Dengan demikian, Instruksi No. 945 dari Departemen Pendidikan dan Pelatihan Provinsi An Giang berlaku bagi tutor, tutor; organisasi dan individu yang menyelenggarakan bimbingan belajar dan pelatihan di provinsi tersebut.
Tentang pengajaran dan pembelajaran tambahan di dalam dan di luar sekolah
Khusus mengenai penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar tambahan di sekolah, kegiatan belajar mengajar tambahan hanya diselenggarakan bagi peserta didik yang memang memerlukan, mendaftar secara sukarela, dan termasuk dalam salah satu golongan berikut: peserta didik kurang mampu yang memerlukan bimbingan belajar tambahan; peserta didik berprestasi yang sedang mengikuti pelatihan tambahan; dan peserta didik tingkat akhir yang sedang menempuh ujian kelulusan atau ujian penerimaan.
Tidak memungut biaya untuk pengajaran atau pembelajaran tambahan dalam bentuk apa pun dan harus mempublikasikan rencana pengajaran dan pembelajaran, daftar siswa, dan isi mata pelajaran; memastikan bahwa program tidak diajarkan lebih awal dari jadwal dan bahwa jadwalnya tidak tumpang tindih dengan jam sekolah reguler.
Mengenai penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar tambahan di luar sekolah. Lembaga atau perorangan yang menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar tambahan di luar sekolah dengan biaya dari peserta didik (secara kolektif disebut sebagai lembaga pendidikan tambahan) wajib sepenuhnya memenuhi persyaratan berikut: Mendaftarkan diri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bersamaan dengan itu, mengumumkan secara terbuka di portal informasi elektronik atau memasang pengumuman di tempat lembaga pendidikan tambahan tersebut berada, mata pelajaran yang diselenggarakan untuk kegiatan belajar mengajar tambahan; lamanya kegiatan belajar mengajar tambahan untuk setiap mata pelajaran sesuai dengan jenjang pendidikan; lokasi, bentuk, dan waktu penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar tambahan; daftar guru tambahan dan besarnya biaya pendidikan tambahan sebelum mendaftarkan peserta didik untuk kelas belajar mengajar tambahan. Lembaga pendidikan tambahan wajib memastikan bahwa mereka memiliki akhlak yang baik; dan memiliki kualifikasi profesional yang sesuai dengan mata pelajaran yang mereka ajar.
Guru yang mengajar di sekolah dan berpartisipasi dalam bimbingan belajar ekstrakurikuler wajib melapor kepada Kepala Sekolah, Direktur, atau pimpinan unit terkait mata pelajaran, lokasi, bentuk, dan waktu bimbingan belajar ekstrakurikuler. Besaran biaya bimbingan belajar yang dipungut di luar sekolah disepakati bersama antara orang tua, siswa, dan pihak bimbingan belajar.
Pemungutan, pengelolaan, dan penggunaan biaya pendidikan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan, anggaran, aset, akuntansi, pajak, dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Kasus-kasus dimana bimbingan belajar tambahan tidak diperbolehkan
Sama sekali tidak boleh menyelenggarakan kelas tambahan bagi siswa sekolah dasar, kecuali dalam hal pelatihan seni, olahraga , dan pelatihan keterampilan hidup.
Guru tidak diperbolehkan mengajar kelas tambahan di luar sekolah (termasuk pengajaran daring) untuk mendapatkan uang dari siswa yang ditugaskan oleh sekolah untuk diajar oleh guru tersebut sesuai dengan rencana pendidikan sekolah.
Guru di sekolah negeri tidak diperbolehkan ikut serta dalam pengelolaan dan operasional pengajaran ekstrakurikuler, tetapi boleh ikut serta dalam pengajaran ekstrakurikuler.
Panitia Rakyat di kecamatan, kelurahan, dan daerah khusus bertugas mengatur, membimbing, memeriksa, dan mengawasi kegiatan belajar mengajar ekstrakurikuler bagi semua organisasi dan perseorangan yang menyelenggarakan kegiatan ekstrakurikuler di luar sekolah di wilayah tersebut; dengan memberi perhatian khusus pada kepatuhan terhadap peraturan tentang jam kerja, keselamatan dan ketertiban lalu lintas, kebersihan, pencegahan dan penanggulangan kebakaran, dan lain-lain.
Departemen Pendidikan dan Pelatihan mengorganisasikan atau berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan inspeksi dan pemeriksaan terhadap kegiatan belajar mengajar tambahan di seluruh provinsi; menangani atau mengusulkan penanganan pelanggaran secara tegas.
Tanggung jawab unit penyelenggara kegiatan belajar mengajar luar sekolah dan Kepala Lembaga Pendidikan adalah menaati secara ketat ketentuan tentang kegiatan belajar mengajar luar sekolah sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Nomor 29/2024/TT-BGDDT dan ketentuan perundang-undangan lainnya yang terkait.
Sumber: https://giaoducthoidai.vn/an-giang-ban-hanh-quy-dinh-ve-day-va-hoc-them-post744596.html
Komentar (0)