tahun menikmati 45%.
Sisa pembayaran asuransi sosial 5 tahun akan menerima 5 x 2% = 10%.
Total tingkat pensiun guru A = 45% + 10% = 55%.
Misalkan gaji bulanan rata-rata guru A untuk jaminan sosial adalah 9 juta VND/bulan. Iuran jaminan sosial wajib dihitung berdasarkan gaji bulanan karyawan. Ini mencakup iuran untuk dana pensiun, dana jaminan kematian, dana jaminan sakit dan bersalin, serta dana jaminan kecelakaan dan penyakit kerja.
Dengan demikian, berdasarkan gaji karyawan, besaran iuran wajib jaminan sosial adalah 32%. Dari jumlah tersebut, karyawan membayar iuran sebesar 10,5% dari gaji, dan pemberi kerja membayar iuran sebesar 21,5% dari dana gaji bulanan untuk jaminan sosial.
Dengan demikian, jika diasumsikan rata-rata gaji bulanan peserta jaminan sosial adalah 9 juta VND/bulan, maka besarnya pensiun Tn. A adalah = 55% x 9 juta VND = 4,95 juta VND/bulan.
[iklan_2]
Sumber
Komentar (0)