Vietnam.vn - Nền tảng quảng bá Việt Nam

Độc lập - Tự do - Hạnh phúc

DAFTAR PERSONEL KOMITE INSPEKSI PUSAT XIII

Việt NamViệt Nam20/09/2024

Setelah direorganisasi pada 20 September 2024, Komisi Inspeksi Pusat ke-13 beranggotakan 21 orang. Dari jumlah tersebut, 01 orang menjabat sebagai Ketua; 09 orang menjabat sebagai Wakil Ketua; dan 11 orang menjadi anggota.

Pada tanggal 20 September 2024, Konferensi ke-10 Komite Sentral Partai ke-13 memilih dua anggota tambahan Komisi Inspeksi Pusat, termasuk: Kamerad Ha Quoc Tri, Wakil Sekretaris Komite Partai Provinsi, Kepala Delegasi Majelis Nasional ke-15 Provinsi Khanh Hoa dan Kamerad Dinh Van Cuong, Kepala Departemen Wilayah I, Komisi Inspeksi Pusat.

Sebelumnya, dalam Keputusan No. 1513-QDNS/TW, tertanggal 27 Agustus 2024, kawan Pham Duc Tien berhenti menjabat sebagai anggota Komisi Inspeksi Pusat ke-13 untuk dimutasi dan diangkat untuk berpartisipasi dalam Komite Eksekutif, Komite Tetap untuk menduduki jabatan Wakil Sekretaris Komite Partai Provinsi Thua Thien Hue untuk masa jabatan 2020-2025.

Dengan demikian, setelah direorganisasi pada 20 September 2024, Komisi Inspeksi Pusat beranggotakan 21 orang. Di antaranya, Kamerad Tran Cam Tu, anggota Politbiro, Sekretaris Komite Sentral Partai, menjabat sebagai Ketua; Kamerad Tran Van Ron, anggota Komite Sentral Partai, menjabat sebagai Wakil Ketua Tetap; 8 Kamerad menjabat sebagai Wakil Ketua, dan 11 Kamerad menjadi anggota.

DAFTAR PERSONEL KOMITE INSPEKSI PUSAT XIII

1. Kamerad Tran Cam Tu, Anggota Politbiro, Sekretaris Komite Sentral Partai, Ketua

2. Kamerad Tran Van Ron, Anggota Komite Sentral Partai, Wakil Ketua Tetap

3. Kamerad Tran Tien Hung, Anggota Komite Sentral Partai, Wakil Ketua

4. Kamerad Hoang Van Tra, Wakil Kepala

5. Kamerad Nghiem Phu Cuong, Wakil Kepala

6. Kamerad Nguyen Minh Quang, Wakil Kepala

7. Kamerad Tran Thi Hien, Wakil Kepala

8. Kamerad Hoang Trong Hung, Wakil Kepala

9. Kamerad Nguyen Van Quyet, Wakil Kepala

10. Kamerad Vu Hong Van, Wakil Kepala

11. Kamerad Vo Thai Nguyen, Anggota

12. Kamerad Ho Minh Chien, Anggota

13. Kamerad Nguyen Van Hoi, Anggota

14. Kawan Duy Nghia, Anggota

15. Kamerad Nguyen Manh Hung, Anggota

16. Kamerad Dinh Huu Thanh, Anggota

17. Kawan Le Van Thanh, Anggota

18. Kamerad Le Nguyen Nam Ninh, Anggota

19. Kawan Dao The Hoang, Anggota

20. Kawan Ha Quoc Tri, Anggota

21. Kamerad Dinh Van Cuong, Anggota

TUGAS DAN WEWENANG KOMITE INSPEKSI PUSAT

Komisi Inspeksi Pusat merupakan badan khusus yang melakukan inspeksi dan pengawasan terhadap Komite Eksekutif Pusat, yang melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana ditentukan dalam Anggaran Dasar Partai; memberikan nasihat dan bantuan kepada Komite Eksekutif Pusat, Politbiro, dan Sekretariat dalam mengarahkan, membimbing, dan mengorganisasikan pelaksanaan tugas inspeksi, pengawasan, dan disiplin Partai, khususnya:

1. Menetapkan arah, tugas, dan program kerja pemeriksaan dan pengawasan untuk periode tertentu dan tahunan; mengatur penelitian teoritis, meninjau, dan merangkum pekerjaan pemeriksaan, pengawasan, dan disiplin Partai; memimpin dan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mengarahkan, memberikan bimbingan profesional, dan mengatur pelaksanaan peraturan tentang propaganda dan penyebarluasan pekerjaan pemeriksaan, pengawasan, dan disiplin Partai.

2. Melaksanakan tugas-tugas yang ditentukan dalam Anggaran Dasar Partai mengenai pemeriksaan, pengawasan, dan disiplin Partai:

2.1. Melakukan inspeksi terhadap anggota partai apabila terdapat indikasi pelanggaran standar anggota partai, standar anggota komite, dan dalam pelaksanaan tugas anggota partai dan tugas anggota komite.

2.2. Melakukan inspeksi terhadap organisasi partai di tingkat bawah apabila ditemukan indikasi pelanggaran dalam pelaksanaan Platform Politik, Anggaran Dasar Partai, resolusi, arahan Partai, asas organisasi Partai, dan peraturan perundang-undangan negara.

2.3. Mengawasi organisasi partai di tingkat bawah dan anggota partai (termasuk kader di bawah manajemen Politbiro dan Sekretariat) atas pelaksanaan pedoman, kebijakan, resolusi, arahan, peraturan, kesimpulan, dan keputusan Komite Eksekutif Pusat, Politbiro, Sekretariat, serta peraturan perundang-undangan negara.

2.4. Menyelesaikan pengaduan terhadap organisasi partai tingkat bawah dan anggota partai yang merupakan pejabat di bawah manajemen Politbiro dan Sekretariat.

2.5. Menyelesaikan pengaduan disiplin partai sesuai kewenangannya.

2.6. Mengawasi pelaksanaan tugas-tugas inspeksi, pengawasan, dan disiplin Partai terhadap komite-komite Partai tingkat bawah dan komite-komite inspeksi. Mengawasi keuangan Kantor Pusat Partai, komite-komite Partai, dan unit-unit layanan publik yang berada langsung di bawah Komite Sentral.

2.7. Memutuskan tindakan disiplin terhadap organisasi partai (saat memeriksa tingkat partai) dan anggota partai sesuai kewenangannya.

2.8. Memutuskan untuk menangguhkan kegiatan partai dan kegiatan komite anggota komite tingkat bawah sesuai kewenangannya.

2.9. Memutuskan pembatalan berdasarkan kewenangan atau permintaan, merekomendasikan kepada organisasi Partai, otoritas yang berwenang untuk mengubah, menambah, menghapus, atau menarik dokumen yang bertentangan dengan peraturan Partai dan peraturan perundang-undangan negara.

3. Memberikan nasihat dan bantuan kepada Komite Eksekutif Pusat, Politbiro, dan Sekretariat:

3.1. Mengorganisir pelaksanaan, inspeksi, dan pengawasan atas pelaksanaan resolusi, arahan, keputusan, peraturan, statuta, dan kesimpulan Komite Eksekutif Pusat, Politbiro, dan Sekretariat mengenai inspeksi, pengawasan, dan disiplin Partai.

3.2. Memimpin, membimbing, dan mengorganisasikan pelaksanaan pekerjaan dan solusi inspeksi, pengawasan, dan disiplin Partai untuk menegakkan prinsip-prinsip organisasi dan kegiatan Partai, terutama prinsip sentralisme demokratis, memastikan solidaritas dan persatuan di dalam Partai, memperkuat disiplin Partai, dan secara proaktif mencegah pelanggaran disiplin Partai oleh organisasi Partai dan anggota Partai.

3.3. Memimpin dan berkoordinasi dengan Kantor Pusat Partai dan Komite-Komite Pusat Partai untuk memberi nasihat, menyusun program, rencana, dan mengorganisasikan pelaksanaan tugas-tugas inspeksi dan pengawasan terhadap organisasi-organisasi Partai di tingkat bawah dan anggota Partai dalam melaksanakan Platform Politik, Anggaran Dasar Partai, resolusi, arahan, peraturan, simpulan, dan keputusan Partai (sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Anggaran Dasar Partai).

3.4. Melaporkan kasus-kasus disiplin, menyelesaikan pengaduan dan pengaduan disiplin di bawah wewenang Komite Eksekutif Pusat, Politbiro, dan Sekretariat untuk dipertimbangkan dan diputuskan.

3.5. Mengorganisir, memantau, mendesak, dan memeriksa organisasi partai tingkat bawah dan anggota partai terkait untuk melaksanakan peraturan, kesimpulan, pemberitahuan, dan keputusan Komite Eksekutif Pusat, Politbiro, dan Sekretariat tentang pekerjaan inspeksi, pengawasan, dan disiplin Partai, serta menyelesaikan pengaduan dan keluhan tentang disiplin partai.

3.6. Mengarahkan, mengorganisasikan, dan meringkas pekerjaan inspeksi, pengawasan, dan disiplin Partai setiap tahun dan untuk periode yang bersangkutan.

3.7. Beberapa isu terkait pekerjaan kepegawaian di bawah manajemen Politbiro dan Sekretariat.

3.8. Berkoordinasi dengan Kantor Pusat Partai (sebagai badan pimpinan), Komite Penyelenggara Pusat, dan instansi terkait untuk membantu Komite Eksekutif Pusat dalam mengawasi pelaksanaan Tata Tertib Kerja Komite Eksekutif Pusat, Politbiro, dan Sekretariat.

4. Melaksanakan tugas pemeriksaan dan pengawasan yang diberikan oleh Politbiro dan Sekretariat.

5. Melakukan pemeriksaan dan penanganan secara tepat waktu terhadap organisasi partai dan anggota partai apabila terdapat indikasi pelanggaran dalam perkara dan tuntutan hukum di bawah pengawasan dan pengarahan Komite Pengarah Pusat Pemberantasan Korupsi.

6. Memeriksa dan mengawasi pelaporan dan pengungkapan kekayaan serta pendapatan kementerian yang berada di bawah pengelolaan Politbiro dan Sekretariat.

7. Dalam melaksanakan tugas inspeksi dan pengawasan, meminta organisasi partai dan anggota partai untuk melapor, memberikan informasi, dan dokumen; meminta organisasi partai terkait untuk berkoordinasi dalam pelaksanaan tugas inspeksi dan pengawasan; berhak memobilisasi kader dan anggota partai dari instansi dan organisasi lain bila diperlukan. Meminta organisasi partai dan anggota partai untuk meninjau keputusan atau tindakan yang menunjukkan indikasi pelanggaran Platform Politik, Anggaran Dasar Partai, resolusi, arahan, peraturan, simpulan, keputusan Partai, dan undang-undang Negara atau melaporkannya kepada otoritas yang berwenang untuk dipertimbangkan dan diputuskan.

8. Mengusulkan kepada Politbiro, Sekretariat atau meminta organisasi dan individu yang berwenang untuk menegakkan disiplin, mengubah bentuk disiplin dan Partai, pemerintah, dan serikat pekerja terhadap anggota Partai.

9. Menyusun dan menerbitkan dokumen-dokumen sesuai kewenangannya dan menyampaikannya kepada Komite Eksekutif Pusat, Politbiro, dan Sekretariat untuk diterbitkan resolusi, arahan, peraturan, undang-undang, kesimpulan, dan keputusan mengenai pemeriksaan, pengawasan, dan pekerjaan disiplin Partai.

10. Memimpin dan membimbing komite-komite Partai, organisasi-organisasi Partai, komite-komite inspeksi tingkat bawah, dan anggota-anggota Partai untuk melaksanakan pekerjaan-pekerjaan inspeksi, pengawasan, dan disiplin Partai.

11. Mengirim pejabat Komisi Pemeriksa Pusat untuk menghadiri rapat-rapat komite Partai, komite tetap komite Partai, komite eksekutif Partai, delegasi Partai langsung di bawah Komite Pusat dan organisasi, badan, dan unit Partai untuk melakukan tugas pemeriksaan dan pengawasan.

12. Berdasarkan ketentuan mengenai fungsi, tugas, wewenang, susunan organisasi, dan kepegawaian Komisi Inspeksi Pusat yang telah disetujui, secara proaktif menyusun dan mengatur organisasi, struktur, dan tata kerja Komisi Inspeksi Pusat; berkoordinasi dengan Panitia Pelaksana Pusat untuk membina pola organisasi komisi inspeksi tingkat bawah.

13. Setiap tahun dan pada akhir masa jabatan atau bila diminta, secara tiba-tiba melaporkan kepada Komite Eksekutif Pusat, Politbiro, dan Sekretariat mengenai pemeriksaan, pengawasan, dan pekerjaan disiplin Partai, mengenai kegiatan Komite Pemeriksaan Pusat dan komite pemeriksaan di semua tingkatan.

FUNGSI, TUGAS, ORGANISASI KOMITE INSPEKSI PUSAT- FUNGSI KOMITE INSPEKSI PUSAT

Komisi Pengawas Pusat merupakan badan penasehat yang membantu Komisi Pengawas Pusat dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya di bidang pengawasan, pengawasan, dan penegakan disiplin di lingkungan Partai sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Partai, serta melaksanakan tugas yang diberikan oleh Komite Eksekutif Pusat, Politbiro, dan Sekretariat. Di samping itu, Komisi Pengawas Pusat merupakan badan yang khusus dan profesional di bidang pengawasan, pengawasan, dan penegakan disiplin di lingkungan Partai dari Komite Sentral.

II- TUGAS KOMISI INSPEKSI PUSAT

Memberikan nasihat dan bantuan kepada Komisi Inspeksi Pusat dalam melaksanakan tugas-tugas berikut:

1. Menyiapkan program dan rencana pemeriksaan dan pengawasan, laporan, proyek, pemeriksaan, pengawasan dan kasus disiplin partai untuk Komisi Pemeriksaan Pusat untuk ditinjau dan diputuskan sesuai kewenangannya; memeriksa dan mengendalikan aset dan pendapatan kader di bawah manajemen Politbiro dan Sekretariat.

2. Mengatur pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang Komisi Pengawas Pusat sebagaimana diamanatkan dalam Anggaran Dasar Partai, Tata Tertib Kerja Komisi Pengawas Pusat XIII, serta tugas-tugas yang diberikan oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai, Politbiro, dan Sekretariat; mengatur pelaksanaan program kerja dan rencana tahunan yang ditetapkan oleh Komisi Pengawas Pusat.

3. Memimpin dan berkoordinasi dengan Kantor Pusat Partai dan Komite-Komite Pusat Partai untuk memberi nasihat, mengembangkan program, rencana, dan mengatur pelaksanaan tugas-tugas pemeriksaan dan pengawasan terhadap organisasi-organisasi Partai tingkat bawah dan anggota-anggota Partai dalam melaksanakan Platform Politik, Anggaran Dasar Partai, resolusi-resolusi, arahan-arahan, peraturan-peraturan, kesimpulan-keputusan, dan keputusan-keputusan Partai (sebagaimana ditentukan dalam Pasal 30 Anggaran Dasar Partai).

4. Memberikan nasihat, petunjuk, petunjuk, pemeriksaan, dan pengawasan kepada Komite Partai tingkat bawah, organisasi Partai, dan Komite Inspeksi mengenai pekerjaan pemeriksaan, supervisi, dan disiplin di lingkungan Partai; meninjau kesimpulan, pemberitahuan, dan keputusan Komite Partai tingkat bawah, organisasi Partai, dan Komite Inspeksi mengenai pekerjaan pemeriksaan, supervisi, dan disiplin di lingkungan Partai; berpartisipasi dalam menyelenggarakan pelatihan dan pembinaan pejabat di sektor Inspeksi.

5. Memberikan masukan kepada pimpinan dan pengarahan umum Komite Eksekutif Pusat, Politbiro, dan Sekretariat mengenai pemeriksaan, pengawasan, dan disiplin Partai; serta memberikan masukan terhadap penilaian kasus-kasus yang diusulkan untuk mendapatkan rekomendasi dari badan-badan yang berwenang.

6. Menilai proyek-proyek Partai dan lembaga-lembaga Negara, Front Tanah Air Vietnam dan organisasi-organisasi sosial-politik pada konten yang terkait dengan pekerjaan inspeksi, pengawasan dan disiplin Partai; berkoordinasi dengan Kantor Partai Pusat (sebagai lembaga yang memimpin), Komite Organisasi Pusat dan lembaga-lembaga terkait untuk membantu Komite Eksekutif Pusat dalam memantau dan mengawasi pelaksanaan Peraturan Kerja Komite Eksekutif Pusat, Politbiro dan Sekretariat.

7. Melaksanakan kerja sama internasional sesuai dengan ketentuan Pusat.

8. Berkoordinasi dengan Pengurus Pusat dalam melaksanakan tugas kepegawaian sesuai dengan desentralisasi kepengurusan; memberikan pengarahan tentang fungsi, tugas, dan susunan organisasi panitia pemeriksa Partai tingkat provinsi, panitia Partai tingkat kota, dan panitia Partai yang berada langsung di bawah Pengurus Pusat.

9. Propaganda, penyebaran informasi, penelitian, tinjauan awal dan akhir terhadap pekerjaan inspeksi, pengawasan dan disiplin Partai.

10. Menyusun dan mengorganisasikan pelaksanaan program dan rencana kerja bulanan, menyelenggarakan rapat triwulan, rangkuman 6 bulanan, dan melakukan rangkuman tahunan kegiatan Komisi Inspeksi Pusat.

11. Membangun organisasi, staf, dan menerapkan kebijakan dan tata tertib bagi pejabat dan pegawai negeri sipil di lingkungan Komisi Inspeksi Pusat.

12. Menyusun rencana, program, isi pelatihan, pembinaan, dan pelatihan profesional di bidang pengawasan, pengawasan, dan disiplin Partai; berkoordinasi dengan Akademi Politik Nasional Ho Chi Minh dan instansi terkait untuk mengorganisasikan pelaksanaannya. Menyelenggarakan ujian untuk meningkatkan pangkat kader inspeksi khusus yang melakukan pengawasan dan tugas pengawasan Partai.

13. Mengembangkan estimasi anggaran operasional tahunan untuk Komite dan Komisi Inspeksi Pusat dan mengatur pelaksanaan sesuai dengan anggaran yang disetujui untuk memastikan kepatuhan terhadap kebijakan dan peraturan yang ditentukan.

14. Memastikan tersedianya fasilitas, teknik, dan peralatan yang mendukung pekerjaan Komisi Inspeksi Pusat dan badan-badannya.

15. Meneliti dan menerapkan teknologi informasi dalam rangka pemeriksaan, pengawasan, dan disiplin kerja Partai serta kegiatan profesional lainnya dari Komisi Pemeriksaan Pusat dan instansi-instansinya.

III- ORGANISASI DAN APARAT

1- Pimpinan Komisi Inspeksi Pusat

- Pimpinan Komisi Pemeriksa Pusat meliputi: Kepala dan Wakil Kepala Badan.

- Ketua Komisi Pemeriksa Pusat dijabat oleh Pimpinan Badan; Wakil Ketua Komisi Pemeriksa Pusat dijabat oleh Wakil Pimpinan Badan; dalam hal ini Wakil Ketua Tetap dijabat oleh Wakil Kepala Badan.

2- Struktur organisasi Komisi Inspeksi Pusat mencakup 14 departemen dan unit sebagai berikut:

(1) Departemen Lokalitas I (disingkat Departemen I)

(2) Departemen Wilayah IA (disingkat Departemen IA)

(3) Departemen II (disingkat Departemen II)

(4) Departemen III (disingkat Departemen III)

(5) Departemen Lokalitas V (disingkat Departemen V)

(6) Departemen Lokalitas VI (disingkat Departemen VI)

(7) Departemen VII (disingkat Departemen VII)

(8) Departemen VIII (disingkat Departemen VIII)

(9) Departemen Umum

(10) Departemen Organisasi dan Personalia.

(11) Departemen Penelitian

(12) Departemen Pelatihan dan Pengembangan

(13) Jurnal Uji

(14) Kantor

3- Tentang kepegawaian

- Penempatan staf Komisi Inspeksi Pusat ditetapkan oleh Politbiro berdasarkan usulan Komisi Inspeksi Pusat dan Panitia Penyelenggara Pusat.

- Bilamana dianggap perlu, Komisi Pemeriksa Pusat dapat mengerahkan sejumlah kader untuk melaksanakan tugas penelitian, pemeriksaan, dan pengawasan di lingkungan Partai.


Sumber

Komentar (0)

No data
No data

Dalam topik yang sama

Dalam kategori yang sama

Hanoi di hari-hari musim gugur yang bersejarah: Destinasi yang menarik bagi wisatawan
Terpesona dengan keajaiban karang musim kemarau di laut Gia Lai dan Dak Lak
2 miliar tampilan TikTok bernama Le Hoang Hiep: Prajurit terpanas dari A50 hingga A80
Para prajurit mengucapkan selamat tinggal kepada Hanoi secara emosional setelah lebih dari 100 hari menjalankan misi A80

Dari penulis yang sama

Warisan

Angka

Bisnis

No videos available

Berita

Sistem Politik

Lokal

Produk