Buku Merah juga dikenal sebagai Sertifikat Hak Guna Usaha atas Tanah, Hak Milik atas Rumah, dan Aset-aset lain yang melekat pada tanah, tanpa batasan jumlah orang yang namanya tercantum di dalamnya.
Tidak ada batasan jumlah orang yang namanya dapat tercantum dalam buku merah yang sama. Foto ilustrasi |
Berapa banyak orang yang namanya dapat tercantum pada buku merah?
Buku merah/buku merah muda merupakan sebutan yang lazim di kalangan masyarakat untuk menyebut Sertifikat Hak Guna Usaha dan Hak Milik atas Aset yang melekat pada tanah, yang diterbitkan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Pertanahan Tahun 2024.
Mengenai jumlah orang yang tercantum dalam buku merah/buku merah muda, Pasal 135 Ayat 2 Undang-Undang Pertanahan Tahun 2024 mengatur sebagai berikut:
Untuk bidang tanah yang hak guna usahanya ditanggung bersama oleh banyak orang atau hak milik bersama atas tanah yang melekat pada tanah tersebut, setiap orang diberikan 01 Sertifikat Hak Guna Usaha dan Hak Milik atas Tanah yang melekat pada tanah tersebut; jika orang-orang yang hak guna usahanya ditanggung bersama oleh banyak orang atau hak milik bersama atas tanah yang melekat pada tanah tersebut mengajukan permohonan, 01 Sertifikat Hak Guna Usaha dan Hak Milik atas Tanah yang melekat pada tanah tersebut diberikan bersama-sama dan diserahkan kepada yang mewakili. |
Berdasarkan ketentuan di atas, apabila pada suatu bidang tanah terdapat banyak orang yang bersama-sama berhak untuk mengusahakan tanah tersebut, banyak orang yang secara bersama-sama memiliki hak milik atas tanah tersebut, maka kepada masing-masing orang harus diterbitkan Sertifikat 01 atau apabila ada yang mengajukan permohonan penerbitan, maka Sertifikat 01 diterbitkan bersama-sama dan diberikan kepada yang mewakili.
Artinya, tidak ada batasan jumlah orang yang namanya tercantum dalam buku merah/buku merah muda apabila mereka memiliki hak bersama.
Sertifikat Hak Guna Usaha atas Tanah dan Hak Milik atas Barang/Jasa yang melekat pada tanah merupakan dokumen yang sah bagi Negara untuk menegaskan keabsahan Hak Guna Usaha atas Tanah dan Hak Milik atas Barang/Jasa yang melekat pada tanah milik orang yang memegang Hak Guna Usaha atas Tanah dan Hak Milik atas Barang/Jasa yang melekat pada tanah. Terhadap hak milik atas tanah diberikan Sertifikat Hak Guna Usaha dan Hak Milik atas tanah, termasuk rumah dan bangunan yang melekat pada tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sertifikat hak atas tanah, sertifikat hak milik rumah, dan hak milik atas tanah lainnya yang melekat pada tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Tanah Tahun 2024 dan mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan Sertifikat hak atas tanah dan hak milik atas tanah lainnya yang melekat pada tanah dalam Undang-Undang Tanah Tahun 2024. (Pasal 21, Pasal 3, UU Pertanahan 2024) |
Nilai hukum buku merah yang diterbitkan sebelum 1 Agustus 2024
Pasal 256 Undang-Undang Pertanahan Tahun 2024 Pasal 3 dan 4 mengatur nilai hukum Buku Merah yang diterbitkan sebelum tanggal 1 Agustus 2024 sebagai berikut:
- Sertifikat Hak Guna Usaha, Sertifikat Hak Milik Rumah dan Hak Pakai atas Tanah, Sertifikat Hak Milik Rumah, Sertifikat Hak Milik Bangunan, Sertifikat Hak Pakai Atas Tanah, Sertifikat Hak Milik Rumah dan Hak Milik atas Tanah, dan Hak Milik atas Tanah lainnya yang telah diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan, peraturan perundang-undangan di bidang perumahan, peraturan perundang-undangan di bidang konstruksi sebelum tanggal 1 Agustus 2024, tetap sah menurut hukum dan tidak perlu diubah menjadi Sertifikat Hak Guna Usaha dan Hak Milik atas Tanah dan Hak Milik atas Tanah; apabila diperlukan dapat diubah menjadi Sertifikat Hak Guna Usaha dan Hak Milik atas Tanah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Tahun 2024.
- Dalam hal Sertifikat Hak Guna Usaha, Sertifikat Hak Milik Rumah dan Hak Guna Bangunan, Sertifikat Hak Guna Usaha, Sertifikat Hak Guna Bangunan, dan Hak Atas Tanah lainnya yang melekat pada tanah, diterbitkan kepada perwakilan rumah tangga sebelum tanggal 1 Agustus 2024, maka apabila anggota rumah tangga pemegang hak guna tanah tersebut memerlukan, maka diberikan Sertifikat Hak Guna Usaha, Sertifikat Hak Guna Usaha, Sertifikat Hak Milik atas Tanah dan Hak Atas Tanah lainnya yang melekat pada tanah pengganti dan dicantumkan nama lengkap anggota rumah tangga pemegang hak guna tanah.
Penetapan anggota yang mempunyai hak guna usaha atas tanah suatu rumah tangga untuk mendaftarkan namanya dalam Sertifikat Hak Guna Usaha dan Sertifikat Hak Milik atas Barang/Jasa yang melekat pada tanah tersebut, disepakati oleh para anggota tersebut dan mereka bertanggung jawab di hadapan hukum.
[iklan_2]
Sumber: https://baoquocte.vn/mot-so-do-duoc-dung-ten-toi-da-bao-nhieu-nguoi-288118.html
Komentar (0)