Jadwal libur bulan Januari 2024 bagi pegawai negeri sipil, pegawai negeri sipil, dan pegawai perusahaan swasta. |
Sesuai dengan Pasal 111 dan Pasal 112 Undang-Undang Ketenagakerjaan Tahun 2019, hari libur dengan upah penuh pada bulan Januari 2024 bagi pegawai negeri sipil, pegawai negeri sipil, pegawai negeri sipil, dan pegawai pada perusahaan non-negara (perusahaan swasta) dilaksanakan sebagai berikut:
1. Libur Bulan Januari 2024 bagi Pejabat, Pegawai Negeri Sipil, dan Pegawai Negeri Sipil
Pada bulan Januari 2024, kader, pegawai negeri sipil, dan pegawai negeri sipil memperoleh libur sebanyak 08 hari dalam seminggu, meliputi: 6, 07, 13, 14, 20, 21, 27, 28 Januari 2024 (termasuk 04 hari Sabtu dan 04 hari Minggu).
Selain itu, sesuai dengan Pasal 112 Ayat 1 Angka a Undang-Undang Ketenagakerjaan 2019, dalam rangka Tahun Baru 2024, kader, pegawai negeri sipil, dan pegawai negeri sipil akan mendapatkan 1 hari libur pada hari Senin (1 Januari 2024). (Jika hari libur mingguan pada bulan Desember 2023 ditambahkan, maka hari libur ini akan memberikan 3 hari libur berturut-turut kepada kader, pegawai negeri sipil, dan pegawai negeri sipil, mulai tanggal 30 Desember 2023 sampai dengan tanggal 1 Januari 2024 (termasuk 1 hari libur untuk Tahun Baru 2024 dan 2 hari libur mingguan pada bulan Desember 2023)).
Dengan demikian, pada bulan Januari 2024, kader, pegawai negeri sipil, dan pegawai negeri sipil akan memperoleh total 09 hari libur dan menerima gaji penuh (08 hari libur mingguan dan 01 hari libur).
1.1. Libur pada bulan Januari 2024 bagi karyawan dengan 2 hari libur per minggu (Sabtu dan Minggu)
Pada bulan Januari 2024, pegawai dalam hal ini akan memperoleh jumlah hari libur dalam seminggu yang sama dengan pegawai kementerian, pegawai negeri sipil, dan pegawai negeri sipil pada Bagian 1, yakni sebanyak 09 hari.
1.2. Libur pada bulan Januari 2024 bagi karyawan dengan 1 hari libur per minggu (Minggu)
Pada bulan Januari 2024, karyawan dalam kasus ini akan memiliki total 5 hari libur. Rinciannya adalah sebagai berikut:
(i) 04 hari Minggu, termasuk: 07, 14, 21, 28 Januari 2024.
(ii) 01 hari libur pada Tahun Baru: 1 Januari 2024.
2. Apakah karyawan akan mendapatkan bonus pada malam tahun baru 2024?
Pasal 104 Kitab Undang-Undang Ketenagakerjaan Tahun 2019 mengatur bonus sebagai berikut:
“ Pasal 104. Hadiah 1. Bonus adalah sejumlah uang atau harta atau bentuk lain yang diberikan pemberi kerja kepada karyawan berdasarkan hasil produksi dan usaha serta tingkat penyelesaian kerja karyawan. 2. Ketentuan bonus ditetapkan oleh pemberi kerja dan diumumkan secara terbuka di tempat kerja setelah berkonsultasi dengan organisasi perwakilan pekerja di tempat kerja tersebut. |
Sementara itu, Pasal 3 Surat Edaran 10/2020/TT-BLDTBXH mengatur hal-hal yang wajib dicantumkan dalam perjanjian kerja sebagai berikut:
“ Pasal 3. Isi Pokok Kontrak Kerja Hal-hal pokok yang wajib dicantumkan dalam perjanjian kerja menurut Pasal 21 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Perburuhan adalah sebagai berikut: ... 5. Gaji menurut jabatan atau jabatan, bentuk pembayaran gaji, jangka waktu pembayaran gaji, tunjangan gaji, dan tunjangan lainnya ditetapkan sebagai berikut: ... c) Jumlah tambahan lainnya sebagaimana disetujui kedua belah pihak adalah sebagai berikut: ... c2) Jumlah tambahan yang tidak mempunyai besaran uang tertentu di samping gaji yang disepakati dalam perjanjian kerja, yang dibayarkan secara teratur atau tidak teratur pada setiap periode gaji yang berkaitan dengan proses kerja dan prestasi kerja karyawan. Bahasa Indonesia: Untuk rezim dan manfaat lainnya seperti bonus sebagaimana ditentukan dalam Pasal 104 Kode Ketenagakerjaan, bonus inisiatif ; tunjangan makan tengah shift; tunjangan untuk bensin, telepon, perjalanan, perumahan, pengasuhan anak, perawatan anak; dukungan ketika kerabat meninggal, kerabat menikah, ulang tahun, tunjangan bagi karyawan yang menghadapi keadaan sulit karena kecelakaan terkait pekerjaan, penyakit akibat kerja dan tunjangan serta subsidi lainnya , semuanya dicatat sebagai item terpisah dalam kontrak kerja . |
Oleh karena itu, undang-undang tidak memiliki peraturan yang mewajibkan perusahaan untuk memberikan bonus kepada karyawan (termasuk bonus Tahun Baru). Bonus yang dibayarkan kepada karyawan akan didasarkan pada salah satu dokumen berikut:
- Peraturan bonus diputuskan oleh perusahaan dan diumumkan di tempat kerja.
- Kontrak kerja ditandatangani antara dua pihak.
- Perjanjian kerja Bersama.
Biasanya, perusahaan akan memberikan bonus ketika perusahaan mencapai pendapatan dan laba yang tinggi.
Dengan demikian , untuk mengetahui apakah karyawan akan menerima bonus pada kesempatan Tahun Baru 2024 atau tidak, karyawan perlu mencari tahu ketentuan pembayaran bonus dalam peraturan bonus perusahaan, ketentuan bonus dalam kontrak kerja atau perjanjian kerja bersama.
Apabila antara perusahaan dan karyawan telah mempunyai kesepakatan (atau peraturan) tentang syarat dan ketentuan penerimaan bonus Tet (Tahun Baru 2024) dalam peraturan bonus atau perjanjian kerja, perjanjian kerja bersama dan karyawan telah memenuhi syarat penerimaan bonus, maka perusahaan wajib membayarkan bonus tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
[iklan_2]
Sumber
Komentar (0)