Pada tanggal 18 September, Departemen Perlindungan Hutan Kota Kon Tum , Provinsi Kon Tum memutuskan untuk mengajukan tuntutan hukum atas kasus "Perusakan Hutan" yang terjadi di Sub-area 571 (Komune Hoa Binh, Kota Kon Tum, kawasan hutan yang dikelola oleh Komunitas Desa Plei Chor, Komune Hoa Binh).
Sebagaimana diberitakan Surat Kabar SGGP, saat berpatroli di lokasi tersebut, pasukan interdisipliner menemukan sekitar 4.710 meter persegi lahan di wilayah perencanaan kehutanan sedang digali, digali, dan diganggu.
Dari luas tersebut, kawasan hutan seluas 3.850 m² , termasuk 3.040 m² hutan lindung dan 810 m² hutan yang direncanakan untuk tujuan lain. Hutan ini merupakan hutan hijau alami, termasuk dalam kawasan hutan yang ditugaskan kepada Masyarakat Desa Plei Chor (Komune Hoa Binh ) untuk dikelola dan dilindungi.
Pada saat inspeksi, sekitar 102 pohon yang beregenerasi secara alami telah digali dan diangkut, dan volume kayu yang rusak mencapai sekitar 5.928 m³ kayu bulat. Bapak Tran Dung Thoi (Kelurahan Hoa Binh, Kota Kon Tum) menyatakan bahwa Ibu Van Thi Hien (yang tinggal di kelurahan yang sama) menyewanya untuk menggali area tersebut guna menanam pohon karet.
SENANG
Komentar (0)