[iklan_1]

Berdasarkan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 146/2018, terdapat beberapa kelompok subjek yang dana asuransi kesehatannya menanggung 100% biaya pemeriksaan dan pengobatan di fasilitas
kesehatan . Kelompok subjek ini juga mengalami perubahan manfaat mulai 1 Juli 2023, ketika gaji pokok naik.
[iklan_2]
Sumber
Komentar (0)