Tulisan berikut ini membahas tentang ketentuan-ketentuan inventarisasi tanah yang diatur dalam Undang-Undang Pertanahan Tahun 2024 seperti asas-asas inventarisasi tanah, ruang lingkup, pokok-pokok inventarisasi tanah...
4 peraturan tentang inventarisasi tanah menurut UU Pertanahan tahun 2024. |
1. Apa itu inventarisasi tanah?
Berdasarkan Pasal 29 ayat (3) Undang-Undang Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Tahun 2024, inventarisasi tanah adalah kegiatan penyelidikan, penelaahan, dan penilaian yang dilakukan oleh Negara berdasarkan data-data pendaftaran tanah dan catatan-catatan di lapangan mengenai keadaan tanah yang berlaku pada saat inventarisasi dan perubahan-perubahan pertanahan.
2. Prinsip inventarisasi tanah
Berdasarkan Pasal 56 Undang-Undang Pertanahan Tahun 2024, asas statistik dan inventarisasi tanah adalah sebagai berikut:
- Jujur, objektif, akurat, tepat waktu, sepenuhnya mencerminkan status dan struktur penggunaan lahan saat ini.
- Terbuka, transparan, independen dalam keahlian dan profesi.
- Menyatukan operasi, metode statistik, inventarisasi tanah dan rezim pelaporan.
- Memastikan statistik dan indikator inventarisasi tanah terpadu dan tersinkronisasi dari tingkat pusat hingga daerah; sistem data statistik dan inventarisasi tanah disintesis dari tingkat bawah ke tingkat atas.
- Menyediakan data secara tepat waktu guna melayani kebutuhan pengelolaan pertanahan negara dan informasi pertanahan bagi kegiatan ekonomi , sosial, pertahanan, keamanan, penelitian ilmiah, pendidikan dan pelatihan serta keperluan negara dan masyarakat lainnya.
3. Ruang Lingkup dan Subjek Inventarisasi Tanah
Berdasarkan Pasal 57 Undang-Undang Pertanahan Tahun 2024, ruang lingkup dan pokok bahasan statistik dan inventarisasi pertanahan adalah sebagai berikut:
- Statistik dan inventarisasi tanah dilakukan di tingkat administrasi komune, distrik, provinsi, dan nasional.
- Waktu yang diperlukan untuk melakukan statistik dan inventarisasi tanah adalah sebagai berikut:
+ Statistik pertanahan diselenggarakan setiap tahun sampai dengan tanggal 31 Desember tahun statistik tersebut, kecuali tahun inventarisasi tanah;
+ Inventarisasi tanah dilakukan setiap 5 tahun, sampai dengan tanggal 31 Desember tahun tersebut dengan digit terakhir adalah 4 atau 9.
- Inventarisasi tanah tematik dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan pengelolaan tanah negara pada setiap periode sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup serta Ketua Komite Rakyat Provinsi.
4. Indikator inventarisasi tanah, isi dan kegiatan
Berdasarkan Pasal 58 Undang-Undang Pertanahan Tahun 2024, kriteria, isi, dan kegiatan statistik dan inventarisasi pertanahan adalah sebagai berikut:
- Indikator statistik dan inventarisasi tanah untuk jenis-jenis tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Undang-Undang Pertanahan Tahun 2024 meliputi:
+ Daerah;
+ Pengguna lahan;
+ Subjek yang ditugaskan untuk pengelolaan lahan.
- Dasar penetapan indikator statistik dan inventarisasi tanah meliputi:
+ Indikator statistik pertanahan ditentukan berdasarkan catatan pertanahan pada saat statistik dilakukan;
+ Indikator inventarisasi tanah ditentukan berdasarkan catatan kadaster dan status penggunaan lahan saat ini pada saat inventarisasi.
- Isi statistik dan inventarisasi pertanahan menurut satuan pemerintahan pada tingkat kecamatan, kabupaten, provinsi, dan nasional meliputi: penetapan luas wilayah jenis-jenis tanah, susunan wilayah menurut jenis tanah, pengguna tanah, subjek yang diserahi pengelolaan tanah, luas wilayah tanah yang diserahi, yang disewakan, dan yang diubah peruntukannya.
- Kegiatan statistik pertanahan dilaksanakan sebagai berikut:
+ Mengumpulkan catatan, dokumen, peta, dan data yang terkait dengan perubahan tanah selama periode statistik; data inventarisasi tanah periode sebelumnya atau statistik tanah yang dilakukan tahun sebelumnya;
+ Meninjau, memperbarui, dan mengoreksi fluktuasi lahan selama tahun statistik;
+ Memproses, mensintesis data dan membuat tabel statistik pertanahan menurut unit administratif di semua tingkatan;
+ Menganalisis dan mengevaluasi status terkini penggunaan lahan dan fluktuasi lahan selama periode statistik, mengusulkan solusi untuk memperkuat pengelolaan dan meningkatkan efisiensi penggunaan lahan;
+ Membangun laporan statistik lahan.
- Kegiatan inventarisasi tanah dilaksanakan sebagai berikut:
+ Mengumpulkan catatan, dokumen, peta, dan data yang terkait dengan perubahan tanah selama periode inventarisasi tanah; catatan hasil inventarisasi tanah sebelumnya dan hasil statistik tanah tahunan selama periode inventarisasi tanah;
+ Menyelidiki, meninjau, memperbarui, dan mengoreksi perubahan lahan selama periode inventarisasi;
+ Memproses, mensintesis data dan membuat tabel inventarisasi lahan menurut unit administratif di semua tingkatan; mengembangkan laporan yang menjelaskan status terkini penggunaan lahan;
+ Membuat peta status penggunaan lahan saat ini; mengembangkan laporan yang menjelaskan peta status penggunaan lahan saat ini;
+ Mengembangkan laporan hasil inventarisasi tanah.
5. Tanggung jawab penyelenggaraan inventarisasi tanah
Tanggung jawab penyelenggaraan statistik dan inventarisasi pertanahan menurut Pasal 59 Undang-Undang Pertanahan Tahun 2024 adalah sebagai berikut:
- Komite Rakyat di semua tingkatan mengatur dan menyetujui pelaksanaan statistik dan inventarisasi tanah setempat.
- Komite Rakyat di tingkat komune dan distrik melaporkan kepada Komite Rakyat di tingkat yang lebih tinggi tentang hasil statistik dan inventarisasi tanah.
- Panitia Rakyat tingkat provinsi bertugas mengumumkan hasil statistik pertanahan dan melaporkannya kepada Kementerian Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya, kecuali tahun inventarisasi tanah.
- Panitia Rakyat provinsi bertugas melaporkan hasil inventarisasi tanah kepada Kementerian Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup paling lambat tanggal 30 Juni tahun berikutnya setelah tahun inventarisasi tanah.
- Kementerian Pertahanan Nasional dan Kementerian Keamanan Publik bertanggung jawab untuk memimpin dan berkoordinasi dengan Komite Rakyat di tingkat provinsi untuk melakukan statistik dan inventarisasi tanah pertahanan dan keamanan nasional.
- Kementerian Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup merangkum hasil statistik pertanahan tahunan seluruh negeri dan mengumumkannya sebelum tanggal 30 Juni setiap tahun; merangkum laporan kepada Perdana Menteri dan mengumumkan hasil inventarisasi pertanahan 5 tahun seluruh negeri sebelum tanggal 30 September tahun berikutnya setelah tahun inventarisasi pertanahan.
- Menteri Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup serta Ketua Komite Rakyat Provinsi memutuskan isi dan kegiatan inventarisasi tanah tematik.
- Menteri Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup merinci statistik pertanahan, inventarisasi dan pemetaan status penggunaan lahan terkini.
- Anggaran penyelenggaraan statistik dan inventarisasi pertanahan dijamin oleh anggaran pendapatan dan belanja negara dan disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Undang-Undang Agraria Tahun 2024 mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2024, kecuali untuk hal-hal yang ditentukan dalam Pasal 252 Angka 2 dan Angka 3 Undang-Undang Agraria Tahun 2024.
[iklan_2]
Sumber: https://baoquocte.vn/4-quy-dinh-ve-kiem-ke-dat-dai-theo-luat-dat-dai-2024-280336.html
Komentar (0)