(GLO)- Departemen Perlindungan Hutan Distrik Dak Po baru saja mengeluarkan keputusan untuk mengadili kasus pidana eksploitasi ilegal 52 pohon hutan alam di sub-area 644 dan 648 di bawah pengelolaan Badan Pengelolaan Hutan Lindung Ya Hoi (di komune Ya Hoi, distrik Dak Po).
Lokasi penebangan liar di Badan Pengelolaan Hutan Ya Hoi. Foto: Disediakan oleh polisi |
Sebelumnya, pada 1 Juni, Departemen Kepolisian Lingkungan Hidup - Kepolisian Provinsi dan Kepolisian Distrik Dak Po menemukan 52 pohon hutan, termasuk: 35 pohon boi loi, 7 pohon ke, 1 pohon trem putih, dan 9 pohon SP dengan diameter akar 26 hingga 80 cm yang ditebang dan digergaji secara ilegal untuk diambil kayunya di dua sub-wilayah 644 dan 648 yang dikelola oleh Badan Pengelolaan Hutan Lindung Ya Hoi. Melalui inspeksi dan pengukuran awal, pihak berwenang menetapkan bahwa volume kayu yang dieksploitasi secara ilegal adalah 48.898 m³, sementara volume kayu bulat yang tersisa di lokasi kejadian adalah 2,7 m³.
Menurut sumber pribadi reporter Surat Kabar Gia Lai , pada 8 Juni, Dinas Perlindungan Hutan Distrik Dak Po juga mengeluarkan Keputusan No. 01/QDKTVAHS-KL untuk menindak kasus pelanggaran peraturan tentang pemanfaatan dan perlindungan hutan serta hasil hutan yang terjadi di petak 5, subzona 644; petak 3, subzona 648, Badan Pengelolaan Hutan Ya Hoi. Dinas Perlindungan Hutan Distrik Dak Po juga melimpahkan berkas kasus tersebut ke Badan Investigasi Kepolisian Distrik Dak Po untuk diselidiki sesuai kewenangannya.
Kasus ini saat ini sedang diselidiki dan diklarifikasi oleh otoritas provinsi Gia Lai.
[iklan_2]
Tautan sumber
Komentar (0)