Pada tanggal 8 November, Departemen Umum Perpajakan menerbitkan Surat Pemberitahuan Resmi 5001/TCT-DNNCN tahun 2023 tentang penentuan dasar penghitungan pajak penghasilan pribadi atas penghasilan dari warisan.
Secara khusus, pengiriman resmi Departemen Umum Perpajakan memandu penentuan dasar penghitungan pajak penghasilan pribadi (PPh) untuk pendapatan dari saham warisan.
Sesuai dengan Pasal 26 Undang-Undang Efek Tahun 2019, sistem perdagangan efek dijelaskan sebagai berikut: Sistem perdagangan efek meliputi sistem perdagangan efek tercatat dan sistem perdagangan efek tidak tercatat, yang diselenggarakan dan dioperasikan oleh Bursa Efek Vietnam dan anak perusahaannya (selanjutnya disebut Bursa Efek Vietnam dan anak perusahaannya).
Pasal 42 Ayat (1) Undang-Undang Efek Tahun 2019 mengatur pasar perdagangan efek sebagai berikut:
Bursa Efek Vietnam dan anak perusahaannya diorganisasikan sebagai pasar perdagangan efek untuk efek yang memenuhi syarat untuk dicatatkan.
Efek pada badan usaha milik negara, yaitu perseroan terbatas beranggotakan tunggal yang di dalamnya badan usaha milik negara memegang 100% modal dasar yang dikonversi menjadi perusahaan saham gabungan.
Efek milik perusahaan lain yang belum memenuhi syarat untuk dicatatkan; efek milik perusahaan rintisan yang inovatif.
Surat berharga derivatif dan jenis surat berharga lainnya sebagaimana ditentukan oleh Pemerintah .
Pasal 35, Pasal 3 Keputusan 155/2020/ND-CP menjelaskan bahwa sistem perdagangan Upcom adalah sistem perdagangan untuk efek tidak tercatat yang diselenggarakan dan dioperasikan oleh Bursa Efek.
Pada poin a ayat 9 Pasal 2 Surat Edaran 111/2013/TT-BTC dan Keputusan 65/2013/ND-CP ditetapkan bahwa penghasilan dari warisan merupakan jaminan sebagai berikut:
Penghasilan dari warisan adalah penghasilan yang diterima seseorang berdasarkan wasiat atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang waris, khususnya sebagai berikut:
Untuk pewarisan surat berharga termasuk: saham, hak pembelian saham, obligasi, surat perbendaharaan negara, sertifikat dana dan jenis surat berharga lainnya sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang tentang Sekuritas; saham individu dalam perusahaan saham gabungan sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang tentang Perusahaan.
Sesuai dengan Pasal 16 Ayat (1) Huruf a Surat Edaran Nomor 111/2013/TT-BTC (diubah dengan Surat Edaran Nomor 92/2015/TT-BTC), dasar perhitungan pajak penghasilan orang pribadi atas penghasilan dari warisan dan hibah adalah penghasilan kena pajak dan tarif pajak.
Penghasilan kena pajak dari warisan dan hibah adalah nilai aset warisan dan hibah yang melebihi VND 10 juta setiap kali. Nilai aset warisan dan hibah ditentukan untuk setiap kasus.
Untuk warisan dan hibah berupa surat berharga, maka nilai harta warisan adalah nilai harta warisan atau hibah yang melebihi VND 10.000.000, dihitung atas seluruh kode surat berharga yang diterima, tidak termasuk biaya-biaya pada saat pencatatan pemindahan hak milik.
Bagi efek yang diperdagangkan di Bursa Efek, nilai efek didasarkan pada harga acuan di Bursa Efek pada saat pencatatan kepemilikan efek.
Untuk efek yang tidak termasuk dalam hal tersebut di atas, nilai efek didasarkan pada nilai buku akuntansi perusahaan yang menerbitkan efek tersebut pada saat penyusunan laporan keuangan terakhir sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang akuntansi, sebelum tanggal pencatatan kepemilikan efek.
Berdasarkan ketentuan di atas, saham yang diperdagangkan di sistem perdagangan Upcom merupakan saham yang diperdagangkan di Bursa Efek. Oleh karena itu, nilai aset warisan yang diperdagangkan di sistem perdagangan Upcom ditentukan sesuai dengan ketentuan pada Poin a.1, Klausul 1, Pasal 16 Surat Edaran 111/2013/TT-BTC.
Kebijaksanaan
[iklan_2]
Sumber
Komentar (0)