Perpres ini mengamanatkan agar data pada instansi negara dapat dibagi kepada instansi, organisasi, dan perseorangan, kecuali apabila undang-undang melarang pembagian data tersebut: Data yang berasal dari instansi negara wajib dibagi oleh instansi negara tersebut; Instansi negara yang menyelenggarakan bidang dan/atau bidang di daerah dapat membagi data yang bersumber dari pangkalan data nasional, pangkalan data kementerian, dan/atau sektor sesuai dengan bidang dan/atau bidang yang diselenggarakan oleh instansi negara tersebut; Pangkalan data bersama pada tingkat apa pun wajib dibagi oleh satuan kerja di bawah tingkat tersebut sesuai dengan fungsi dan tugas yang diberikan.
Selain ketentuan di atas, data bersama dan data terbuka di lembaga negara secara otomatis wajib dibagikan kepada lembaga negara untuk melayani kegiatan pengelolaan negara di bawah kewenangannya berdasarkan permintaan. Jika terjadi penolakan untuk membagikan data, tanggapan tertulis harus diberikan dengan menyebutkan alasan dan dasar hukum pembatasan pembagian data. Jika terjadi masalah, ikuti prosedur penanganan masalah terkait pengelolaan, koneksi, dan pembagian data digital lembaga negara.
Model koneksi untuk berbagi data
Prioritas diberikan pada penerapan model keterhubungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 Ayat (4) Undang-Undang tentang Transaksi Elektronik sebagai berikut: Penyambungan dan pembagian data melalui sistem perantara; Penyambungan langsung antarsistem informasi, apabila sistem perantara belum siap atau instansi yang mengelola sistem perantara menilai sistem perantara tidak memenuhi persyaratan untuk dapat tersambung dan melakukan pembagian data.
Keputusan 194/2025/ND-CP dengan jelas menyatakan: Penetapan bahwa sistem perantara tidak siap atau tidak memenuhi persyaratan untuk koneksi dan berbagi data harus dinyatakan secara tertulis oleh lembaga pengelola sistem perantara atas permintaan lembaga, organisasi, dan individu.
Sistem perantara yang terhubung untuk berbagi data
Salah satu poin baru dari Keputusan 194/2025/ND-CP adalah regulasi yang lebih jelas tentang sistem perantara dalam koneksi untuk melayani berbagi data.
Dengan demikian, sistem perantara meliputi: Platform integrasi dan berbagi data nasional. Platform berbagi dan koordinasi data Pusat Data Nasional dan infrastruktur yang menghubungkan dan berbagi data di tingkat kementerian dan provinsi didesentralisasi dan dihubungkan menurut Kerangka Arsitektur Digital Nasional untuk membentuk jaringan perantara yang melayani koneksi dan berbagi data antara sistem informasi dan basis data, yang ditetapkan sebagai berikut: Platform integrasi dan berbagi data nasional melayani koneksi dan berbagi data antara sistem informasi dan basis data nasional; antara infrastruktur yang menghubungkan dan berbagi data di tingkat kementerian dan provinsi; antara sistem informasi dan platform penting dalam pengembangan e-government, pemerintahan digital, ekonomi digital dan masyarakat digital. Platform berbagi dan koordinasi data Pusat Data Nasional melayani koneksi, integrasi, berbagi dan koordinasi data antara Pusat Data Nasional dan lembaga, organisasi dan individu. Infrastruktur untuk menghubungkan dan berbagi data di tingkat kementerian dan provinsi berfungsi untuk menghubungkan dan berbagi data antara sistem informasi dan basis data dalam lembaga kementerian dan provinsi yang sama atau dalam pusat data yang sama dari suatu lembaga Negara. Infrastruktur untuk menghubungkan dan berbagi data di tingkat menteri dan provinsi terhubung ke Platform Integrasi dan Berbagi Data Nasional untuk terhubung ke luar.
Peran sistem perantara meliputi: Transfer data dan transaksi antara penyedia data, pihak penggali data, atau antara pihak yang berpartisipasi dalam transaksi; Integrasi data, pemrosesan data; Rekonsiliasi data jika transaksi memerlukan rekonsiliasi; Statistik transaksi; Pengelolaan dan autentikasi lembaga, organisasi, dan sistem penghubung yang terhubung melalui sistem perantara; Peran penting lainnya yang melayani koneksi dan berbagi data lembaga negara.
Perpres ini secara gamblang menyatakan: Biaya penyelenggaraan pelayanan, pelaksanaan pertukaran data antarlembaga negara melalui sistem perantara, biaya operasional sistem perantara tersebut dibebankan kepada APBN dan sumber pendanaan lain yang sah; biaya penyelenggaraan pelayanan, pelaksanaan, dan pengelolaan hubungan dengan organisasi dan perseorangan yang bukan merupakan lembaga negara dibebankan kepada organisasi dan perseorangan tersebut.
Mempekerjakan tenaga ahli dari anggaran negara untuk menghubungkan dan berbagi data
Terkait dengan sumber daya manusia yang melaksanakan penyambungan dan penyebaran data, berdasarkan Peraturan Menteri ini, pemilik pangkalan data dan badan pengelola data dapat setiap tahunnya mendatangkan tenaga ahli dari anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan untuk melaksanakan kegiatan penyambungan, pengolahan, konversi, pengintegrasian data, dan kegiatan lain yang berkaitan dengan penyambungan dan penyebaran data, dalam hal sumber daya manusia di lapangan tidak mencukupi.
Pendanaan, sumber daya manusia, perekrutan tenaga ahli, dan tingkat pembayaran untuk perekrutan tenaga ahli wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan, penyambungan, dan pembagian data digital instansi negara, transaksi elektronik instansi negara, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang relevan.
Tidak ada biaya untuk berbagi data antar lembaga pemerintah
Terkait dengan biaya eksploitasi data, Keputusan tersebut dengan jelas menyatakan: Kecuali ditentukan lain oleh undang-undang, pembagian data antara lembaga negara tidak dipungut biaya.
Organisasi dan individu yang diberi izin oleh lembaga Negara untuk mengeksploitasi data bertanggung jawab untuk membayar biaya yang terkait dengan eksploitasi dan penggunaan informasi dan data sesuai dengan ketentuan hukum tentang biaya; biaya koneksi, biaya aktual untuk tujuan mencetak, menyalin, memotret, dan mengirim informasi melalui sarana elektronik.
Biaya aktual untuk mencetak, menyalin, memotret, dan mengirim informasi melalui sarana elektronik mencakup biaya untuk memproses, menyalin, mengubah, mengirimkan data melalui koneksi dan berbagi data pada sistem perantara untuk organisasi dan individu, yang dilaksanakan sesuai dengan peraturan tentang biaya akses informasi.
Source: https://doanhnghiepvn.vn/chuyen-doi-so/ket-noi-chia-se-du-lieu-trong-giao-dich-dien-tu-cua-co-quan-nha-nuoc/20250705094613171
Komentar (0)