Menurut Undang-Undang Konstruksi tahun 2014, peraturan tentang izin mendirikan bangunan meliputi izin mendirikan bangunan dengan jangka waktu terbatas dan izin mendirikan bangunan bertahap.
Dengan demikian, izin mendirikan bangunan berjangka merupakan izin yang diberikan kepada suatu proyek pembangunan atau rumah perseorangan untuk dipergunakan dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan rencana pelaksanaan perencanaan pembangunan.
Izin mendirikan bangunan bertahap adalah izin mendirikan bangunan untuk setiap bagian konstruksi atau setiap proyek apabila desain konstruksi dari konstruksi atau proyek tersebut belum rampung.
Permohonan izin mendirikan bangunan rumah dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut: Permohonan izin mendirikan bangunan, dokumen hak guna bangunan atas tanah sesuai peraturan perundang-undangan, 2 set gambar rencana bangunan yang disertai sertifikat persetujuan desain pencegahan dan penanggulangan kebakaran beserta gambar rencana yang telah disetujui apabila dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan pencegahan dan penanggulangan kebakaran.
Untuk mengajukan izin mendirikan bangunan, diperlukan berbagai jenis dokumen. (Foto ilustrasi).
Laporan hasil pemeriksaan perencanaan konstruksi dalam hal dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan di bidang konstruksi, memuat: Gambar rencana tapak konstruksi pada bidang tanah yang disertai gambar denah lokasi konstruksi; Gambar lantai, tampak, dan penampang utama tapak konstruksi; Gambar rencana pondasi dan penampang pondasi beserta gambar hubungan sistem prasarana teknis di luar tapak, meliputi penyediaan air bersih, drainase, dan listrik.
Jika ada konstruksi yang berdekatan, harus ada komitmen untuk memastikan keselamatan bagi konstruksi yang berdekatan tersebut.
Bergantung pada kondisi khusus setempat, Komite Rakyat provinsi atau kota yang dikelola pusat akan menerbitkan contoh gambar desain untuk rumah tangga dan individu sebagai referensi saat membuat desain konstruksi mereka sendiri.
Terhitung sejak diterimanya berkas yang lengkap dan sah, instansi yang berwenang memberikan izin mendirikan bangunan wajib melakukan peninjauan terhadap berkas tersebut untuk pemberian izin dalam jangka waktu paling lama 15 hari kerja untuk rumah tinggal di perkotaan dan 10 hari kerja untuk rumah tinggal di pedesaan.
Dalam hal batas akhir penerbitan izin sudah lewat namun masih memerlukan pertimbangan lebih lanjut, maka instansi pemberi izin mendirikan bangunan wajib memberitahukan secara tertulis kepada penanam modal mengenai alasannya dan sekaligus melaporkan kepada instansi yang berwenang langsung untuk mendapat pertimbangan dan pengarahan pelaksanaannya, paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak tanggal berakhirnya masa berlaku izin.
Selain kasus-kasus yang mewajibkan izin mendirikan bangunan, terdapat juga kasus-kasus yang dikecualikan dari ketentuan izin mendirikan bangunan. Khususnya: Rumah tinggal dengan skala kurang dari 7 lantai yang termasuk dalam proyek investasi konstruksi di wilayah perkotaan, proyek investasi konstruksi perumahan dengan perencanaan rinci 1/500 yang disetujui oleh instansi pemerintah yang berwenang (dalam hal ini, waktu dimulainya pembangunan harus diinformasikan).
Kedua, rumah perseorangan di daerah pedesaan dengan skala kurang dari 7 lantai dan berada di kawasan yang belum memiliki rencana tata ruang wilayah fungsional, rencana tata ruang wilayah perkotaan, atau rencana rinci kawasan permukiman pedesaan yang disetujui oleh instansi negara yang berwenang.
Ketiga, rumah-rumah individu di daerah pegunungan dan kepulauan di daerah-daerah yang belum memiliki perencanaan tata ruang kota atau perencanaan pembangunan kawasan fungsional.
Ngoc Vy (sintesis)
Berguna
Emosi
Kreatif
Unik
[iklan_2]
Sumber
Komentar (0)