Individu berpenghasilan tinggi wajib membayar pajak sesuai peraturan negara bagian. Namun, ada beberapa jenis pendapatan yang tidak dikenakan pajak.
Berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun 2007, penghasilan yang dikecualikan dari pajak penghasilan orang pribadi meliputi:
1. Upah untuk kerja malam dan lembur dibayar lebih tinggi daripada upah untuk kerja siang hari atau kerja dalam jam sebagaimana ditentukan oleh undang-undang.
2. Pendapatan dari gaji dan upah awak kapal Vietnam yang bekerja untuk perusahaan pelayaran asing atau perusahaan pelayaran Vietnam yang beroperasi secara internasional.
3. Penghasilan dari pengalihan harta bersama antara suami istri; ayah kandung, ibu kandung, dan anak kandung; ayah angkat, ibu angkat, dan anak angkat; mertua, ibu mertua, dan menantu perempuan; mertua, ibu mertua, dan menantu laki-laki; kakek dari pihak ayah, nenek dari pihak ayah, dan cucu laki-laki; kakek dari pihak ibu, nenek dari pihak ibu, dan cucu perempuan; saudara kandung.
4. Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah, rumah tinggal, hak guna tanah, dan harta kekayaan yang melekat pada tanah tempat tinggal orang pribadi, dalam hal orang pribadi tersebut hanya mempunyai satu rumah tinggal atau satu tanah.
5. Pendapatan dari nilai hak guna tanah milik orang pribadi yang mendapat alokasi tanah dari Negara.
6. Penghasilan dari warisan atau hibah berupa harta bersama antara suami istri; ayah kandung, ibu kandung, dan anak kandung; ayah angkat, ibu angkat, dan anak angkat; mertua, ibu mertua, dan menantu perempuan; mertua, ibu mertua, dan menantu laki-laki; kakek dari pihak ayah, nenek dari pihak ayah, dan cucu laki-laki dari pihak ayah; kakek dari pihak ibu, nenek dari pihak ibu, dan cucu perempuan dari pihak ibu; saudara kandung.
7. Pendapatan rumah tangga dan individu yang terlibat langsung dalam produksi pertanian , kehutanan, pembuatan garam, budidaya perairan, dan perikanan yang belum diolah menjadi produk lain atau hanya mengalami pengolahan pendahuluan secara konvensional.
8. Pendapatan dari alih fungsi lahan pertanian milik rumah tangga dan individu yang ditugaskan oleh Negara untuk produksi.
9. Pendapatan dari bunga simpanan di lembaga kredit, bunga dari kontrak asuransi jiwa.
10. Pendapatan dari kiriman uang.
11. Pensiun yang dibayarkan oleh Asuransi Sosial.
12. Pendapatan dari beasiswa, termasuk:
+ Beasiswa yang diterima dari anggaran negara;
+ Beasiswa yang diterima dari organisasi dalam dan luar negeri di bawah program dukungan beasiswa organisasi.
13. Penghasilan dari santunan kontrak asuransi jiwa dan non-jiwa, santunan kecelakaan kerja, santunan negara dan santunan lain sebagaimana ditentukan dalam undang-undang.
14. Pendapatan yang diterima dari dana amal yang diizinkan untuk didirikan atau diakui oleh badan-badan negara yang berwenang, yang dijalankan untuk tujuan amal dan kemanusiaan, bukan untuk mencari keuntungan.
15. Pendapatan yang diterima dari bantuan luar negeri untuk tujuan amal dan kemanusiaan dalam bentuk bantuan pemerintah dan nonpemerintah yang disetujui oleh instansi negara yang berwenang.
16. Penghasilan orang pribadi pemilik kapal, orang pribadi pengguna kapal, dan orang pribadi pekerja kapal dari kegiatan penyediaan barang dan jasa yang secara langsung melayani kegiatan penangkapan ikan dan eksploitasi di lepas pantai.
Wajib pajak yang menghadapi kesulitan karena bencana alam, kebakaran, kecelakaan, atau penyakit berat yang mempengaruhi kemampuan membayar pajaknya akan dipertimbangkan untuk pengurangan pajak sesuai dengan tingkat kerusakan tetapi tidak melebihi jumlah pajak yang harus dibayar.
(Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun 2007 (diubah dan ditambah tahun 2014)
Cara menentukan penghasilan pajak penghasilan pribadiUntuk membayar jumlah penuh pajak penghasilan pribadi, Anda perlu menentukan dengan benar penghasilan kena pajak dan rumus perhitungan pajak penghasilan pribadi yang berlaku untuk jenis penghasilan yang harus Anda bayar pajaknya.
Pemberi pernyataan dan pembayar pajak penghasilan orang pribadi menentukan penghasilan kena pajak sesuai dengan prosedur berikut:
Langkah 1: Tentukan periode pelaporan pajak penghasilan pribadi.
Langkah 2: Tentukan pendapatan yang dikenakan pajak penghasilan pribadi.
Langkah 3: Tentukan penghasilan kena pajak yang dikecualikan atau dikurangi saat membayar pajak penghasilan pribadi.
Langkah 4: Tentukan penghasilan kena pajak penghasilan pribadi sesuai dengan rumus
Penghasilan kena pajak penghasilan pribadi = Penghasilan kena pajak penghasilan pribadi - Pengecualian dan pengurangan dalam penghasilan kena pajak.
Menurut Hukum & Pembaca
[iklan_2]
Sumber
Komentar (0)