Kementerian Pendidikan dan Pelatihan memutuskan untuk menghapus peraturan terkait ujian kenaikan jabatan dan sekaligus menambah peraturan yang lebih spesifik tentang standar dan ketentuan khusus pendaftaran kenaikan jabatan jenjang II dan I bagi guru.
Kementerian Pendidikan dan Pelatihan baru saja menerbitkan Surat Edaran No. 13/2024/TT-BGDDT yang menetapkan standar dan ketentuan untuk mempertimbangkan kenaikan jabatan profesional guru prasekolah negeri dan guru pendidikan umum serta guru persiapan universitas, menggantikan Surat Edaran No. 34/2021/TT-BGDDT tertanggal 30 November 2021.
Perwakilan panitia penyusun surat edaran Kementerian Pendidikan dan Pelatihan juga memberikan beberapa analisis dan penjelasan seputar penyesuaian dan penambahan surat edaran baru tersebut.
Banyak peraturan baru tentang pertimbangan promosi gelar profesional bagi guru
Tingkat gelar profesional tingkat II tidak lebih dari 50%
Menurut Kementerian Pendidikan dan Pelatihan, surat edaran baru tersebut menghapus ketentuan tentang standar dan ketentuan ujian kenaikan pangkat karena Pemerintah telah menghapus format ujian kenaikan pangkat; tidak mengatur isi, format, dan penentuan calon peserta ujian kenaikan pangkat karena Pemerintah telah menentukan secara rinci dalam Keputusan Pemerintah No. 85/2023/ND-CP.
Surat edaran baru tersebut juga menetapkan standar dan ketentuan pendaftaran untuk kenaikan pangkat ke tingkat II dan tingkat I bagi guru prasekolah, guru pendidikan umum, dan guru persiapan universitas.
Terkait standar klasifikasi mutu selama masa kerja, ketentuan baru ini mensyaratkan bahwa selama menyandang jabatan profesi guru golongan III atau sederajat, harus ada masa kerja selama 2 tahun (untuk prasekolah) dan 3 tahun (untuk pendidikan umum, persiapan universitas) segera sebelum tahun pertimbangan untuk kenaikan jabatan ke jabatan profesi dengan mutu yang diklasifikasikan pada level "menyelesaikan tugas dengan baik" atau lebih tinggi.
Selama memangku jabatan guru golongan II atau sederajat, mutu 5 tahun sebelum tahun pertimbangan untuk kenaikan jabatan ke jabatan profesional tersebut harus tergolong pada jenjang "Penyelesaian tugas yang baik" atau lebih tinggi, yang mana sekurang-kurangnya 2 tahun harus tergolong pada jenjang "Penyelesaian tugas yang sangat baik".
Kementerian Pendidikan dan Pelatihan menjelaskan: "Sesuai arahan Kementerian Dalam Negeri tentang penetapan struktur jabatan profesional pegawai negeri sipil dalam Berita Resmi No. 64/BNV-CCVC tanggal 5 Januari, untuk unit layanan publik yang sebagian biaya rutinnya diasuransikan sendiri dan unit layanan publik yang biaya rutinnya dijamin oleh anggaran negara, proporsi maksimum jabatan profesional golongan I tidak boleh melebihi 10%, proporsi maksimum jabatan profesional golongan II dan yang setara tidak boleh melebihi 50%.
Oleh karena itu, standar klasifikasi mutu dalam surat edaran tersebut telah sesuai dengan persyaratan struktur gelar profesi sesuai arahan Kementerian Dalam Negeri, sehingga dapat menjamin terseleksinya guru-guru yang berprestasi, diakui jasanya, dan telah berupaya mengembangkan kariernya selama menjabat.
Gelar kompetitif tidak dapat digunakan secara bersamaan dalam dua promosi.
Mengenai gelar emulasi dan prestasi pujian dalam standar dan ketentuan kompetensi profesional dan teknis untuk mendaftar pertimbangan kelas satu: ini adalah gelar emulasi dan prestasi pujian yang dicapai selama memegang kelas dua. Menurut Kementerian Pendidikan dan Pelatihan, peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa 1 gelar emulasi dan prestasi tidak dapat digunakan secara bersamaan dalam 2 kali kenaikan pangkat dari kelas III ke kelas II dan dari kelas II ke kelas I; sekaligus untuk memastikan bahwa guru terus berupaya dan berjuang selama memegang pangkat tersebut.
Kementerian Pendidikan dan Pelatihan juga mengatakan bahwa surat edaran baru tersebut secara khusus mengatur penentuan waktu untuk menduduki jabatan setingkat gelar profesi, sehingga memberikan kondisi yang menguntungkan bagi daerah dalam menghitung waktu untuk menduduki jabatan setingkat lebih rendah saat guru mendaftar untuk mengikuti kenaikan jabatan setingkat gelar profesi.
Ketentuan Surat Edaran Nomor 13/2024/TT-BGDDT yang mengatur standar dan ketentuan pertimbangan kenaikan pangkat bagi guru PAUD, guru pendidikan umum negeri, dan guru persiapan perguruan tinggi, merupakan landasan hukum yang penting bagi daerah untuk terus melaksanakan kenaikan pangkat, sehingga menjamin hak-hak guru.
[iklan_2]
Source: https://thanhnien.vn/nhieu-quy-dinh-moi-ve-tieu-chuan-dieu-kien-xet-thang-hang-voi-giao-vien-185241101164715761.htm
Komentar (0)