
Desa Muong Pon 2, Kecamatan Muong Pon (Kecamatan Dien Bien ), ditugaskan untuk mengelola dan melindungi lebih dari 900 hektar hutan. Berkat perlindungan hutan yang baik, penduduk desa Muong Pon 2 menerima sejumlah besar uang dari kebijakan pembayaran jasa lingkungan hutan setiap tahun. Agar penggunaan dana jasa lingkungan hutan efektif, masyarakat desa telah menetapkan dan mengalokasikan secara jelas penggunaan dana untuk kegiatan bersama dan penggunaan dana kebijakan, yang semuanya dibahas dan disepakati bersama. Penduduk desa Muong Pon 2 menggunakan dana jasa lingkungan hutan untuk melindungi dan mengembangkan hutan atau membangun fasilitas kesejahteraan.
Bapak Quàng Văn Trường, Desa Mường Pồn 2, mengatakan: Untuk menggunakan dana DVMTR secara wajar, sebelumnya kami telah mengadakan rapat komite desa, kemudian rapat sel partai, dan rapat warga; kami sepakat untuk menggunakan dana tersebut secara efektif. Desa memprioritaskan penggunaannya untuk hal-hal seperti: berkontribusi pada kegiatan amal sosial; memperbaiki fasilitas kesejahteraan, atau membeli peralatan yang diperlukan untuk mendukung kegiatan umum desa... Bahkan rumah adat desa telah diinvestasikan dan dibeli banyak peralatan dan infrastruktur dari dana DVMTR. Berkat manfaat dari pengelolaan dan perlindungan hutan yang baik, penduduk desa tidak perlu lagi membeli peralatan untuk mendukung kegiatan umum, jadi semua orang sangat antusias!
Solusi penting untuk penggunaan dana DVMTR yang efektif adalah mengembangkan peraturan untuk mengelola penggunaan dana DVMTR oleh setiap organisasi dan komunitas. Menyadari pentingnya transparansi dalam penggunaan dana ini, Desa Hua Rom, Kelurahan Na Tau (Kota Dien Bien Phu) telah membentuk Dewan Pengelola Dana DVMTR untuk menjalankan tugas bersama masyarakat dalam proses pengelolaan dan penggunaan dana DVMTR. Semua kegiatan yang berkaitan dengan dana dari kebijakan pembayaran DVMTR akan dilaksanakan oleh Dewan Pengelola sebagai titik fokus.

Bapak Vang A Do, Dewan Pengelola Dana Dinas Kehutanan Desa Hua Rom, mengatakan: Biasanya, dengan alokasi terbatas untuk kegiatan bersama desa, Desa Hua Rom seringkali harus menabung selama bertahun-tahun untuk membiayai pekerjaan yang akan dilaksanakan desa nanti. Biaya tersebut, meskipun tidak besar, menjadi kekhawatiran tersendiri bagi masyarakat di sini jika mereka harus membayar sendiri. Oleh karena itu, memiliki dana untuk Dana Dinas Kehutanan membantu masyarakat mengurangi sebagian kontribusi mereka terhadap kegiatan bersama desa. Sumber Dana Dinas Kehutanan, sebagaimana kami tetapkan, digunakan untuk kegiatan perlindungan dan pembangunan hutan sebesar 30% dari total yang dibayarkan oleh masyarakat; 10% untuk kegiatan bersama desa dan 60% untuk pengembangan ekonomi masyarakat...
Kenyataannya, di desa-desa, terdapat peraturan dan ketentuan yang mengatur pemanfaatan dana jasa lingkungan hutan secara efektif. Namun, untuk memastikan ketegasan, keterbukaan, dan transparansi dalam pemanfaatan dana jasa lingkungan hutan, setiap tahun, Dana Perlindungan dan Pembangunan Hutan Provinsi menerapkan berbagai solusi untuk memantau pengelolaan dan pemanfaatan dana jasa lingkungan hutan oleh masyarakat dan pemilik hutan. Melalui hal ini, Dana Perlindungan dan Pembangunan Hutan dapat memahami hasil implementasi dan efektivitas kebijakan di masyarakat; sekaligus, mendeteksi kekurangan dan keterbatasan dalam proses implementasi kebijakan dan pemanfaatan dana jasa lingkungan hutan.
Bapak Sung A Sua, dari Dana Perlindungan dan Pembangunan Hutan Provinsi, mengatakan: "Setiap tahun, Dana memiliki rencana untuk memeriksa dan memantau seluruh masyarakat di provinsi ini guna memastikan penggunaan dana jasa lingkungan hutan sesuai peruntukannya. Dana kemudian akan memandu dan menyelesaikan kesulitan serta permasalahan. Jika masyarakat tidak memahami pembukuan atau menyalahgunakan dana tersebut, kami akan berkonsultasi dengan pemerintah daerah untuk menyelesaikan masalah dan memberikan arahan dalam membangun pelatihan yang tepat guna meningkatkan efektivitas penggunaan dan pengelolaan dana bagi pemilik hutan. Dana Perlindungan dan Pembangunan Hutan Provinsi juga melakukan sosialisasi secara luas kepada masyarakat agar mereka memahami kebijakan tersebut; dengan fokus pada hal-hal yang berkaitan dengan implementasi kebijakan pembayaran jasa lingkungan hutan, seperti: mensosialisasikan secara jelas asal usul dana jasa lingkungan hutan dan tujuan penggunaannya; tanggung jawab masyarakat dalam penyediaan dan tanggung jawab pengguna jasa lingkungan hutan untuk membayar. Bersamaan dengan itu, Dana Perlindungan dan Pembangunan Hutan menyusun panduan tentang cara mengelola dan menggunakan dana Jasa Lingkungan Hutan (DVMTR) dalam berbagai bentuk agar pemilik hutan dapat menerapkannya dengan tepat dalam praktik.
Penetapan peraturan tentang pengelolaan dan penggunaan dana jasa lingkungan hutan agar masyarakat dapat mengetahui, membahas, melaksanakan, memeriksa, memantau, dan memanfaatkannya merupakan hal penting untuk mendorong efektivitas kebijakan. Oleh karena itu, saat ini, 100% pemilik hutan, termasuk masyarakat dan organisasi, telah memiliki peraturan tentang pengelolaan dan penggunaan dana jasa lingkungan hutan. Hal ini menjadi dasar fundamental agar pendanaan dari kebijakan pembayaran jasa lingkungan hutan dapat dikelola dan digunakan secara tepat dan sesuai peruntukannya, sehingga berkontribusi pada peningkatan efektivitas perlindungan dan pembangunan hutan di seluruh provinsi.
Sumber
Komentar (0)