Sanksi administratif di bidang jalan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 100100/2019 yang diterbitkan Pemerintah pada tahun 2019. Peraturan tersebut tidak mengatur secara spesifik kesalahan terkait menyalakan atau tidak menyalakan lampu sein, tetapi hanya mengatur secara umum kesalahan tidak menyalakan lampu peringatan.
Keputusan 100/2019 yang diubah dengan Keputusan 123/2021/ND-CP juga tidak mengatur secara rinci kesalahan terkait menyalakan atau tidak menyalakan lampu, hanya mengatur kesalahan terkait mengubah arah atau lajur tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
Sehubungan dengan hal tersebut, Peraturan 100/2019 diubah dengan Peraturan 123/2021/ND-CP, yang mengatur pelanggaran terkait dengan perubahan arah dan lajur tanpa sinyal terlebih dahulu sebagai berikut:
Untuk sepeda motor
- Denda sebesar 100.000 VND - 200.000 VND karena berpindah jalur tanpa memberi isyarat sebagaimana ditentukan (poin i, klausul 1, Pasal 6, Keputusan 100/2019/ND-CP).
- Denda sebesar Rp400.000,- sampai dengan Rp600.000,- untuk perbuatan mengubah arah tanpa mengurangi kecepatan atau tanpa memberi isyarat, mengemudikan kendaraan bermotor untuk berbelok ke kiri pada tempat yang telah terdapat rambu larangan berbelok ke kiri bagi jenis kendaraan yang dikemudikan dan sebaliknya untuk berbelok ke kanan (Poin a, Ayat 3, Pasal 6, Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2019).
Polisi Lalu Lintas Da Nang mengatur lalu lintas.
Untuk mobil
- Denda sebesar 400.000 VND - 600.000 VND karena berpindah jalur tanpa memberi sinyal (Poin a, Klausul 2, Pasal 5, Keputusan 100/2019/ND-CP).
- Denda sebesar 800.000 VND - 1 juta VND karena berputar tanpa memberi sinyal (poin c, klausul 3, Pasal 5, Keputusan 100/2019/ND-CP).
- Denda sebesar 4 juta - 6 juta VND dan pencabutan SIM selama 1 - 3 bulan bagi yang berpindah jalur tanpa memberi sinyal saat berkendara di jalan raya.
Traktor, kendaraan tujuan khusus
Denda sebesar 800.000 VND - 1 juta VND bagi yang berpindah jalur tanpa memberi sinyal saat berkendara di jalan raya (poin d, ayat 4 dan poin a, ayat 10, Pasal 7, Keputusan 100/2019/ND-CP).
Dibandingkan dengan peraturan di atas, tidak ada yang namanya memberi sinyal tanpa mengubah arah atau memberi sinyal tanpa berpindah jalur. Ketetapan 100 hanya mengatur kesalahan mengubah arah atau berpindah jalur tanpa memberi sinyal.
Peraturan 100 belum mengatur denda karena salah memberi sinyal belok. Namun, Undang-Undang Lalu Lintas Jalan tahun 2008 menetapkan bahwa ketika mengubah arah, pengemudi harus mengurangi kecepatan dan memberi sinyal arah belok.
Oleh karena itu, memberi sinyal ke kiri tetapi berbelok ke kanan atau sebaliknya tidak menunjukkan arah belokan dan dapat membahayakan kendaraan di belakang. Oleh karena itu, memberi sinyal arah yang salah tetap dapat dihukum sebagai kasus mengubah arah tanpa memberi sinyal.
CHAU THU
[iklan_2]
Sumber
Komentar (0)