Peraturan Pemerintah ini terdiri atas 6 bab dan 29 pasal yang mengatur tentang kerangka biaya pendidikan, mekanisme pemungutan dan pengelolaan biaya pendidikan, kebijakan pembebasan, keringanan, dan dukungan biaya pendidikan, dukungan biaya pendidikan pada lembaga pendidikan dalam sistem pendidikan nasional, serta harga layanan di bidang pendidikan dan pelatihan.
Peraturan tentang kerangka biaya kuliah (lantai - langit-langit) atau batas atas biaya kuliah semua jenjang dan peta jalan biaya kuliah mewarisi ketentuan Keputusan No. 81/2021/ND-CP dan Keputusan No. 97/2023/ND-CP.
Tujuannya adalah untuk memastikan kebijakan biaya pendidikan yang stabil, menciptakan inisiatif dan kemudahan bagi peserta didik, lembaga pendidikan, dan badan pengelola, dan sekaligus menerapkan peta jalan untuk secara bertahap mengkompensasi biaya gaji, biaya langsung, biaya manajemen, dan penyusutan aktiva tetap, serta biaya lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang harga.
Selain mewarisi peraturan sebelumnya, Keputusan 238/2025/ND-CP melengkapi dan memberikan panduan khusus sesuai dengan Resolusi No. 217/2025/QH15: (1) membebaskan biaya pendidikan bagi anak prasekolah, siswa sekolah dasar, dan siswa yang mengambil program pendidikan umum di lembaga pendidikan negeri; (2) mendukung biaya pendidikan bagi anak prasekolah, siswa sekolah dasar, dan siswa yang mengambil program pendidikan umum di lembaga pendidikan swasta pada tingkat yang ditentukan oleh Dewan Rakyat Provinsi, tetapi tidak melebihi biaya pendidikan lembaga pendidikan swasta.
Peraturan baru ini juga menambahkan kebijakan untuk mendorong pengembangan sumber daya manusia berkualitas tinggi, memenuhi kebutuhan sumber daya manusia untuk pekerjaan baru dan terobosan ekonomi sesuai dengan Resolusi No. 57-NQ/TW, seperti: Pasal 14 "Mahasiswa yang mengambil jurusan spesialisasi yang memenuhi persyaratan pembangunan sosial-ekonomi, pertahanan dan keamanan negara sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pendidikan Tinggi. Daftar jurusan spesialisasi ditetapkan oleh Pemerintah dan Perdana Menteri" dan Klausul 11, Pasal 15 "Mahasiswa yang menjadi subjek program dan proyek dibebaskan dari biaya pendidikan sesuai dengan ketentuan Pemerintah dan Perdana Menteri".
Tata cara pelaksanaan pembebasan dan bantuan biaya pendidikan bagi peserta didik diatur dengan arahan pembenahan tata cara administrasi secara maksimal, khususnya: peserta didik usia prasekolah dan peserta didik usia SLTA tidak perlu lagi mengajukan permohonan pembebasan dan bantuan biaya pendidikan; sedangkan tata cara penanganan tata cara administrasi diatur dengan memanfaatkan data elektronik yang terdapat pada Pangkalan Data Kependudukan Nasional, pangkalan data khusus lainnya, dan penambahan format penyampaian dokumen melalui portal layanan publik nasional untuk memudahkan peserta didik.
Dilaksanakan mulai tahun ajaran 2025 - 2026
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 238/2025/ND-CP, Pemerintah menugaskan kementerian, lembaga pusat, pemerintah daerah, dan lembaga pendidikan untuk segera menyiapkan kondisi dan sumber daya yang memadai guna melaksanakan kebijakan di bidang biaya pendidikan, pembebasan, keringanan, dukungan biaya pendidikan, dukungan biaya studi, dan harga layanan di bidang pendidikan dan pelatihan tahun ajaran 2025-2026, sehingga dapat terlaksana secara penuh dan tepat waktu.
Dengan demikian, mereka yang tidak perlu membayar biaya kuliah adalah mereka yang mengambil jurusan spesialisasi yang memenuhi persyaratan pembangunan sosial-ekonomi, pertahanan, dan keamanan nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pendidikan Tinggi. Daftar jurusan spesialisasi ditentukan oleh Pemerintah dan Perdana Menteri.
Mata kuliah yang dibebaskan dari biaya kuliah meliputi:
1. Anak prasekolah, siswa pendidikan umum, dan siswa program pendidikan umum (siswa yang mengikuti program pendidikan menengah reguler dan siswa yang mengikuti program pendidikan menengah atas reguler) di lembaga pendidikan negeri dalam sistem pendidikan nasional.
2. Mata kuliah sebagaimana dimaksud dalam Ordonansi tentang Keistimewaan Perlakuan Bagi Tokoh Berjasa Revolusioner apabila menempuh pendidikan pada lembaga pendidikan dalam sistem pendidikan nasional.
3. Siswa pada lembaga pendidikan kejuruan dan pendidikan tinggi yang cacat.
4. Mahasiswa berusia 16 hingga 22 tahun yang sedang menempuh pendidikan tinggi berhak atas tunjangan sosial bulanan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 dan 2, Pasal 5 Keputusan Pemerintah No. 20/2021/ND-CP tanggal 15 Maret 2021 tentang kebijakan bantuan sosial bagi penerima manfaat perlindungan sosial. Mahasiswa tingkat menengah dan perguruan tinggi yang yatim piatu dan tidak memiliki siapa pun untuk diandalkan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pendidikan Vokasi.
5. Mahasiswa sistem nominasi (termasuk mahasiswa nominasi asrama vokasi dengan masa pelatihan 3 bulan atau lebih) sesuai dengan peraturan Pemerintah tentang nominasi penerimaan masuk perguruan tinggi dan lembaga pendidikan vokasi dalam sistem pendidikan nasional.
6. Siswa sekolah persiapan, departemen persiapan.
7. Mahasiswa yang menempuh pendidikan pada perguruan tinggi kejuruan dan perguruan tinggi yang termasuk golongan minoritas etnis dan yang ayah atau ibu atau kedua-duanya ayah dan ibu atau kakek-nenek (dalam hal tinggal bersama kakek-nenek) berasal dari keluarga miskin atau hampir miskin sesuai dengan peraturan Perdana Menteri.
8. Mahasiswa jurusan Marxisme-Leninisme dan Pemikiran Ho Chi Minh.
9. Mahasiswa pascasarjana dengan gelar master, doktor, spesialis tingkat I, spesialis tingkat II, dokter residen yang mengkhususkan diri dalam bidang psikiatri, patologi, kedokteran forensik, psikiatri forensik, penyakit menular, dan resusitasi darurat pada lembaga pendidikan publik di bidang kesehatan.
10. Siswa dari kelompok etnis minoritas yang jumlah penduduknya sangat sedikit sesuai dengan peraturan Pemerintah tentang kebijakan untuk anak prasekolah, siswa dari kelompok etnis minoritas yang jumlah penduduknya sangat sedikit di daerah dengan kondisi sosial ekonomi yang sulit atau sangat sulit sesuai dengan peraturan yang berlaku dari otoritas yang berwenang.
11. Siswa yang memenuhi syarat untuk program dan proyek dibebaskan dari biaya kuliah sesuai dengan peraturan Pemerintah dan Perdana Menteri.
12. Lulusan SMP melanjutkan pendidikan pada jenjang menengah.
13. Siswa pada jenjang menengah dan perguruan tinggi, untuk bidang dan profesi yang sulit direkrut tetapi banyak dibutuhkan masyarakat sesuai dengan daftar yang ditentukan oleh Kementerian Pendidikan dan Pelatihan.
14. Mahasiswa jurusan dan pekerjaan khusus yang memenuhi persyaratan pembangunan sosial-ekonomi, pertahanan, dan keamanan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pendidikan Vokasi. Jurusan dan pekerjaan khusus ditetapkan oleh Pemerintah dan Perdana Menteri.
Selain itu, keputusan tersebut menetapkan mata kuliah yang berhak mendapat pengurangan biaya kuliah dan dukungan biaya kuliah sebesar 50-70%.

Ca Mau Habiskan Lebih dari 940 Miliar untuk Implementasi Pengajaran 2 Sesi/Hari

Bersemangat mempersiapkan upacara pembukaan khusus

Menerapkan 'kontrak 10' dalam pendidikan
Sumber: https://tienphong.vn/doi-tuong-nao-duoc-mien-hoc-phi-nam-hoc-2025-2026-post1775481.tpo
Komentar (0)