
Berdasarkan surat edaran tersebut, Kementerian Kesehatan mengatur pemusnahan obat dilakukan terhadap salah satu hal sebagai berikut: obat kadaluarsa; obat rusak pada saat produksi, penyimpanan, dan pengangkutan; obat yang masa simpan sampelnya telah habis sesuai ketentuan; obat yang ditarik kembali karena melanggar ketentuan level 1 atau level 2; obat palsu, obat selundupan, obat yang tidak diketahui asal usulnya, obat yang mengandung zat terlarang; obat yang diproduksi dari bahan baku yang tidak memenuhi standar mutu, kecuali apabila indikator yang tidak tercapai tersebut ditangani pada saat proses produksi dan tidak mempengaruhi proses produksi serta mutu obat.
Kementerian Kesehatan juga menetapkan bahwa pemusnahan obat di fasilitas produksi, impor, grosir, pengujian obat, rumah sakit, dan lembaga yang memiliki tempat tidur dilakukan setelah pimpinan fasilitas memutuskan untuk membentuk Dewan Pemusnahan Obat yang bertugas mengatur pemusnahan obat, menentukan metode pemusnahan, dan mengawasi pemusnahan obat. Dewan ini beranggotakan minimal 3 orang, dengan 1 orang perwakilan yang merupakan penanggung jawab fasilitas.
Pembuangan obat harus menjamin keselamatan bagi manusia dan hewan serta menghindari pencemaran lingkungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang perlindungan lingkungan.
Fasilitas yang obatnya dimusnahkan harus bertanggung jawab penuh atas pemusnahan obat tersebut dan harus mengirimkan laporan beserta catatan pemusnahan obat ke dinas kesehatan setempat untuk kasus pemusnahan obat.
Mengenai pemusnahan obat di toko ritel, klinik, dan fasilitas perawatan kesehatan, Kementerian Kesehatan menetapkan bahwa pemusnahan obat dilakukan berdasarkan kontrak dengan fasilitas yang memiliki fungsi pengelolaan limbah industri. Penanggung jawab kegiatan profesional toko ritel dan pimpinan klinik atau fasilitas perawatan kesehatan bertanggung jawab atas pemusnahan obat, mengawasi pemusnahan obat, dan menyimpan dokumen pemusnahan obat.
Sumber: https://www.sggp.org.vn/lap-hoi-dong-huy-thuoc-de-dam-bao-an-toan-post802433.html
Komentar (0)