Pada tanggal 29 Januari, Badan Investigasi Kepolisian Kota Pleiku (Provinsi Gia Lai ) mengeluarkan keputusan untuk mendakwa dan menahan sementara Tuan Nguyen Thanh Dung (39 tahun, berdomisili di Distrik Phu Dong, Kota Pleiku) guna menyelidiki tindakan "Kepemilikan narkotika ilegal".
Sebelumnya, pada malam tanggal 11 Januari, Departemen Investigasi Narkoba Kepolisian Provinsi Gia Lai menangkap Nguyen Thanh Dung atas kepemilikan lebih dari 1 gram kristal putih di sebuah hotel di Komune Tra Da, Kota Pleiku. Nguyen Thanh Dung mengaku bahwa barang tersebut adalah narkoba.
Pengadilan Rakyat Distrik Chu Prong, tempat Nguyen Thanh Dung dulu bekerja sebagai hakim.
Segera setelah itu, Satuan Polisi Pamong Praja bidang Narkoba melimpahkan berkas perkara dan tersangka Nguyen Thanh Dung kepada Kepolisian Resor Kota Pleiku guna melanjutkan penyidikan atas tindak pidana “Kepemilikan Narkoba Secara Ilegal” yang merupakan tindak pidana yang masih dalam proses penyidikan.
Diketahui bahwa Bapak Nguyen Thanh Dung pernah menjabat sebagai hakim Pengadilan Rakyat Distrik Chu Prong (Provinsi Gia Lai). Namun, pada tanggal 8 Januari, Bapak Dung mengajukan surat pengunduran diri. Pada tanggal 9 Januari, Pengadilan Rakyat Provinsi Gia Lai memutuskan untuk mengizinkan Bapak Nguyen Thanh Dung mengundurkan diri.
Hoang Qui (VOV-Tay Nguyen)
[iklan_2]
Sumber
Komentar (0)