Berdasarkan surat edaran terbaru Kementerian Kesehatan , jumlah obat-obatan terlarang yang wajib diuji saat ujian SIM akan ditambah dari 4 menjadi 5. Sementara itu, tes alkohol 100% tidak lagi diwajibkan, melainkan hanya diwajibkan atas permintaan dokter.
Standar Spesialisasi Ada Beberapa Perubahan Dibandingkan Surat Edaran Lama - Foto: Kementerian Kesehatan
Kementerian Kesehatan baru saja mengeluarkan Surat Edaran 36 yang mengatur standar kesehatan, pemeriksaan kesehatan bagi pengemudi dan operator sepeda motor khusus; pemeriksaan kesehatan berkala bagi pengemudi mobil; dan basis data kesehatan pengemudi dan operator sepeda motor khusus.
Terkait daftar tes narkoba dan alkohol saat perpanjangan SIM, pengemudi diwajibkan untuk menjalani tes 5 jenis narkoba (sebelumnya 4 jenis). Peraturan yang mewajibkan tes alkohol 100% telah dihapuskan, dan tes alkohol hanya dilakukan atas resep dokter.
Pemeriksaan kesehatan berkala bagi pengemudi diperlukan untuk menguji konsentrasi alkohol dan 5 jenis narkoba.
Selain itu, penyandang disabilitas yang mengajukan permohonan SIM kelas A1 atau B tidak memerlukan pemeriksaan spesialis muskuloskeletal.
Surat edaran ini juga mengubah standar untuk beberapa spesialisasi seperti psikiatri, dan menetapkan lebih jelas masa stabilisasi sebelum memenuhi syarat untuk mengemudi.
Ambang batas pendengaran minimum THT berkurang dari 1,5m menjadi 0,4m, bahkan dengan alat bantu dengar.
Pemeriksaan kehamilan tidak lagi diperlukan karena tidak ada hubungannya dengan standar kebugaran berkendara.
Masa berlaku surat keterangan sehat juga diperpanjang, dari 6 bulan menjadi 12 bulan terhitung sejak tanggal penandatanganan kesimpulan.
Saat ini, pemeriksaan kesehatan pengemudi dilakukan sesuai ketentuan dalam Surat Edaran Bersama No. 24/2015/TTLT-BYT-BGTVT.
Surat Edaran 36 berlaku mulai tanggal 1 Januari 2025.
Pengelompokan kesehatan pengemudi
Surat edaran baru ini memiliki banyak perubahan seperti mengklasifikasikan kesehatan pengemudi dengan peraturan yang membagi standar kesehatan menjadi 3 kelompok khusus:
Kelompok 1: Berlaku untuk SIM A1, B1 dan pengemudi sepeda motor khusus.
Kelompok 2: Berlaku untuk SIM kelas A, B.
Kelompok 3: Berlaku untuk SIM kelas yang lebih tinggi (C1, C, D1, D2, D dan kelas setara).
Sebelumnya, regulasi lama tidak mencantumkan golongan secara rinci, misalnya golongan 3 meliputi pengemudi golongan A2, A3, A4, B2 sampai dengan E.
[iklan_2]
Sumber: https://tuoitre.vn/bo-xet-nghiem-nong-do-con-tang-xet-nghiem-ma-tuy-khi-kham-suc-khoe-lai-xe-20241117152341011.htm
Komentar (0)