
Bahasa Indonesia: Berbicara pada pembukaan konferensi, kawan Bui Van Thach - Wakil Kepala Kantor Komite Sentral Partai mengatakan bahwa selama ini, Keputusan No. 27 tanggal 10 Agustus 2021 dari Sekretariat tentang Program penerapan teknologi informasi dalam kegiatan lembaga Partai untuk periode 2021 - 2025 (disebut Program 27) selalu mendapat perhatian dari para pemimpin Partai dan telah dilaksanakan sangat awal melalui penyebaran proyek dan program Sekretariat (seperti Proyek 47, periode 2001 - 2005; Proyek 06, periode 2006 - 2012; Program 260, periode 2015 - 2020); pada saat yang sama mewarisi hasil periode sebelumnya.
Setelah 3 tahun pelaksanaan Program 27, penerapan teknologi informasi dalam kegiatan lembaga-lembaga Partai telah ditingkatkan. Sistem informasi dan perangkat lunak aplikasi telah dibangun, ditingkatkan, dan digunakan, meningkatkan konektivitas dan pertukaran informasi serta data di jaringan untuk menjamin keamanan dan keselamatan informasi, memberikan dukungan yang lebih baik dan lebih efektif bagi pekerjaan staf; informasi, melayani kepemimpinan, arahan, dan operasional lembaga-lembaga kepemimpinan Partai di semua tingkatan, berkontribusi pada inovasi dalam metode kepemimpinan, gaya kerja, dan reformasi administrasi di Partai.
Kepemimpinan dan pengarahan penerapan teknologi informasi telah mendapat perhatian besar dan implementasi terfokus dari Kantor Partai Pusat, badan-badan partai pusat, komite-komite partai provinsi dan kota.

Badan dan satuan telah mengeluarkan resolusi, proyek, dan program tentang transformasi digital pada kegiatan instansi partai dan organisasi kemasyarakatan sampai dengan tahun 2025 dengan visi tahun 2030; dan rencana penerapan teknologi informasi periode 2021-2025.
Lembaga dan unit juga menyetujui laporan kebijakan investasi untuk periode 2021-2025 dan menyetujui proyek penerapan teknologi informasi sesuai dengan Undang-Undang Penanaman Modal Publik. Mengembangkan regulasi terkait bidang penerapan teknologi informasi untuk menjamin keamanan dan keselamatan informasi.
Khususnya, Kantor Partai Pusat telah membimbing pengembangan rencana untuk melaksanakan Program 27; menyelenggarakan Dewan untuk menilai rencana badan-badan partai; menilai proyek-proyek teknologi informasi dan item-item badan-badan partai; menerbitkan dan mengatur pelaksanaan peraturan dan instruksi; menyelenggarakan pelatihan teknologi informasi; dan memeriksa penerapan teknologi informasi di badan-badan partai.
Pada kesempatan ini, para delegasi juga berdiskusi, menganalisis, mengevaluasi, dan menyoroti berbagai permasalahan serta keterbatasan yang ada; sekaligus mengusulkan berbagai solusi agar Program 27 dapat terlaksana secara efektif di masa mendatang.
Sumber
Komentar (0)